banner 728x250

Diduga, Belum Lengkap Persyaratan Izin Penambangan CV Jaya Berkah Sentosa Sudah Lakukan Pengerukan Lahan Dan Beroperasional.

banner 120x600
banner 468x60

JejakPeristiwa.id || PASURUAN – CV Jaya Berkah Sentosa (JBS) adalah salah satu CV yang bergerak di bidang pertambangan sirtu (pasir dan batu). Sampai detik ini, usaha tambang tersebut masih beroperasional. Yakni, melakukan pengerukan di galian C di Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Sungguh sangat disayangkan, CV Jaya Berkah Sentosa saat melakukan penambangan hanya mengantongi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan belum memiliki ijin Operasi Produksi (OP). Hal ini tidak dapat dipungkiri, Karena tambang CV Jaya Berkah Sentosa tersebut tercatat dalam perizinan OSS izinnya Eksplorasi.

banner 325x300

Abah yusuf/ ketum gaib (panggilan akrabnya) selaku Ketua Umum DPP Jatim menjelaskan, “Dimungkinkan juga, CV Jaya Berkah Sentosa belum memiliki ijin penjualan (IP) dan ijin pengangkutan. “Karena semua itu merupakan persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Sebelum persyaratan ini dipenuhi, penambang tidak bisa berproduksi, ” (Tuturnya)

“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian Polres Pasuruan untuk segera turun lapangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, jika ditemukan izin-izinnya kurang lengkap, Berarti CV Jaya Berkah Sentosa telah melanggar Undang- Undang Minerba, Untuk itu CV Jaya Berkah Sentosa harus segera ditindak dan segera dilakukan penutupan tambangnya.” Imbuh abah Yusuf/Ketum gaib (panggilan akrab).

Tidak itu saja, penambang tiap tahun juga harus menyerahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) ² tidak menyerahkan ini sampai batas yang telah ditentukan, maka tambang akan ditutup. Bahkan, ijin usaha tambangnya bisa dicabut.

“RKAB untuk tahun berjalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang wajib mendapat persetujuan dari Kementrian ESDM. Intinya, setiap tahun penambang wajib menyerahkan RKAB,” Papar abah yusuf/Ketum gaib.

Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka
RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian
sementara.” Terangnya.

Penanggung Jawab dilapangan Gus Son, saat dikonfirmasi melalui chat selulernya terkait ijin Operasi Produksi (OP) menerangkan.

” Nggeh sampun medal OP nya terbit tgl 30 maret Thn 2023.” Terang Gus Son dengan singkat.

Untuk membuktikan apa yang telah disampaikan Gus Son awak media meminta salinan lampiran izin OPnya untuk bukti kebenarnya, Namun Gus Son tidak ada Jawaban melalui chat WAnya padahal sudah terlihat dibaca dan dilihat, hal ini lah yang semakin membuat dugaan awak media lebih yakin bahwa Tambang tersebut belum mengantongi izin Operasi Produksi (OP). (Bersambung).(Team/Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *