Tanggamus jejakperistiwa.id , senin (06/07/2026)– Pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas Gisting Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya indikasi mark up pada sejumlah pos belanja. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak puskesmas demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebelum pemberitaan diterbitkan, media telah menyampaikan surat dan pesan konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Gisting sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides). Konfirmasi tersebut memuat permintaan penjelasan terkait penggunaan Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp1.742.586.296, termasuk rincian kegiatan, realisasi anggaran, serta dasar penggunaannya.
Media juga meminta penjelasan mengenai dua pos anggaran Bahan Pangan untuk Praktik (Jasa Memasak dan Administrasi) masing-masing sebesar Rp82.560.000 dan Rp51.744.000, termasuk alasan adanya dua pos dengan uraian yang sama, perbedaan peruntukan, penyedia barang atau jasa, mekanisme pengadaan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, media meminta tanggapan atas dugaan indikasi mark up yang berkembang di tengah masyarakat serta kesediaan pihak puskesmas membuka dokumen pendukung seperti RAB, SPJ, kontrak, kuitansi, dan berita acara pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT Puskesmas Gisting belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila dalam penggunaan anggaran ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran BLUD UPT Puskesmas Gisting. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, diharapkan Unit Tipikor Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPT Puskesmas Gisting maupun pihak-pihak terkait. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau dokumen pendukung yang disampaikan, maka pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
















