**Kota Probolinggo** – Cemburu buta berujung pada tragedi, itulah yang dialami S (38), warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. S nekat membacok A (34), yang juga merupakan warga Desa Semendi, karena menduga A berselingkuh dengan istrinya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (18/07/2024) malam di sekitar Jalan Dusun Tabata, Desa Semendi.
Kejadian berawal saat S, yang baru keluar dari Lapas Gresik sekitar setahun lalu setelah terlibat kasus curanmor, menemukan chat WhatsApp antara istrinya dan A. Banyaknya chat intim membuat S menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan A.
Kecurigaan S memuncak pada Kamis malam. Saat itu, S melihat A yang sedang berjalan sendirian dan langsung menghampirinya. Setelah bertanya mengenai hubungan antara A dan istrinya, A yang tidak mengakui hal tersebut membuat S marah. S pun berteriak, “Saya bacok kamu ya?” yang kemudian disauti oleh A, “Bacok saja!”
S segera melancarkan aksinya dengan membacok A sebanyak empat kali, menyebabkan A mengalami luka robek di punggung, tangan sebelah kiri, kepala, dan kaki sebelah kanan.
Zainullah mengungkapkan bahwa meskipun S berusaha menahan diri sejak keluar dari Lapas, ia terus memikirkan chat WhatsApp yang menyebutkan keinginan istrinya untuk hidup bersama dengan A.
S berhasil diamankan pada Jumat (19/07/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah milik saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas. Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit, kaos oblong putih, kemeja lengan pendek cokelat, sarung hitam, dan songkok hitam.
S kini terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
**Sumber:** Humas Polresta Probolinggo
**Pewarta:** Edi D