Pringsewu, jejakperistiwa.id, Senin (7/9/2026)— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pringsewu kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan BPK, terdapat catatan yang secara spesifik menyebut SMPN 1 Pringsewu dengan nilai Rp18.847.600.
Nilai tersebut terdiri atas Rp18.367.600 terkait pembayaran honorarium guru PNS yang disebut tidak sesuai ketentuan serta Rp480.000 terkait realisasi Dana BOS yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya antara Buku Kas Umum (BKU) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sorotan kemudian mengarah pada pengelolaan Dana BOS tahun 2025. Salah satu pos yang teridentifikasi adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp32.061.600.
Selain itu, terdapat anggaran Rp58.510.000 untuk pembelajaran/kegiatan ekstrakurikuler, Rp42.540.000 untuk pengembangan perpustakaan dan Rp30.074.400 untuk pembelajaran/kegiatan ekstrakurikuler.
Total empat pos tersebut mencapai Rp163.186.000. Namun, angka tersebut bukan total keseluruhan Dana BOS SMPN 1 Pringsewu tahun 2025, melainkan penjumlahan empat pos yang berhasil teridentifikasi.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana realisasi anggaran tersebut di lapangan, khususnya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp32,06 juta.
Pihak sekolah perlu menjelaskan pekerjaan yang dilakukan, volume pekerjaan, nilai masing-masing kegiatan, pihak pelaksana atau penyedia, serta dokumen pendukung seperti RAB, kuitansi, faktur, SPJ dan dokumentasi pekerjaan.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai total Dana BOS yang diterima SMPN 1 Pringsewu selama 2023, 2024 dan 2025, termasuk penerimaan setiap tahap dan rincian penggunaannya.
Tidak kalah penting, publik mempertanyakan status tindak lanjut catatan pemeriksaan Rp18.847.600.
Apakah seluruh catatan tersebut telah diselesaikan? Apakah terdapat pengembalian? Dan apakah persoalan serupa kembali ditemukan pada tahun anggaran berikutnya?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu diminta melakukan verifikasi terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Pringsewu selama 2023–2025.
Verifikasi dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, termasuk RKAS, BKU, SPJ, bukti transaksi serta realisasi kegiatan di lapangan.
Permintaan keterbukaan tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan pengelolaan anggaran pendidikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan regulasi teknis Dana BOS/BOSP sesuai tahun anggaran.
Apabila hasil verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian yang berindikasi pelanggaran hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan melakukan penelaahan sesuai kewenangannya.
Namun demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara. Seluruh catatan dan angka yang disampaikan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala SMPN 1 Pringsewu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu maupun Inspektorat Kabupaten Pringsewu mengenai catatan pemeriksaan Rp18.847.600, status tindak lanjutnya, serta rincian pengelolaan Dana BOS 2023–2025.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Tim













