JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari kelompok Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyoroti kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut Luke, Gibran disebut hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonannya. Pernyataan tersebut disampaikan Luke saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Luke menyampaikan sorotan itu sebagai bagian dari pandangannya terhadap proses administrasi pencalonan Gibran. Ia mempersoalkan dokumen-dokumen yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebagai calon wakil presiden. Berdasarkan keterangannya, terdapat empat dokumen yang semestinya diperhatikan, tetapi hanya dua dokumen yang disebut telah diserahkan.
Meski demikian, informasi mengenai jumlah dokumen tersebut merupakan klaim Luke Susilo dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan independen mengenai status administrasi pencalonan Gibran. Kejelasan mengenai jenis dokumen, waktu penyerahan, serta pihak yang menerima berkas tetap memerlukan rujukan dari lembaga atau pihak berwenang yang menangani proses pencalonan.
Sorotan Terjal itu menambah perhatian publik terhadap kelengkapan persyaratan pencalonan Gibran. Dalam proses politik dan administrasi pemilu, dokumen pencalonan menjadi bagian penting karena digunakan untuk memeriksa pemenuhan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pernyataan mengenai kekurangan atau ketidaklengkapan berkas perlu dibaca secara hati-hati, dengan membedakan pendapat aktivis, fakta administratif, dan hasil pemeriksaan resmi.
Luke tidak hanya menyampaikan penilaian terhadap berkas tersebut, tetapi juga mendorong agar informasi mengenai pencalonan disampaikan secara terbuka. Namun, rincian lebih lanjut mengenai dua dokumen yang disebut telah diserahkan dan dua dokumen lainnya belum dijelaskan secara lengkap dalam pernyataan itu. Penjelasan resmi dari penyelenggara pemilu atau pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara kelengkapan dokumen yang menjadi sorotan.
Luke menjelaskan bahwa ketentuan kelengkapan pencalonan membagi dokumen persyaratan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas dokumen yang wajib disertakan secara umum. Kelompok kedua merupakan dokumen yang juga diwajibkan, tetapi hanya berlaku apabila calon berada dalam kondisi tertentu. Pembagian ini penting karena tidak semua dokumen harus dipenuhi dengan cara yang sama oleh setiap calon.
Menurut penjelasan tersebut, kondisi khusus berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dalam keadaan itu, selain dokumen pendidikan yang biasa diminta, diperlukan pula surat keterangan penyetaraan. Dokumen tersebut berfungsi menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh dari pendidikan di luar negeri telah disetarakan sesuai ketentuan yang disebutkan dalam persyaratan.
Empat dokumen yang disebut dalam penjelasan Luke adalah sebagai berikut. Pertama, fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA). Dokumen ini termasuk bukti pendidikan yang dicantumkan dalam kelengkapan persyaratan. Kedua, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA apabila pendidikan tingkat menengah tersebut ditempuh di luar negeri. Dokumen penyetaraan ini hanya berkaitan dengan kondisi pendidikan yang berlangsung di luar negeri.
Ketiga, ijazah perguruan tinggi apabila calon menggunakan gelar akademik. Dengan demikian, dokumen tersebut dikaitkan dengan penggunaan gelar yang diperoleh dari pendidikan tinggi. Keempat, surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri. Persyaratan ini mengikuti kondisi khusus bagi calon yang memperoleh pendidikan tinggi di luar negeri.
Rincian itu menunjukkan bahwa dokumen pendidikan dan dokumen penyetaraan memiliki posisi yang berbeda. Fotokopi ijazah SMA serta ijazah perguruan tinggi berkaitan dengan bukti pendidikan, sedangkan surat keterangan penyetaraan berlaku ketika pendidikan ditempuh di luar negeri. Karena itu, kelengkapan dokumen perlu dipahami berdasarkan kondisi pendidikan calon dan penggunaan gelar akademik sebagaimana dijelaskan Luke.
Luke menyatakan bahwa dalam kelengkapan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, terdapat dua dokumen yang diserahkan dan menjadi perhatian. Menurut keterangan yang disampaikan, kedua dokumen tersebut merupakan dokumen penyetaraan. Penjelasan ini menempatkan surat penyetaraan sebagai bagian dari berkas yang diajukan untuk memenuhi persyaratan administratif pencalonan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam sumber, dokumen pertama adalah surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch. Dokumen kedua disebut sebagai surat penyetaraan dari Bradford. Dengan demikian, dua berkas yang dimaksud bukan uraian mengenai seluruh dokumen pencalonan, melainkan secara khusus dokumen yang berkaitan dengan pengakuan atau penyetaraan pendidikan yang dilampirkan dalam proses tersebut.
Luke juga membedakan pemeriksaan kelengkapan berkas dari pemeriksaan keabsahan isi dokumen. Menurut dia, pemeriksaan kelengkapan pada tahap awal berfokus pada ada atau tidaknya dokumen yang dipersyaratkan. Artinya, petugas terlebih dahulu memastikan bahwa setiap jenis berkas yang diwajibkan telah diserahkan sesuai daftar persyaratan administratif.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kebenaran isi dan keabsahan dokumen merupakan tahapan yang berbeda. Pada saat kelengkapan diperiksa, keberadaan surat penyetaraan dari UTS Insearch dan Bradford belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh informasi di dalamnya telah diverifikasi atau dinyatakan benar. Verifikasi substansi memerlukan pemeriksaan lanjutan terhadap penerbit, isi, serta dasar penerbitan dokumen tersebut. Pembedaan ini penting agar penilaian administratif tidak disamakan dengan pengujian validitas. Luke menekankan bahwa terpenuhinya unsur kelengkapan hanya berarti dokumen yang diminta telah tersedia dalam berkas pencalonan, bukan merupakan keputusan akhir mengenai keabsahan atau kebenaran materi dokumen.
Sebelumnya, Luke Susilo disebut meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Permohonan tersebut disebut diajukan oleh Denny Indrayana. Penyebutan perkara ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari konteks pemberitaan mengenai kelengkapan pencalonan, bukan sebagai penetapan bahwa setiap dalil yang dimuat di dalamnya telah terbukti secara hukum.
Menurut sumber yang dirujuk, alasan Luke menyampaikan permintaan tersebut berkaitan dengan klaim adanya kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Klaim itu menjadi dasar bagi pihak pemohon untuk meminta perhatian Mahkamah terhadap dokumen dan ketentuan yang dianggap relevan. Namun, uraian mengenai kejanggalan tersebut tetap merupakan pernyataan atau dalil dari pihak yang mengajukan permohonan. Statusnya tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dikonfirmasi sebelum terdapat penilaian resmi dari lembaga yang berwenang.
Konteks ini juga menunjukkan pentingnya membedakan permintaan untuk menerima suatu permohonan dan putusan atas pokok perkara. Penerimaan permohonan, apabila dilakukan, tidak dengan sendirinya membuktikan keabsahan atau ketidakabsahan dokumen yang dipersoalkan. Mahkamah masih perlu menilai kelengkapan administrasi, kewenangan pemeriksaan, serta substansi dalil sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang tersedia, proses yang disebut Luke masih berada pada tahap awal pemeriksaan kelengkapan dokumen. Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyatakan adanya hasil akhir, kesimpulan yudisial, atau perkembangan persidangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Pemberitaan mengenai permintaan itu sebaiknya dibaca secara proporsional: sebagai catatan tentang langkah awal dan latar persoalan ijazah, sekaligus sebagai pengingat bahwa tuduhan maupun klaim yang disampaikan para pihak masih menunggu verifikasi dan penilaian resmi.















