banner 728x250
Berita  

Dana BOS Ratusan Juta di SMAN 1 Gadingrejo Disorot, Upaya Konfirmasi Media Berujung Pemblokiran Nomor

Dana BOS Ratusan Juta di SMAN 1 Gadingrejo Disorot, Upaya Konfirmasi Media Berujung Pemblokiran Nomor
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, jejakperistiwa.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait penggunaan anggaran sekolah tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, nomor kontak wartawan yang mengajukan konfirmasi diduga diblokir oleh pihak sekolah.
Media jejakperistiwa.id sebelumnya telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi kepada pihak SMAN 1 Gadingrejo terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 Tahap I yang tercatat memiliki beberapa pos anggaran cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS Tahap I SMAN 1 Gadingrejo antara lain digunakan untuk:
▪︎ Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp170.000.000;
▪︎ Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar Rp189.297.600;
▪︎ Pembayaran Honor sebesar Rp163.620.000.

banner 325x300

Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan, serta informasi terkait Dana BOS Tahap II yang hingga kini belum terlihat publikasinya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak sekolah. Lebih lanjut, nomor wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan kembali.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen keterbukaan informasi publik, terlebih pengelolaan Dana BOS bersumber dari keuangan negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS menegaskan bahwa penggunaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Pengamat pendidikan yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pemblokiran nomor wartawan saat proses konfirmasi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Ketika ada pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara, seharusnya dijawab dengan data dan dokumen pendukung. Transparansi justru akan menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang,” ujarnya.

Hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Gadingrejo. Namun minimnya respons terhadap konfirmasi media dinilai dapat memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Gadingrejo, bendahara BOS, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *