Tangerang — Pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 11.00 WIB hingga selesai, personel Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Kapolsubsektor Cikupa Mas IPTU Rusandi dengan sasaran sejumlah kantor leasing di antaranya:
1.Kantor Leasing BSN, Jl. Raya Serang Km 14,8 Desa Talagasari.
2.Kantor Leasing APL Bima Mandiri, Jl. Raya Serang Km 14 Desa Dukuh.
3.Kantor Leasing Elang Avenue Citra Raya, Desa Cikupa.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pihak Matel (Mata Elang) atau debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan secara langsung. Selain itu, petugas juga menekankan agar setiap tindakan penagihan harus dilengkapi dengan surat tugas resmi dan dokumen sah dari pihak leasing atau perbankan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari praktik penagihan yang dapat meresahkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas debt collector di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak leasing maupun debt collector mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
















