Pringsewu jejakperistiwa.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 2 Adiluwih menjadi perhatian publik. Sejumlah pos anggaran dinilai perlu penjelasan terbuka guna memastikan tidak terjadi dugaan mark-up atau penyimpangan penggunaan dana. Sabtu ( 28/02/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian alokasi anggaran Dana BOS 2025 di SMPN 2 Adiluwih meliputi:
> Pembayaran honor: Rp 39.120.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 91.227.000
> Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 56.269.600
> Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 29.988.000
Total empat komponen tersebut mencapai lebih dari Rp 216 juta.
Sorotan utama muncul pada pos pembayaran honor. Salah satu aktivis mempertanyakan keberadaan anggaran tersebut.
“Emang anggaran honor masih ada, apa?” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan salah satu guru di SMPN 2 Adiluwih yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mempertanyakan dasar penganggaran dan mekanisme realisasi honor dalam skema Dana BOS 2025.
Penggunaan Dana BOS wajib berpedoman pada petunjuk teknis Kementerian Pendidikan yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien.
Selain itu, pengelolaan dana pendidikan juga tunduk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
> Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
> Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
> Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
> Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Media menyatakan akan melakukan koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai ketentuan.
Apabila seluruh penggunaan dana telah sesuai regulasi, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka audit dan pemeriksaan lebih lanjut menjadi langkah yang perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Adiluwih belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap adanya transparansi penuh demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
















