Kota Sorong – Delapan anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) resmi mengawali Masa Reses Tahap I Tahun Anggaran 2026 dengan menyerap langsung aspirasi masyarakat di wilayah daerah pemilihan I dan II. Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Malibela, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Rabu (25/02/26), menjadi momentum strategis untuk menegaskan komitmen pengawalan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Reses tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua III DPR Kota Sorong, Robert E.V.D. Malaseme, didampingi para anggota DPR kota sorong melalui otonomi khusus orang asli papua bersama Sekretaris Dewan Saul Erens Solossa, S.Sos serta Kepala Distrik Sorong Timur, Saufkaur. Dalam sambutannya, pimpinan reses menegaskan bahwa kehadiran anggota DPR Otsus bukan sekadar menjalankan agenda formal, tetapi memastikan setiap aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan hingga ke tingkat pengambilan keputusan.
Sejumlah persoalan krusial mencuat dalam dialog terbuka bersama warga. Infrastruktur dasar menjadi keluhan utama, khususnya permintaan pembangunan akses jalan masuk di Jalan Malibela serta penyediaan bak sampah untuk mengatasi persoalan kebersihan lingkungan. Warga menilai fasilitas dasar tersebut sangat mendesak demi menunjang aktivitas dan kesehatan masyarakat setempat.
Selain infrastruktur, persoalan agraria turut menjadi perhatian serius. Aspirasi terkait kepemilikan dan sertifikasi tanah disampaikan warga yang mengaku masih banyak masyarakat belum memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Hal ini dinilai penting karena menyangkut hak dasar dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Isu lain yang mendapat sorotan tajam adalah peredaran minuman keras (miras) yang dinilai berdampak langsung pada rusaknya generasi muda. Dalam merespons hal tersebut, Wakil Ketua III DPR menegaskan bahwa DPR Kota Sorong tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian miras. Sesuai dengan aturan dari Perda No. 2 tahun 2026, tentang Regulasi tersebut direncanakan membatasi penjualan miras hanya pada hotel, restoran, dan tempat hiburan malam yang berizin resmi.
“Generasi muda tidak boleh terus menjadi korban. Perda miras tahun ini akan kami keluarkan sebagai bentuk perlindungan sosial,” tegas pimpinan reses di hadapan warga.
Tak hanya itu, sektor kesehatan juga menjadi perhatian utama. Aspirasi yang mengemuka menyoroti masih adanya pasien Orang Asli Papua yang kesulitan mendapatkan tempat tidur saat berobat di rumah sakit. DPR Otsus menegaskan komitmennya agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil tanpa diskriminasi.
Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam reses tersebut dipastikan akan dibawa dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Sorong untuk ditindaklanjuti secara konkret dalam kebijakan daerah. DPR Otsus juga menegaskan bahwa penguatan hak-hak OAP akan menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan kebijakan tahun 2026.
Melalui reses ini, DPR Otsus Kota Sorong ingin memastikan bahwa kebijakan yang lahir benar-benar bersumber dari kebutuhan riil masyarakat. Agenda perlindungan sosial, kepastian hukum atas tanah, pengendalian miras, serta peningkatan layanan kesehatan menjadi rangkaian prioritas yang diharapkan mampu menjawab tantangan sosial di Kota Sorong secara menyeluruh.
(Timo)
















