banner 728x250
Opini  

Diduga ada Indikasi Intimidasi Pihak Perhutani Kepada Kades Manggis terkait Pelarangan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk KDKMP, LSM RATU Gelar Aksi

banner 120x600
banner 468x60

Kediri, Jatim — Polemik terjadi disaat Pihak Perhutani mengeluarkan surat pelarangan penggunaan lahan Kawasan Hutan di beberapa titik Pembangunan KDKMP di wilayah Kabupaten Kediri, dimana ada dugaan Indikasi Ancaman dan Intimidasi Kepada Kades Manggis terkait Pelarangan Penggunaan Lahan Kawasan Hutan untuk KDKMP, dimana program tersebut membawa perubahan yang baik kepada masyarakat akan tetapi terhalang oleh beberapa peraturan perijinan.

Pihak Perhutani melalui Suratnya nomor : 0086/044.3/KDR/2026 Kepada Kepala Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri teetanggal 17 Februari 2026 dengan tegas mengatakan Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan pada kawasan hutan yang dimohon, sebelum mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

banner 325x300

Selain itu ada dalam kutipan Surat dari Miswanto selaku Administratur/KKPH Kediri yang dianggap sebagai bentuk tindakan Intimidasi dan penekanan kepada Kepala Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dengan mengatakan “Jika saudara memaksakan diri akan melaksanakan kegiatan dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan ijin penggunaan kawasan dari Kementrian Kehutanan, maka segala hal resiko hukum yang terkait pelanggaran aturan dan perundangan menjadi tanggungjawab saudara.”

Ratna Pinawati selaku Kades Manggis mengaku merasa tertekan dan ketakutan atas situasi tersebut disusul kedatangan sejumlah pejabat Perhutani bersama puluhan Polisi Hutan dan aparat kepolisian. Bahkan, ia menyebut tidak bisa tidur setelah menerima surat dan kunjungan tersebut.

Padahal jelas ini Program Pemerintah bukan Individu akan tetapi Bahasa yang dipakai oleh pihak Perhutani sangat tidak etis dengan menyebutkan kata “Saudara” yang seoalah-olah program ini punya individu dari Kepala Desa, padahal Kepala Desa hanya menjalankan perintah dari Program Nasional KDMP.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025 guna/untuk memeratakan ekonomi Desa, memperkuat ketahanan pangan dan UMKM. Program ini di dukung pendanaan APBN/APBD dan diikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Sementara Saiful Iskak selaku Ketua LSM RATU akan menggelar Aksi Demo Damai di depan kantor Perum Perhutani KPH Kediri Jalan Hasanuddin no 7 Kota Kediri pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Saiful iskak ketua LSM Ratu sangat menyayangkan terkesan ada larangan pembangunan KDMP di manggis, seharusnya ada solusi terbaik untuk pembangunan KDMP di Desa Manggis.

Dan dalam surat tersebut tertulis saudara, yang dimaksud saudara itu saudara siapa? apakah itu bapak Presiden, ataukah seluruh masyarakat republik indonesia, soalnya itu progam nasional, bukan progam individu atau perorangan?

Sepertinya Miswanto itu ingin Berkuasa dalam instansi Perhutani saya harap di pecat karena tidak layak orang tersebut menduduki jabatan ADM, menurut saya suratnyapun sifatnya tidak resmi karena terkesan surat pribadi dengan bentuk menakut-nakuti, intimidasi dan menekan kepada Kepala Desa agar tidak berani macam-macam dengan lahan kawasan Perhutani. Pungkas Saiful.

Dilain tempat saat ditemui di Kantornya Kamis 19/02, Administratur Perhutani Kediri, Miswanto menanggapi polemik ini, Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang pembangunan KDMP, namun hanya mengingatkan agar seluruh proses mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya menyampaikan bahwa sebelum ada persetujuan menteri, kegiatan belum boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan melindungi institusi agar tidak terjadi pembiaran,” jelas Miswanto saat ditemui di ruang kerjanya.

“Semua berkas sudah kami kirim ke kementerian. Saat ini kami menunggu jawaban. Kami juga menerima surat permohonan dari Bupati Kediri tertanggal 18 Desember 2025. Surat yang kami keluarkan pada 17 Februari 2026 bukan untuk melarang, tetapi sebagai pengingat dan perlindungan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur,” terangnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *