Pringsewu, Jejakpristiwa.id – Dugaan mark up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 dan 2025 di SMPN 1 Pringsewu mencuat setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media. Jum.at ( 12/02/2026)
Media jejakpristiwa.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Pringsewu, Bapak Subagyo, melalui pesan WhatsApp di nomor 0823-7335-XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan.
Adapun rincian penggunaan Dana BOS yang dikonfirmasi kepada pihak sekolah adalah sebagai berikut:
Tahun 2024
Tahap 1
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 97.041.000
Pembayaran honor: Rp 42.000.000
Tahun 2024
Tahap 2
Belum diunggah/dipublikasikan.
Tahun 2025
Tahap 1
Langganan daya dan jasa: Rp 26.018.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 32.061.600
Pembayaran honor: Rp 27.600.000
Tahap 2
Sedang dalam proses penyaluran, namun belum diunggah/dipublikasikan.
Media telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi dengan isi pesan:
Yth. Kepala SMPN 1 Pringsewu
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perkenalkan, saya Beni dari media jejakpristiwa.id. Kami mohon konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2024 dan 2025…
Namun tidak ada jawaban atau penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran maupun alasan belum dipublikasikannya laporan Tahap 2 Tahun 2024 dan 2025.
Sikap tidak responsif tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan Dana BOS. Mengacu pada Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap satuan pendidikan wajib mengelola dana secara transparan dan akuntabel serta mempublikasikan laporan penggunaan anggaran.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Pringsewu belum memberikan klarifikasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik berharap adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi serta demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
















