banner 728x250

Transparansi Dipertanyakan! Dana BOS 2025 SMAN 1 Sukoharjo Menguap Tanpa Penjelasan?

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakpristiwa.id – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sukoharjo menjadi perhatian publik. Sejumlah item anggaran dengan nilai ratusan juta rupiah memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan realisasi penggunaannya. Kamis (12/02/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2025 meliputi:

banner 325x300

Tahap 1
Pembayaran honor: Rp 115.500.000

Pengembangan perpustakaan: Rp 132.738.700

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 101.106.700

Tahap 2
Pengembangan perpustakaan: Rp 111.620.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 87.595.550

Pembayaran honor: Rp 126.000.000

Total anggaran dari dua tahap tersebut mencapai nilai yang signifikan sehingga perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media Jejakpristiwa.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sukoharjo melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813-6946-XXXX.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Selain itu, transparansi pengelolaan anggaran publik juga diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan satuan pendidikan.

Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Hingga saat ini, belum adanya respons dari pihak Kepala Sekolah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Sukoharjo agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *