banner 728x250

Proyek Irigasi Rp46,9 Miliar di SNVT PJPA Diduga Sarat Kejanggalan, LSM SIMULASI Desak Audit Menyeluruh

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG JEJAKPERISTIWA.ID— LSM SIMULASI (Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi) mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp46,9 miliar yang berlokasi di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Proyek yang bersumber dari APBN tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan asal-asalan.

Ketua LSM SIMULASI, Agung Irawansyah, dalam keterangannya, Rabu (31/01/2026), menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

banner 325x300

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan rehabilitasi ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, beberapa material yang digunakan diduga merupakan material bekas, bukan material baru sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak,” ungkap Agung.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, dengan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya (Persero).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh LSM SIMULASI, proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak HK-0201-06/OPLAH.LPG/Bbws2.d1/IX/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp46.989.752.820,56. Proyek ini tersebar di delapan kabupaten dengan total 33 titik lokasi irigasi.

Agung Irawansyah menyoroti minimnya transparansi pelaksanaan proyek. Di lokasi pekerjaan, papan informasi proyek tidak mencantumkan volume fisik kegiatan secara rinci, seperti panjang, lebar, dan tinggi pekerjaan rehabilitasi.

“Papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan secara jelas. Padahal informasi tersebut wajib diketahui publik. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan badan publik membuka informasi kegiatan dan penggunaan anggaran negara secara jelas dan akuntabel.

Selain itu, LSM SIMULASI juga menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pengamatan lapangan, para pekerja disebut tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar SNI.

“Helm safety, sepatu safety, rompi reflektif, sarung tangan, kacamata pelindung, masker, hingga full body harness tidak digunakan. Padahal seluruh komponen APD tersebut tercantum dalam RAB proyek,” jelas Agung.

Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan lemahnya pengawasan, baik dari pihak kontraktor maupun instansi pengawas. Situasi tersebut diperparah dengan informasi bahwa upah pekerja harian lepas hanya sebesar Rp100.000 per hari, meski komponen Harian Ongkos Kerja (HOK) telah tercantum dalam RAB.

“Rendahnya upah dan minimnya pengawasan berpotensi berdampak langsung pada kualitas pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja,” ungkap Agung.

Atas temuan tersebut, LSM SIMULASI menilai proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

LSM SIMULASI mendesak dilakukan audit menyeluruh dan independen terhadap proyek tersebut. Agung Irawansyah juga meminta Direktorat Jenderal SDA, BBWS Mesuji Sekampung, serta PT Brantas Abipraya (Persero) segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Selain itu, SIMULASI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, maupun KPK RI, untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga sengaja menutup mata terhadap buruknya pelaksanaan proyek.

“Anggaran hampir Rp47 miliar ini adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional,” pungkas Agung.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Direktorat Jenderal SDA BBWS Mesuji Sekampung maupun PT Brantas Abipraya (Persero) belum mendapatkan tanggapan resmi.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *