Pringsewu, Jejakperistiwa.id- Data anggaran Dana Desa tahun 2024 Pekon Mataram menunjukkan sederet alokasi besar yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Sejumlah anggaran mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun realisasi fisik maupun manfaatnya belum terlihat jelas di lapangan.(03/12/2025)
Berikut sorotan anggaran besar yang dianggap tidak wajar:
Jaringan/Instalasi Komunikasi Desa – Rp 37.900.000
Anggaran hampir 40 juta rupiah untuk instalasi komunikasi desa. Namun warga mengaku tidak melihat adanya pembangunan infrastruktur komunikasi yang signifikan. Patut dipertanyakan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi.
Belanja Jalan Desa & Drainase – Total lebih dari Rp 357.434.000
Terdiri dari beberapa kegiatan:
Rp 34.000.000
Rp 17.000.000
Rp 53.764.000
Rp 125.000.000
Rp 130.000.000
Rp 127.000.000
Jumlah ini sangat besar, tetapi warga menyampaikan bahwa hasil yang terlihat tidak sebanding dengan nilai yang dianggarkan. Ada indikasi kegiatan berulang dengan nomenklatur berbeda.
Pembangunan Sumber Air Bersih – Rp 155.880.000 + Rp 188.800.000
Dua kegiatan dengan total Rp 344.680.000. Nilainya luar biasa besar untuk ukuran satu pekon. Namun tidak ditemukan fasilitas air bersih baru yang dapat diidentifikasi secara jelas.
Layanan Kesehatan Desa & Posyandu – Puluhan juta
Beberapa kegiatan tercatat:
Rp 42.000.000
Rp 7.234.000
Rp 9.960.000
Rp 6.120.000
Rp 14.950.000
Rp 21.110.000
Ditambah belanja posyandu lainnya dengan nominal pecah-pecah seperti Rp 1.640.000, Rp 3.672.000, Rp 1.815.000, dan sebagainya.
Pola pemecahan anggaran (split budget) seperti ini sering ditemukan pada dugaan mark-up atau kegiatan yang tidak memiliki output jelas.
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa – Rp 13.395.000 & Rp 13.000.000
Dua kegiatan peningkatan kapasitas yang nilainya hampir sama tetapi dipisah. Warga mempertanyakan efektivitas dan bukti kegiatan.
Kegiatan Pertanian – Rp 21.400.000 dan Rp 33.000.000
Total Rp 54,4 juta untuk peningkatan produksi tanaman pangan, namun belum terlihat adanya alat pertanian baru atau pengolahan hasil yang berdampak langsung kepada petani.
Seorang warga mengatakan:
“Kami cuma ingin transparansi. Angka-angka ini besar, tapi apa yang terlihat? Jalan begitu-begitu saja, air bersih juga tidak jelas pembangunannya. Kalau uang rakyat dipakai, harus jelas hasilnya.”
Melihat pola dugaan kejanggalan — nominal besar, kegiatan berulang, split anggaran, dan output yang tidak terlihat — warga meminta:
Inspektorat
Kejaksaan Negeri Pringsewu
Polres Pringsewu (Tipidkor)
untuk melakukan audit total terkait realisasi Dana Desa Pekon Mataram 2024.
Jika ditemukan penyimpangan, maka kegiatan ini berpotensi melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
➡ Hukuman: 4–20 tahun penjara
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana.
➡ Hukuman: 1–20 tahun penjara
Dana Desa adalah dana publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Munculnya angka-angka besar tanpa output jelas harus dijawab melalui audit resmi.
Ketika di konfirmasi oleh awak media , Kepala Pekon Mataram tidak memberikan jawaban.
Media akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini.
Tim
















