banner 728x250

APBD 2026 Diduga Direkayasa, LSM LIRA Jatim: Ini Kejahatan Kebijakan Anggaran

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya — Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan analisis hukum yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo. Ia menilai pola penganggaran yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjerumuskan Bupati dan Wakil Bupati ke dalam persoalan hukum, politik, maupun administratif.

Samsudin menilai, sejumlah perubahan struktur anggaran justru bertolak belakang dengan kebutuhan dasar masyarakat. Di tengah banyaknya keluhan publik mengenai jalan rusak, jembatan yang tidak layak, akses transportasi terputus, hingga pembangunan dasar yang stagnan, TPAD justru memangkas Belanja Modal dari 8,38 persen menjadi 5,48 persen.

banner 325x300

“Ini bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan rakyat. Pemerintah wajib mendengar suara publik, bukan justru memotong anggaran yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar,” katanya.

Temuan LIRA: Belanja Janggal, Dugaan Rekayasa Teknis Menguat

Dalam penelusurannya, LIRA Jawa Timur menemukan sejumlah indikasi yang memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan APBD 2026. Menurut Samsudin, pemangkasan Belanja Modal tersebut diduga melanggar prinsip public needs priority sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 dan PP 12/2019.

Di sisi lain, Belanja Barang dan Jasa justru meningkat dari 24,91 persen menjadi 27,51 persen. Kenaikan ini dinilai membuka ruang terjadinya potensi mark-up, pemborosan, hingga kegiatan fiktif. Sementara itu, Belanja Pegawai membengkak hingga mencapai 43 persen, angka yang disebut tidak sejalan dengan asas efisiensi nasional.

Samsudin juga mengungkap dugaan adanya pengalihan kegiatan fisik ke nonfisik tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pola semacam ini dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3.

“Dari rangkaian temuan ini, kami melihat adanya pola kejahatan kebijakan anggaran. Angka-angka dimainkan dan kepentingan publik dikorbankan,” ujarnya.

Peringatan Keras kepada TPAD dan TP2D

Tidak hanya TPAD, Samsudin juga memberikan peringatan tegas kepada Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Menurutnya, TP2D seharusnya menjadi pengawas dan pengendali kebijakan, bukan mempercepat kesalahan.

“TP2D dibentuk untuk mengawal pembangunan, bukan mempercepat kerusakan kebijakan. Mereka harus menjadi rem, bukan gas,” tegasnya.

Ia juga meminta agar semua pejabat OPD dan para teknokrat tidak menjerumuskan kepala daerah melalui manipulasi data teknis maupun rekayasa angka anggaran.

“Pemangkasan belanja modal saat masyarakat menjerit karena infrastruktur rusak adalah tindakan yang menyesatkan. Itu melukai akal sehat,” tambahnya.

LIRA Bentuk Tim Investigasi: Siap Bongkar Permainan Anggaran

Sebagai langkah konkret, Samsudin menginstruksikan Bupati LSM LIRA Probolinggo untuk membentuk Tim Investigasi Menyeluruh terhadap proses penyusunan KUA–PPAS 2026.

Tim tersebut diwajibkan:

  • memeriksa TPAD dan OPD teknis terkait,
  • menelusuri perubahan angka anggaran,
  • mendalami dugaan rekayasa kebijakan,
  • memastikan tidak ada oknum yang mencoba menjebak kepala daerah.

“APBD adalah uang rakyat. Siapa pun yang memelintir, merekayasa, atau menjadikannya alat permainan, akan berhadapan langsung dengan LIRA,” pungkasnya. (Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *