banner 728x250

Probolinggo Dikejutkan Dugaan Penyalahgunaan BOS, SMPN 2 Gending Jadi Contoh Buruk Transparansi Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Aroma dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 tahap pertama menyeruak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kasus ini diduga terjadi di **SMP Negeri 2 Gending**, yang beralamat di Jl. Sumberkerang, Kecamatan Gending, dengan **Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20546848**.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, dugaan pelanggaran itu terkait **penggunaan dana BOS untuk pembangunan gapura sekolah**. Dalam laporan penggunaan anggaran, kegiatan tersebut tercantum dalam **pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah** dengan nilai **Rp 64.835.000**.

banner 325x300

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan pada rincian kegiatan dan selisih anggaran yang belum dapat dijelaskan secara transparan oleh pihak sekolah.

Ketua LSM **Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro)**, **Badrus Seman**, bersama tim media melakukan investigasi langsung ke SMPN 2 Gending pada **Kamis (6/11/2025)**. Mereka bermaksud mengonfirmasi langsung kepada **Plt. Kepala Sekolah** berinisial **UM**, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Tim hanya diterima oleh salah satu guru (wali kelas), yang kemudian memberikan nomor kontak Plt. Kepala Sekolah atas izin yang bersangkutan. Guru tersebut juga mengungkapkan bahwa **bendahara sekolah tengah menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun 2025**, menyusul adanya laporan masyarakat terkait penggunaan dana tersebut.

Dari dokumen yang diterima redaksi, rincian kegiatan pada pos “pemeliharaan sarana dan prasarana” dengan nilai Rp 64.835.000 digunakan untuk pembuatan gapura, dengan perincian sebagai berikut:

* Ongkos pengecatan pintu kelas: Rp 1.350.000

* Pembelian bahan (batu bata): Rp 8.000.000

* Pembelian bahan (cat, semen, koral): Rp 10.700.000

* Ongkos tukang: Rp 6.250.000

* Ongkos kuli: Rp 12.500.000

Total keseluruhan kegiatan mencapai **Rp 38.500.000**, sehingga muncul **selisih sekitar Rp 26.335.000** dari total anggaran yang tercantum. Selisih inilah yang kini menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Gending, berinisial **UM**, memberikan tanggapan singkat.

“Waalaikumsalam, mohon maaf. Untuk semua pelaporan penggunaan dana BOS, dinas sudah melakukan monev dan sudah diverifikasi. Dinas pendidikan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Terkait masalah tersebut, mohon maaf kami tidak bisa memberikan tanggapan karena itu masalah internal kami. Terima kasih,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena **dana BOS merupakan anggaran publik**. Berdasarkan **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)**, lembaga pendidikan negeri wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

UU tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui proses, dasar kebijakan, serta akuntabilitas penggunaan dana publik.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM JakPro **Badrus Seman** menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus mengacu pada **Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025**, yang secara tegas **melarang penggunaan dana BOS untuk pembangunan fisik seperti gapura**.

“Dalam juknis sudah jelas. Dana BOS hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan dan pemeliharaan ringan, bukan untuk bangunan baru. Gapura bukan skala prioritas pendidikan. Jika benar digunakan untuk itu, jelas melanggar,” ujarnya kepada media ini.

Badrus menyebut, pihaknya telah menggelar rapat internal dan akan segera **melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)**.

“Kami tidak ingin pendidikan di Kabupaten Probolinggo tercoreng oleh praktik seperti ini. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Transparansi adalah harga mati,” tegasnya.

Saat media ini menghubungi **Plt. Koordinator Wilayah (Korwil) Gending, Sriwasis W**, melalui sambungan WhatsApp untuk meminta tanggapan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya hanya menjabat **Plt tanpa SK resmi**, sehingga tidak bisa masuk dalam urusan dana BOS dan saya juga tidak tau siapa pengawas SMP setalah pak Arif dipindah.

“Saya hanya Plt dan tidak memiliki SK, jadi tidak bisa memberikan tanggapan terkait anggaran BOS dan untuk pengawas SMP saya juga tidak tau siapa setelah pak Arif pindah. Lebih baik langsung ke Dinas Pendidikan saja,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru memicu keheranan. Badrus Seman menyayangkan lemahnya koordinasi di tingkat Korwil.

“Kalau memang Korwil tidak punya SK dan tidak tahu siapa pengawas sekolahnya, bagaimana bisa melakukan pengawasan? Ini sudah tidak sehat secara administrasi. Jangan-jangan memang ada pembiaran,” tandas Badrus.

Selain dugaan penyalahgunaan dana BOS, media ini juga menerima laporan adanya **pungutan untuk membantu pembangunan gapura sekolah**. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar **Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah**, yang secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.

“Kalau dana BOS sudah digunakan, lalu masih ada pungutan lagi, ini bisa masuk kategori pungli. Kami akan minta aparat penegak hukum turun tangan,” ujar Badrus.

Sesuai **Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler**, pada **Pasal 11 ayat (2)** disebutkan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional nonpersonalia seperti kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan ringan, dan alat habis pakai.

Sementara **Pasal 11 ayat (3)** menegaskan bahwa dana BOS **tidak dapat digunakan untuk pembangunan gedung atau bangunan baru** yang tidak mendukung langsung kegiatan belajar-mengajar.

Gapura sekolah masuk kategori **pembangunan baru non-pembelajaran**, sehingga penggunaannya dari dana BOS jelas melanggar aturan.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 2 Gending ini menjadi **ujian transparansi dan integritas dunia pendidikan** di Kabupaten Probolinggo. Dana BOS yang seharusnya menjadi penopang mutu pembelajaran justru berpotensi diselewengkan untuk proyek non-esensial.

Publik kini menanti langkah cepat dari **Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum** untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi komitmen nyata, agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kemajuan siswa, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Sumber: Edi D

Pewarta: Tim/Red

Dokumen: LSM JakPro

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *