banner 728x250

Arena Sabung Ayam di Lumajang Terus Beroperasi, Otoritas Didesak Tindak Tegas Pelaku Perjudian

banner 120x600
banner 468x60

Lumajang, 7 November 2025 – Meskipun telah beberapa kali menjadi target penggerebekan oleh pihak kepolisian, sebuah arena sabung ayam yang terletak di Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang, tetap beroperasi secara rutin, menantang kewibawaan hukum di wilayah tersebut. Kegiatan ilegal ini kembali memicu kemarahan masyarakat dan aktivis hukum, yang mendesak penegakan hukum yang lebih tegas untuk menanggulangi praktik perjudian tersebut.

 

banner 325x300

Menurut laporan yang diterima oleh media, arena sabung ayam ini beroperasi hampir setiap hari, dengan puncak kegiatan berlangsung pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Nilai taruhan pada akhir pekan dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu peristiwa perjudian besar terakhir diketahui terjadi pada 26 Oktober 2025, yang melibatkan para petaruh dari berbagai daerah, bahkan ada yang datang dari Pulau Bali. Hal ini menandakan bahwa kegiatan ini sudah terorganisir dengan sangat rapi.

 

Menurut informasi, kegiatan perjudian ini dikelola oleh seorang yang dikenal dengan nama panggilan “Sulis”, yang menggunakan platform pesan singkat, seperti WhatsApp, untuk menyebarkan undangan dan informasi kepada calon petaruh. Praktik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Tindak Pidana Perjudian di Balik Sabung Ayam

Sabung ayam dengan taruhan uang adalah bentuk perjudian yang dilarang keras oleh hukum Indonesia. Dalam hal ini, para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:

1. Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-. Pasal ini sangat relevan untuk menjerat “Sulis” sebagai penyelenggara sekaligus bandar dari sabung ayam ilegal tersebut.

2. Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP

Pasal ini mengatur orang yang turut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh umum. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-. Pasal ini berpotensi menjerat para petaruh yang datang dari berbagai wilayah, termasuk Bali, untuk mengikuti kegiatan sabung ayam.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang. Semua bentuk kegiatan perjudian adalah kejahatan yang harus diberantas oleh aparat penegak hukum.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Penggunaan platform digital seperti WhatsApp untuk menyebarkan informasi terkait sabung ayam melanggar ketentuan UU ITE. Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian, dan dapat menjerat pelaku dengan pidana yang lebih berat.

 

Desakan untuk Tindakan Tegas

Masyarakat setempat, bersama dengan aktivis hukum, mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan permanen terhadap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan perjudian ini. Penangkapan dan proses hukum terhadap Sulis serta para bandar dan penyelenggara lainnya diharapkan bisa mengakhiri praktik ilegal ini yang telah meresahkan masyarakat setempat.

 

Kesimpulan

Dengan adanya bukti dan pelanggaran hukum yang jelas, diharapkan pihak kepolisian dapat segera bergerak untuk menindak tegas para pelaku sabung ayam ilegal ini. Tidak hanya dengan menghentikan kegiatan secara temporer, tetapi juga dengan menangkap dan memproses hukum para penyelenggara dan petaruh yang terlibat dalam perjudian ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengirimkan pesan yang kuat bahwa perjudian, dalam bentuk apapun, tidak akan dibiarkan berkembang di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *