Pringsewu Lampung, Jejakpristiwa.id— Kepala Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diduga terlibat dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk mengisi alat berat pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Napal milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Lampung.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan suplai solar tersebut dilakukan tanpa mekanisme resmi dan tanpa papan informasi proyek di lokasi. Aktivitas alat berat di tepi aliran Way Napal diketahui berlangsung sejak beberapa minggu terakhir.
“Setiap hari ada alat berat bekerja, tapi tidak ada papan proyeknya. Solar juga katanya disuplai langsung oleh pihak pekon,” ujar salah seorang warga Ambarawa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).
Dugaan keterlibatan aparat pekon dalam bisnis solar ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, karena proyek irigasi tersebut merupakan kegiatan bersumber dari dana pemerintah provinsi yang seharusnya dikerjakan secara transparan dan sesuai prosedur.
Seorang Aktivis Pringsewu menilai bahwa praktik seperti ini dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan. “Kalau benar Kepala Pekon ikut mengelola suplai solar untuk proyek pemerintah, ini harus diperiksa. Ada potensi pelanggaran aturan distribusi BBM dan etika jabatan,” ujar aktivis pringsewu
Sementara Kepala Pekon Ambarawa Induk juga belum dapat dikonfirmasi meskipun telah dihubungi oleh awak media dengan nomor Telpon 08138406xxxx tidak merespon sama sekali.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, dapat menindaklanjuti dugaan keterlibatan aparat pekon dalam bisnis solar yang berkaitan dengan proyek pemerintah tersebut.
Tim















