banner 728x250

Tuntutan 12 Tahun untuk Ahmad Tambak dalam Kasus Kematian Wanri di Labusel

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara kematian anak kandungnya, Wanri Tambak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara yang berlangsung di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Perkara ini berkaitan dengan tindakan pembakaran terhadap Wanri yang kemudian meninggal dunia.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban meninggal. Perbuatan itu menjadi dasar bagi penuntut umum untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa mencantumkan Pasal 469 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ketentuan yang digunakan dalam tuntutan terhadap terdakwa.

banner 325x300

Deny juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang nantinya dijatuhkan. Dengan demikian, waktu yang sudah dilalui terdakwa dalam proses hukum tidak diabaikan dalam penghitungan masa hukuman. Jaksa sekaligus meminta agar Ahmad tetap berada dalam tahanan selama proses persidangan berlanjut hingga majelis hakim membacakan putusan.

Tuntutan pidana tersebut merupakan sikap penuntut umum setelah menilai rangkaian fakta dan bukti yang diajukan di persidangan. Namun, tuntutan belum menjadi putusan akhir dalam perkara ini. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, keterangan yang terungkap selama persidangan, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menentukan apakah Ahmad bersalah dan hukuman yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menempatkan kematian Wanri sebagai pokok perkara yang harus dinilai secara menyeluruh oleh pengadilan. Penetapan hukuman akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, yang dapat menerima atau memiliki pertimbangan berbeda dari tuntutan penuntut umum. Karena itu, tuntutan 12 tahun penjara tersebut menggambarkan permintaan jaksa dalam proses hukum, sementara status dan tanggung jawab pidana Ahmad akan dipastikan melalui putusan pengadilan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, latar peristiwa kematian Wanri di Labusel mencakup pertengkaran yang disebut terjadi sehari sebelum kejadian. Uraian ini merupakan bagian dari versi yang disampaikan dalam dakwaan, bukan penetapan bahwa seluruhnya telah terbukti di persidangan. Jaksa menyebut bahwa pada hari sebelumnya, Ahmad Tambak berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Dalam rangkaian latar tersebut, dakwaan juga menguraikan perselisihan Wanri dan kakaknya, Alifah Tambak. Keterangan itu digunakan jaksa untuk menjelaskan keadaan yang menurut dakwaan mendahului peristiwa yang kemudian berujung pada kematian Wanri.

Menurut uraian jaksa, Wanri mengusir Alifah dari rumah. Dakwaan menyebut Wanri juga mengancam akan membunuh Alifah apabila kakaknya itu tidak pergi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran pertengkaran keluarga yang termuat dalam dakwaan. Informasi yang tersedia tidak merinci percakapan lain, pemicu awal perselisihan, atau keadaan tambahan di rumah pada hari itu. Karena itu, latar tersebut sebaiknya dipahami sebatas hal-hal yang secara khusus disampaikan jaksa, tanpa menambahkan urutan kejadian maupun alasan lain yang tidak tercantum dalam uraian tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa kejadian itu membuat Ahmad sakit hati dan, menurut dakwaan, menimbulkan niat untuk menghilangkan nyawa Wanri. Pernyataan mengenai perasaan dan niat tersebut adalah penilaian atau konstruksi jaksa dalam mendalilkan perkara, bukan fakta yang berdiri sendiri di luar proses pembuktian. Dakwaan menghubungkan pengusiran serta ancaman terhadap Alifah dengan keadaan batin Ahmad sebagaimana dituduhkan. Namun, bagian latar ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hubungan sebab-akibat tersebut benar; hal itu tetap perlu diuji melalui keterangan dan bukti yang diperiksa di persidangan. Dengan membedakan uraian dakwaan dari fakta yang telah dipastikan, pembaca dapat memahami bagaimana jaksa menggambarkan pertengkaran sehari sebelumnya dan kaitannya dengan tuduhan terhadap Ahmad, tanpa menganggap seluruh isi dakwaan sebagai kesimpulan hukum final.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, peristiwa yang menewaskan Wanri disebut terjadi pada Minggu pagi, 22 Maret 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasinya berada di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jaksa menguraikan bahwa pada pagi itu Ahmad Tambak melihat Wanri sedang tertidur di dalam kamar. Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang disampaikan di persidangan, dan bukan kesimpulan terpisah dari proses pembuktian. Karena itu, tindakan serta urutan peristiwa di bawah ini merujuk pada keterangan dalam dakwaan.

Menurut uraian jaksa, setelah melihat korban tertidur, Ahmad pergi membeli bahan bakar jenis Pertamax. Ia disebut membeli dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis dengan menggunakan dua botol bekas air mineral sebagai wadah. Setelah transaksi itu, Ahmad kembali ke rumah. Di sana, bahan bakar yang dibawanya dituangkan ke dalam sebuah ember. Dakwaan kemudian menyebut Ahmad mengambil ember tersebut dan membawa korek api sebelum mendatangi Wanri di kamar. Urutan ini menggambarkan persiapan yang, menurut jaksa, dilakukan sebelum bahan bakar disiramkan kepada korban.

Jaksa mendalilkan bahwa Ahmad lalu menyiramkan Pertamax dari ember ke tubuh Wanri, yang ketika itu masih tertidur, kemudian menyalakan api menggunakan korek api. Dengan demikian, menurut dakwaan, korban berada dalam keadaan tidur saat disiram dan dibakar. Uraian tersebut menjelaskan kronologi dari saat Ahmad melihat Wanri di kamar, pembelian Pertamax, hingga api dinyalakan. Peristiwa itu menjadi pokok penting dalam perkara kematian Wanri dan dalam tuntutan terhadap Ahmad Tambak. Meski demikian, dakwaan merupakan uraian tuduhan yang diajukan penuntut umum; penilaian atas fakta dan pertanggungjawaban pidana berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan alat bukti serta keterangan yang disampaikan selama persidangan. Penjelasan kronologis ini karenanya perlu dibaca sebagai paparan versi jaksa, bukan sebagai putusan pengadilan mengenai apa yang terbukti secara hukum.

Setelah api membakar tubuhnya, Wanri berusaha keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri. Warga yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan. Mereka membantu memadamkan api yang membakar korban, kemudian membawa Wanri ke Puskesmas Huta Godang agar memperoleh penanganan medis. Kondisi luka yang dialami membuatnya perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut. Dari puskesmas, Wanri dirujuk ke RSUD Rantauprapat. Rangkaian pertolongan tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai upaya warga dan tenaga kesehatan dalam menangani korban setelah peristiwa kebakaran.

Beberapa hari setelah dirawat di RSUD Rantauprapat, Wanri kembali dirujuk, kali ini ke RSUP H. Adam Malik di Medan. Meski telah menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, kondisinya tidak membaik. Wanri meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan keterangan dokter mengenai hubungan luka bakar dengan kondisi kesehatan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan tersebut, luka bakar memicu komplikasi pada beberapa organ dan sistem tubuh, termasuk sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal. Komplikasi itu berkembang hingga berujung pada kematian Wanri.

Keterangan medis tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai akibat perbuatan yang didakwakan kepada Ahmad Tambak. Jaksa mengaitkan luka yang dialami Wanri dengan serangkaian komplikasi yang menyebabkan korban meninggal, sekaligus memaparkan perjalanan korban memperoleh pertolongan dan perawatan sebelum wafat. Dalam perkara kematian Wanri di Labusel ini, jaksa menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan itu merupakan posisi penuntut umum yang disampaikan dalam persidangan, bukan putusan hakim. Status perkara yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut adalah bahwa jaksa telah mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ahmad Tambak; hasil akhir perkara tetap menunggu putusan pengadilan.

Baca juga: Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka 49 kunjungan

banner 325x300