Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pemerintah daerah dapat menyediakan dana untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Usulan tersebut disampaikan saat Tito meninjau program bedah rumah di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Ia menilai perbaikan hunian warga perlu mendapat perhatian dalam penyusunan anggaran daerah, sehingga kebutuhan tersebut dapat ditangani melalui kebijakan yang tersedia.
Dalam kunjungan itu, Tito mengatakan dirinya menerima informasi bahwa anggaran bedah rumah di DKI Jakarta hampir tidak ada. Informasi tersebut, menurutnya, disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Hilda dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto. Kondisi itu menjadi perhatian dalam peninjauan, karena program perbaikan rumah membutuhkan dukungan anggaran agar pemerintah dapat membantu warga yang tinggal di hunian dengan kondisi tidak layak.
Karena itu, Tito mendorong Pramono mempertimbangkan perubahan APBD untuk memasukkan alokasi bagi program bedah rumah. Perubahan anggaran dapat menjadi salah satu ruang bagi pemerintah provinsi untuk menyesuaikan prioritas dan menyediakan pembiayaan bagi kebutuhan tersebut. Saran itu disampaikan sebagai masukan kepada Gubernur, sementara keputusan mengenai perubahan dan besaran alokasi tetap berada dalam proses penganggaran pemerintah daerah bersama DPRD.
Peninjauan di Kampung Ambon sekaligus menyoroti pentingnya perhatian terhadap kualitas tempat tinggal warga. Melalui program bedah rumah, hunian yang membutuhkan perbaikan dapat menjadi sasaran dukungan pemerintah. Namun, ketersediaan dana menjadi unsur penting agar program dapat dijalankan. Tito berharap usulannya dapat dipertimbangkan dalam pembahasan APBD DKI, sehingga kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni memperoleh tempat dalam prioritas anggaran. Informasi mengenai hampir tidak adanya anggaran, yang disampaikan oleh Hilda dan Kelik, menjadi latar bagi dorongan tersebut. Pemerintah provinsi dapat menilai kebutuhan program dan menyesuaikannya dengan pembahasan anggaran yang sedang berlangsung.
Tito mendorong agar perbaikan rumah warga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, terutama ketika kebutuhan hunian layak terlihat di kawasan Kampung Ambon. Usulan bedah rumah, menurut dorongan tersebut, bukan sekadar pembenahan fisik bangunan. Rumah yang lebih layak dapat mendukung kenyamanan, kesehatan, dan rasa aman keluarga, sekaligus menunjukkan bahwa kondisi lingkungan warga perlu ditangani secara serius. Perhatian terhadap kualitas tempat tinggal juga dapat menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki keadaan kawasan secara lebih luas.
Dorongan itu dikaitkan dengan stigma yang melekat pada wilayah tersebut karena kerap disebut sebagai kampung narkoba. Tito menyampaikan bahwa warga tentu tidak ingin kampung tempat mereka tinggal dikenal dengan sebutan demikian atau terus diasosiasikan dengan kegiatan narkoba. Penyebutan tersebut dapat memberi cap kepada seluruh lingkungan, padahal warga yang tinggal di sana memiliki kehidupan dan kebutuhan yang beragam. Karena itu, upaya memperhatikan permukiman juga penting agar kawasan tidak hanya dipandang melalui persoalan yang selama ini melekat dalam pemberitaan atau percakapan publik.
Meski demikian, perbaikan rumah tidak dapat dipahami sebagai penyelesaian tunggal atas persoalan narkoba. Bedah rumah berfokus pada peningkatan kondisi hunian, sedangkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba memerlukan langkah tersendiri, termasuk upaya penegakan hukum dan dukungan sosial yang sesuai. Kedua hal tersebut dapat dibicarakan dalam kerangka perhatian terhadap kawasan, tetapi hasil dari satu program tidak serta-merta menghapus masalah lainnya. Menjaga pembedaan ini penting agar tujuan bantuan perumahan tetap jelas dan penanganan persoalan narkoba tidak dianggap selesai hanya karena bangunan warga diperbaiki.
Dalam menyampaikan usulan anggaran itu, Tito meminta Hilda dan Kelik meneruskannya kepada gubernur. Permintaan tersebut membuka ruang bagi pemerintah provinsi untuk mempertimbangkan kebutuhan bedah rumah dalam penyusunan anggaran dan menentukan tindak lanjutnya. Dengan demikian, gagasan perbaikan hunian dapat dinilai lebih lanjut berdasarkan kebutuhan warga, kondisi rumah, serta kemampuan anggaran. Pada saat yang sama, harapan untuk mengurangi stigma terhadap Kampung Ambon perlu ditopang oleh perhatian yang menyeluruh terhadap lingkungan dan warganya, tanpa menyamakan seluruh penduduk dengan kegiatan narkoba ataupun mengklaim bahwa renovasi rumah saja akan mengatasi persoalan tersebut.
Dalam kunjungannya ke Kampung Ambon, Tito menekankan bahwa harapan agar kehidupan rakyat menjadi lebih baik tidak cukup disampaikan sebagai cita-cita. Harapan tersebut perlu mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah melalui perhatian terhadap kebutuhan warga, termasuk kondisi tempat tinggal. Menurut Tito, pemerintah daerah memiliki peran untuk melihat persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung dan mempertimbangkan langkah yang dapat membantu mereka. Penekanan ini menempatkan kesejahteraan warga sebagai perhatian bersama, sekaligus mengingatkan bahwa perbaikan kualitas hidup membutuhkan kepedulian dan dukungan dari berbagai tingkat pemerintahan.
Tito mengaitkan pandangan tersebut dengan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang kebahagiaan seorang pemimpin ketika melihat rakyatnya menjadi lebih baik. Pesan itu, sebagaimana disampaikan Tito, menggambarkan bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak semata-mata diukur dari rencana atau capaian pemerintahan, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Warga yang memperoleh kehidupan lebih layak merupakan bagian penting dari tujuan pelayanan publik. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan kebutuhan masyarakat kecil sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun program dan menentukan prioritas anggaran, dengan tetap memperhatikan proses dan kewenangan masing-masing.
Secara khusus, Tito mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah lainnya agar menganggarkan program perbaikan rumah tidak layak huni. Imbauan tersebut juga mencakup dorongan untuk membuat program yang berpihak kepada rakyat kecil. Usulan mengenai penganggaran ini disampaikan sebagai ajakan kepada pemerintah daerah, bukan sebagai keterangan bahwa kebijakan telah ditetapkan atau program sudah dijalankan. Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan kebutuhan warga yang rumahnya memerlukan perbaikan, serta merancang dukungan yang sesuai dengan kondisi setempat. Dengan mengarahkan perhatian pada hunian dan kelompok masyarakat yang membutuhkan, pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan melalui perencanaan yang responsif. Tito menegaskan pentingnya dukungan daerah agar harapan akan kehidupan rakyat yang lebih baik dapat diperhatikan dalam agenda pemerintahan.Dalam peninjauan yang sama, persoalan rumah tidak layak huni di Jakarta dibahas melalui dua keterangan angka yang disampaikan dengan cakupan berbeda. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, menyebut terdapat 821.840 rumah tidak layak huni di DKI Jakarta pada 2026. Data tersebut memberikan gambaran rinci mengenai skala kebutuhan perbaikan hunian di ibu kota. Angka itu menjadi konteks penting dalam pembicaraan mengenai kemungkinan dukungan anggaran pemerintah daerah untuk membantu warga memperbaiki rumah mereka.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kemudian menanyakan kepada Kelik apakah APBD Jakarta menyediakan anggaran untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Kelik menjawab bahwa pada 2026 belum ada anggaran untuk program tersebut. Keterangan itu menunjukkan bahwa, berdasarkan jawaban yang disampaikan saat peninjauan, program perbaikan rumah belum memperoleh alokasi dalam APBD tahun tersebut. Percakapan tersebut mengaitkan kebutuhan perbaikan yang besar dengan ketersediaan dukungan fiskal daerah, meskipun belum disampaikan rincian mengenai skema atau sumber pembiayaan lain.
Dalam pertanyaannya, Maruarar juga menyebut lebih dari 800.000 rumah di Jakarta dan lebih dari 200.000 rumah di Jakarta Barat tidak layak huni. Penyebutan tersebut perlu dibedakan dari angka 821.840 rumah yang dipaparkan Amalia: angka Maruarar merupakan perkiraan yang ia kemukakan dalam pertanyaan, sedangkan angka Amalia disampaikan sebagai data rinci untuk DKI Jakarta pada 2026.
Baca juga: Usulan Tarif Terjangkau untuk LRT Jakarta yang Terintegrasi | Aksi Singkat Buruh di Jakarta: Penyampaian Tuntutan dengan Pertimbangan Lalu Lintas | Konser Bigbang Jakarta: Peluang Kedua untuk Penggemar di 2027














