Jakarta | Denny Indrayana menanggapi pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai isu ijazah Gibran Rakabuming Raka serta wacana pemakzulan Wakil Presiden tersebut. Dalam tanggapannya, Denny tidak sependapat dengan cara Jokowi mengaitkan kedua isu itu dengan dugaan adanya kepentingan politik. Tanggapan tersebut disampaikan melalui unggahan YouTube yang dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia menilai bahwa sorotan terhadap ijazah maupun pembicaraan soal pemakzulan perlu dibaca dalam konteks politik yang lebih luas, bukan semata-mata sebagai respons terhadap perdebatan publik. Penilaian itu merupakan pandangan Denny atas dinamika tersebut.
Denny justru menyoroti keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, cawe-cawe Jokowi pada kontestasi itu dapat dipandang sebagai operasi politik. Dengan membalik arah tudingan, Denny menyampaikan bahwa dugaan adanya operasi politik tidak semestinya hanya diarahkan kepada pihak yang mengangkat isu ijazah atau pemakzulan. Ia berpendapat bahwa tindakan dan pengaruh politik Jokowi selama pemilihan presiden juga layak menjadi bahan pembahasan. Pernyataan tersebut menunjukkan perbedaan penafsiran keduanya mengenai siapa yang berperan dalam dinamika politik dan apa yang melatarbelakangi munculnya berbagai isu setelah Pilpres 2024.
Meski demikian, istilah “operasi politik” dalam tanggapan itu perlu dipahami sebagai penilaian yang disampaikan Denny, bukan kesimpulan yang telah terbukti. Unggahan YouTube yang dikutip tersebut memuat pandangannya terhadap pernyataan Jokowi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya operasi terorganisasi ataupun motif tertentu. Isu ijazah Gibran, wacana pemakzulan, serta peran Jokowi dalam pilpres merupakan pokok-pokok yang dibicarakan dalam perdebatan politik. Pembaca perlu membedakan pernyataan seorang tokoh dari fakta yang telah diverifikasi melalui bukti dan pemeriksaan yang memadai. Dengan demikian, bantahan Denny mencerminkan sudut pandangnya terhadap komentar Jokowi dan keterlibatan politik mantan presiden itu.
Denny Indrayana menilai perubahan ketentuan pencalonan menjelang Pemilu 2024 tidak dapat dilepaskan dari peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Dalam pandangannya, rangkaian perubahan tersebut membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo itu, terutama setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan pengecualian terhadap batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Denny mengaitkan putusan tersebut dengan kondisi politik saat itu, ketika Gibran belum berusia 40 tahun, tetapi telah menjabat sebagai kepala daerah. Ia menyampaikan hal itu sebagai penilaian dan dugaan politiknya, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan secara independen.
Selain persyaratan umur, Denny juga menyoroti ketentuan pendidikan yang berlaku bagi kandidat. Ia memandang persyaratan usia dan pendidikan sebagai bagian dari perdebatan mengenai aturan pencalonan serta konsistensi penerapannya. Menurut Denny, perubahan atau penafsiran atas sejumlah ketentuan itu patut diperiksa dalam konteks waktu dan dampaknya terhadap proses pencalonan Gibran. Sorotannya bukan semata pada kelayakan individu, melainkan juga pada apakah aturan dibuat dan diterapkan dengan prinsip yang sama bagi seluruh peserta. Namun, penjelasan mengenai hubungan aturan pendidikan dan pencalonan tersebut perlu tetap ditempatkan sebagai bagian dari kritik Denny, bukan kesimpulan hukum yang otomatis terbukti.
Denny turut menduga adanya operasi politik yang, menurut penilaiannya, bertujuan mendukung langkah Gibran menuju kontestasi nasional. Dugaan itu ia kaitkan dengan perubahan aturan, proses pengambilan keputusan, serta dinamika politik menjelang pemilihan. Karena merupakan tuduhan dan interpretasi dari Denny, klaim mengenai operasi politik tersebut tidak dapat disajikan sebagai fakta tanpa verifikasi dan bukti yang memadai. Pembedaan peristiwa hukum yang tercatat, penilaian politik, dan dugaan pribadi penting agar pembahasan tetap berimbang. Dengan demikian, inti sorotan Denny adalah pertanyaan tentang bagaimana perubahan ketentuan umur dan pendidikan berpengaruh terhadap pencalonan, serta apakah prosesnya mencerminkan aturan yang berlaku setara dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sorotan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 berpusat pada perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Ketentuan itu menjadi salah satu syarat yang dipersoalkan setelah Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, masuk dalam kontestasi.
Pada 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengubah pemaknaan aturan usia sehingga syaratnya mencakup orang yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan rumusan itu, kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun dapat memenuhi syarat pencalonan apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Denny Indrayana menilai perubahan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Gibran ketika itu menjabat Wali Kota Surakarta, sebuah jabatan yang diperoleh melalui pemilihan kepala daerah. Karena itu, menurut Denny, penerapan tafsir baru atas pasal tersebut berdampak langsung pada kelayakan pencalonan Gibran, meskipun usianya belum memenuhi batas 40 tahun yang tercantum dalam ketentuan sebelum putusan.
Denny juga menyoroti posisi Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK dan menjadi bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia menyebut Anwar sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo, karena Anwar menikah dengan Idayati, adik Jokowi. Hubungan keluarga itu, menurut Denny, menimbulkan persoalan etik dan memperkuat kritiknya terhadap proses pengambilan putusan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny atas potensi konflik kepentingan; penjelasan mengenai hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau menentukan sah tidaknya putusan. Perubahan norma dan kontroversi etiknya kemudian menjadi bagian penting dari perdebatan publik mengenai pencalonan Gibran serta proses Pilpres 2024.
Selain membahas isu ijazah Gibran, Denny Indrayana menyoroti ketentuan pendidikan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menempatkan aturan tersebut sebagai bagian dari operasi politik yang menurutnya berkaitan dengan dinamika Pilpres 2024. Sorotan itu berpusat pada perlakuan terhadap dokumen kelulusan yang harus diserahkan oleh bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden.
Secara ringkas, ketentuan tersebut mengatur pengecualian atas bukti kelulusan tertentu. Pengecualian berlaku bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, pasal itu membedakan keadaan calon yang tidak memiliki dokumen kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, namun dapat menunjukkan kelulusan pada jenjang perguruan tinggi.
Ketentuan ini perlu dibaca sesuai ruang lingkup yang disebutkan, bukan sebagai penghapusan seluruh persyaratan pendidikan bagi calon. Inti rumusannya adalah pengecualian bukti kelulusan tertentu dalam kondisi yang dijelaskan, yakni ketika calon tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Penjelasan tersebut penting agar isi pasal tidak diperluas menjadi kesimpulan lain yang tidak tercantum dalam ringkasan aturan.
Denny mempersoalkan keberadaan dan konteks ketentuan itu dengan mengaitkannya pada operasi politik. Karena itu, pernyataan bahwa pasal tersebut merupakan bagian dari operasi politik harus dipahami sebagai penilaian Denny, bukan sebagai fakta yang dengan sendirinya ditetapkan oleh rumusan peraturan. Bagian ini menjelaskan substansi pengecualian dokumen sekaligus membedakannya dari tafsir politik yang disampaikan Denny.















