banner 728x250

Jelang Batas Wajib Halal, Pengajuan Sertifikasi Melampaui 10 Ribu Sehari

Jelang Batas Wajib Halal, Pengajuan Sertifikasi Melampaui 10 Ribu Sehari
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat lonjakan pengajuan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi pada 18 Oktober 2026. Dalam periode menjelang tanggal tersebut, jumlah permohonan yang masuk melampaui 10.000 per hari. Angka ini menunjukkan tingginya volume pengajuan yang tercatat ketika pelaksanaan kebijakan semakin dekat.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan kondisi normal, saat permohonan sertifikat halal berkisar 6.000 hingga 7.000 per hari. Dengan demikian, catatan terbaru BPJPH memperlihatkan peningkatan harian yang cukup besar dibandingkan kisaran pengajuan pada hari-hari biasa. Perbedaan itu terlihat dari jumlah permohonan yang melewati angka 10.000, sementara sebelumnya berada pada rentang beberapa ribu permohonan setiap hari.

banner 325x300

Peningkatan pengajuan ini berlangsung menjelang 18 Oktober 2026, tanggal yang ditetapkan untuk pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Data BPJPH menempatkan kenaikan jumlah permohonan tersebut dalam konteks waktu yang dekat dengan pelaksanaan kebijakan. Perbandingan kondisi normal dan periode menjelang tanggal penerapan memberikan gambaran tentang perubahan jumlah pengajuan yang tercatat setiap hari, tanpa mengubah angka dasar yang disampaikan.

Permohonan yang melampaui 10.000 per hari menjadi angka penting dalam pemantauan proses sertifikasi menjelang batas pemberlakuan. Sebelumnya, BPJPH mencatat kisaran harian 6.000–7.000 permohonan dalam keadaan normal. Kini, angka hariannya berada di atas 10.000, menurut catatan lembaga tersebut. Perubahan itu berlangsung ketika tenggat kebijakan pada 18 Oktober 2026 semakin dekat, sehingga lonjakan dapat dibaca sebagai perkembangan jumlah permohonan pada masa menjelang pelaksanaan kewajiban. Informasi yang tersedia menunjukkan perbandingan angka harian dan waktu terjadinya peningkatan, tanpa merinci faktor lain di balik perubahan tersebut. Catatan ini menegaskan bahwa aktivitas pengajuan sertifikat halal meningkat pada periode menjelang tanggal yang telah ditetapkan untuk penerapan kewajiban tersebut.Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyambut positif kenaikan jumlah permohonan sertifikasi halal yang melampaui 10 ribu pengajuan dalam sehari. Menurut Haikal, tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap sertifikasi halal terus meningkat. Ia menilai respons para pemohon sebagai perkembangan yang patut diapresiasi, terutama menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam cakupan aturan.

Haikal juga menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi. Apresiasi itu ditujukan kepada mereka yang mengambil langkah untuk memenuhi ketentuan dan memastikan status halal produknya tercatat melalui proses yang tersedia. Lonjakan permohonan, dalam pandangannya, tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pengajuan, tetapi juga menggambarkan perhatian pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut. Karena itu, ia menyambut partisipasi mereka secara positif.

Pernyataan tersebut disampaikan Haikal saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengaitkan kenaikan permohonan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Tanggapan tersebut menegaskan bahwa BPJPH memandang antusiasme pemohon sebagai sinyal positif menjelang batas kewajiban halal. Di tengah besarnya jumlah pengajuan, ucapan terima kasih kepada pelaku usaha juga menjadi bagian penting dari respons lembaga terhadap partisipasi yang berlangsung. Angka lebih dari 10 ribu permohonan dalam sehari menjadi gambaran nyata dari lonjakan yang disambut baik tersebut.

BPJPH menyatakan bahwa lonjakan permohonan sertifikasi halal ditangani melalui proses yang dipercepat. Upaya ini mencakup berbagai jalur pengajuan, termasuk skema self-declare bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Menurut keterangan lembaga tersebut, permohonan melalui jalur self-declare dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Kecepatan tersebut menjadi bagian dari layanan yang disiapkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi menjelang batas waktu yang berlaku. Meski demikian, durasi penyelesaian dapat bergantung pada persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diajukan, sehingga keterangan itu tidak berarti setiap permohonan otomatis selesai dalam waktu yang sama.

Skema self-declare dirancang untuk memudahkan usaha mikro dan kecil mengajukan sertifikasi halal ketika produk serta prosesnya memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dalam skema ini, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mengenai kehalalan produknya dan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyederhanaan prosedur dan percepatan layanan diharapkan mengurangi hambatan administratif, terutama bagi usaha yang memiliki sumber daya terbatas. Namun, kemudahan jalur pengajuan tetap berjalan bersama ketentuan verifikasi dan pendampingan yang diperlukan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan informasi produk, bahan, dan proses produksi disampaikan secara benar serta menyiapkan berkas yang diminta.

Percepatan sertifikasi tersebut dikaitkan dengan harapan yang lebih luas bagi perekonomian dan perlindungan konsumen. Sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus membuka peluang bagi produk dalam negeri untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Bagi konsumen, informasi halal yang jelas diharapkan memberi rasa aman ketika memilih dan menggunakan produk. Harapan-harapan ini merupakan tujuan dari penguatan layanan sertifikasi, bukan hasil yang dapat dianggap telah terukur atau dipastikan hanya berdasarkan cepatnya proses permohonan. Dampaknya akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan, kesiapan pelaku usaha, kepercayaan pasar, serta konsistensi pemenuhan standar. BPJPH menyampaikan percepatan sebagai dukungan agar proses menuju kepatuhan lebih mudah ditempuh, sementara manfaat jangka panjangnya tetap perlu dinilai seiring waktu.

Haikal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan bentuk pembatasan maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, sertifikasi perlu dipahami sebagai bagian dari penyelenggaraan jaminan halal yang telah ditetapkan dalam kerangka hukum nasional, bukan sebagai aturan yang dibuat untuk menghambat kegiatan usaha.

Menurut penegasan tersebut, kewajiban ini memiliki tujuan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mendukung kepastian bagi dunia usaha. Informasi mengenai status halal membantu publik membuat pilihan dengan lebih jelas, sedangkan ketentuan yang berlaku memberikan acuan bagi industri dalam menjalankan kegiatan dan memenuhi tanggung jawabnya. Dengan dasar aturan yang sama, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi, sementara konsumen mendapat perlindungan hukum terkait produk yang beredar.

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan berlangsung secara tertib dan terukur. Pelaksanaannya disertai pengawasan serta pembinaan yang ketat agar pemenuhan kewajiban berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakjelasan di lapangan. Pendekatan ini menempatkan pengawasan dan pembinaan sebagai bagian penting dari pelaksanaan aturan, sekaligus membantu memastikan bahwa proses berlangsung dalam koridor yang ditetapkan. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mengikuti arahan resmi dalam proses sertifikasi.

BPJPH juga menegaskan bahwa jadwal 18 Oktober 2026 tidak ditunda. Dengan demikian, pelaku usaha perlu menjadikan tanggal tersebut sebagai acuan dalam mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal, tanpa menganggap adanya perubahan jadwal. Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan mengenai keberlanjutan kebijakan. Untuk informasi teknis dan panduan resmi terkait proses sertifikasi, pelaku usaha dapat merujuk pada portal BPJPH. Rujukan ke kanal resmi tersebut membantu memastikan informasi yang digunakan tetap sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah.

banner 325x300