Jakarta | Kasus kematian KDA (19) di sebuah rumah kos di kawasan Makasar, Jakarta Timur, memasuki tahap baru setelah polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial KDO (22) dan ATW (27). Korban ditemukan dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di tempat kos tersebut. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KDO dan ATW diduga menghabisi KDA dengan motif menguasai barang berharga milik korban. Barang-barang tersebut diduga menjadi sasaran utama dalam peristiwa itu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kejadian di lokasi kos.
Polisi mengaitkan motif tersebut dengan kebutuhan ekonomi kedua tersangka. Penguasaan barang milik korban diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Keterangan mengenai kebutuhan ekonomi, kebutuhan harian, serta kewajiban utang menjadi dasar dalam mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan tindakan terhadap KDA.
Dengan ditetapkannya KDO dan ATW sebagai tersangka, penyidikan berfokus pada pendalaman peran masing-masing dalam kematian KDA. Polisi juga menelusuri rangkaian tindakan yang menyebabkan korban ditemukan dalam kondisi terikat. Meski motif penguasaan barang milik korban mulai terungkap, proses pemeriksaan tetap dilakukan untuk melengkapi fakta hukum mengenai peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menyampaikan bahwa terdapat barang milik korban yang diambil setelah peristiwa kematian KDA di sebuah kos di Makasar. Barang tersebut berupa satu telepon genggam dan uang tunai senilai Rp250 ribu. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai dugaan motif serta tindakan yang dilakukan oleh dua tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, hasil kejahatan itu diduga tidak dikuasai oleh satu orang saja. Kedua tersangka disebut memperoleh bagian masing-masing dari barang korban. Salah satu tersangka membawa telepon genggam, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran dalam pengambilan barang milik korban. Telepon genggam berada pada salah satu tersangka, sementara uang tunai berada pada tersangka lainnya. Perbedaan barang yang dibawa tidak berarti tindakan itu dilakukan secara terpisah, karena barang-barang tersebut diduga diambil dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Makna keterangan Imron mengenai pembagian hasil kejahatan secara berdua adalah bahwa kedua tersangka diduga sama-sama mendapatkan keuntungan dari barang milik korban. Pembagian itu dilakukan di mereka, dengan masing-masing membawa barang yang berbeda. Penjelasan tersebut juga menggambarkan dugaan adanya kerja sama dalam pengambilan barang, meskipun pembagian hasilnya tidak berupa barang yang sama. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran setiap tersangka dan keterkaitan pengambilan telepon genggam serta uang tunai dengan perkara kematian KDA.
KDA ditemukan telah meninggal dunia di kamar mandi sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Temuan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi mengenai penemuan itu menjadi dasar awal bagi penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan kos tersebut.
Saat ditemukan, tangan dan kaki KDA dalam kondisi terikat menggunakan tali rafia. Keadaan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam pemeriksaan awal di lokasi. Selain ikatan pada tangan dan kaki, wajah sebelah kiri korban juga mengalami memar. Leher korban terikat dengan kaus berwarna hitam.
Temuan mengenai kondisi korban membuat polisi melakukan penyelidikan di lokasi kamar mandi kos. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendokumentasikan keadaan tempat korban ditemukan serta mencatat berbagai informasi yang berkaitan dengan penemuan KDA. Pada tahap ini, informasi yang tersedia berfokus pada lokasi, waktu, dan kondisi korban ketika ditemukan.
Lokasi penemuan di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, menjadi bagian penting dalam penanganan awal perkara. Waktu penemuan yang tercatat sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026, turut menjadi keterangan awal dalam proses penyelidikan. Adapun kondisi tangan dan kaki yang terikat tali rafia, memar pada wajah sebelah kiri, serta leher yang terikat kaus hitam dicatat sebagai keadaan korban saat ditemukan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam bahan berita, KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian KDA di sebuah kos di Makassar. Setelah penetapan tersebut, keduanya juga telah ditahan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum. Penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman keterangan dari saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.
Dalam penanganan perkara ini, KDO dan ATW dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP, serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan beberapa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang telah diperoleh. Pasal-pasal yang dikenakan menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan, sekaligus dapat mengalami penyesuaian apabila terdapat perkembangan fakta atau temuan baru.
Status tersangka dan penahanan tidak dapat dipahami sebagai putusan bahwa KDO dan ATW telah terbukti bersalah. Keduanya tetap memiliki hak hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Informasi mengenai status hukum tersebut bersumber dari keterangan dalam bahan berita, sehingga perkembangan selanjutnya tetap menunggu hasil penyidikan, penelitian berkas perkara, serta tahapan hukum berikutnya. Aparat penegak hukum masih bertugas memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterlibatan masing-masing tersangka diuji secara objektif sebelum perkara berlanjut ke tahap penuntutan atau persidangan.
Baca juga: Penyelidikan Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban Terungkap | Pengungkapan Jaringan Kejahatan di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Penggerebekan Jaringan Narkoba di Bekasi: Lima Tersangka dan Senjata Api Disita






