banner 728x250

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, OJK Soroti Kepercayaan Investor Global

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, OJK Soroti Kepercayaan Investor Global
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, FTSE Russell memutuskan untuk mempertahankan Indonesia dalam kategori secondary emerging market. Keputusan ini berarti status pasar modal Indonesia tidak mengalami perubahan dalam penilaian terbaru lembaga penyedia indeks global tersebut. Indonesia tetap berada pada klasifikasi yang sama, sehingga keputusan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai kenaikan peringkat atau peningkatan kategori pasar.

Meski statusnya dipertahankan, FTSE Russell tetap melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan reformasi di pasar modal Indonesia. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan upaya memperkuat integritas pasar, meningkatkan transparansi, serta memastikan mekanisme perdagangan dan penyelesaian transaksi berjalan sesuai dengan standar yang diharapkan investor internasional. Pemantauan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia tetap menjadi perhatian dalam evaluasi berkala FTSE Russell.

banner 325x300

Keputusan tersebut juga tidak disertai pencantuman Indonesia dalam watchlist FTSE Russell. Artinya, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam daftar negara yang secara khusus menghadapi potensi perubahan status berdasarkan evaluasi terbaru. Namun, ketiadaan dalam daftar pemantauan bukan berarti seluruh tantangan telah selesai. Reformasi dan penguatan tata kelola pasar tetap perlu dilaksanakan secara konsisten agar kepercayaan pelaku pasar dapat dipertahankan.

Bagi pasar modal nasional, keputusan ini memberikan kepastian mengenai posisi Indonesia dalam kerangka klasifikasi FTSE Russell. Investor global memperoleh sinyal bahwa tidak terjadi perubahan langsung terhadap status pasar Indonesia, sementara otoritas dan penyelenggara pasar tetap dituntut menjaga kualitas infrastruktur, keterbukaan informasi, serta perlindungan bagi investor. Dengan demikian, fokus utama setelah keputusan ini adalah memastikan reformasi integritas pasar berjalan nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menilai keputusan FTSE Russell untuk mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai angin segar bagi industri pasar modal nasional. Menurut dia, keputusan tersebut memperlihatkan bahwa investor global masih memberikan kepercayaan terhadap pasar saham Indonesia, sekaligus mengapresiasi integritas dan tingkat investabilitas yang dimiliki.

Pernyataan itu disampaikan Hasan saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia memandang penilaian FTSE Russell memiliki arti penting bagi keberlanjutan kepercayaan pelaku pasar internasional. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tetap dipandang sebagai tujuan investasi yang memiliki kualitas, tata kelola, serta kapasitas untuk terus berkembang di tengah dinamika pasar keuangan global.

Hasan juga menyoroti arti positif dari tidak adanya pernyataan mengenai Indonesia dalam daftar pantauan atau watchlist FTSE Russell. Ketiadaan Indonesia dalam daftar tersebut menandakan bahwa pasar modal nasional tidak sedang ditempatkan dalam kategori yang memerlukan perhatian khusus terkait akses, keterbukaan, maupun kelayakan investasi. Hal ini menjadi sinyal yang mendukung persepsi positif investor terhadap kondisi pasar saham Indonesia.

Bagi industri, status tersebut dapat memperkuat keyakinan bahwa upaya menjaga integritas dan meningkatkan investabilitas pasar terus memperoleh pengakuan dari lembaga pemeringkat indeks global. Kepercayaan itu penting karena keputusan investasi investor institusional internasional kerap mempertimbangkan penilaian mengenai akses pasar, kepastian mekanisme perdagangan, dan kualitas infrastrukturnya. Dengan tetap mempertahankan status Indonesia, FTSE Russell secara tidak langsung memberikan ruang bagi pasar modal nasional untuk melanjutkan penguatan fondasi dan memperluas partisipasi investor global.

Perhatian FTSE Russell terhadap reformasi pasar modal Indonesia terutama tertuju pada kualitas transparansi kepemilikan dan kejelasan struktur pemegang saham. Salah satu isu yang dinilai penting ialah keterbukaan informasi mengenai kepemilikan sebesar 1 persen. Informasi tersebut perlu disajikan secara konsisten agar pelaku pasar dapat memahami siapa pemilik manfaat, bagaimana hubungan antar-investor, serta sejauh mana kepemilikan tertentu memengaruhi keputusan perusahaan tercatat.

Selain ambang transparansi tersebut, FTSE Russell menyoroti kebutuhan akan granularity atau tingkat perincian data yang lebih baik. Klasifikasi investor harus memuat detail tipe pemegang saham, termasuk pembedaan investor strategis, pengendali, institusi, pemerintah, dan publik. Data yang lebih terstruktur akan membantu lembaga pemeringkat maupun investor global menilai karakter kepemilikan secara akurat. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konsentrasi kepemilikan saham yang masih tinggi pada sejumlah emiten, karena kondisi tersebut dapat membatasi likuiditas dan memperkecil saham yang benar-benar tersedia bagi publik.

Aspek penting berikutnya berkaitan dengan perhitungan free float saham-saham tercatat di Bursa Efek Indonesia. Free float mencerminkan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, setelah mengecualikan kepemilikan pengendali, pemegang saham strategis, serta pihak lain yang tidak aktif bertransaksi di pasar. Ketepatan perhitungan ini berpengaruh langsung terhadap bobot saham dalam indeks dan membantu memastikan indeks mencerminkan peluang investasi yang dapat diakses investor. OJK juga mendorong peningkatan free float melalui ketentuan kenaikan batas minimum free float, sehingga distribusi saham publik dapat menjadi lebih luas.

Hasan mengapresiasi perhatian FTSE Russell terhadap agenda reformasi tersebut. Menurutnya, perhatian lembaga pemeringkat global menunjukkan bahwa upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar modal Indonesia terus dipantau secara serius. FTSE Russell menyatakan bahwa langkah-langkah yang ditempuh bergerak menuju normalisasi perhitungan indeks seperti sebelumnya. Bagi OJK, pernyataan itu menjadi konfirmasi positif bahwa reformasi berjalan ke arah yang tepat, sekaligus memperkuat kepercayaan investor global terhadap perkembangan pasar modal Indonesia.

Evaluasi FTSE Russell terhadap pasar modal Indonesia berlangsung melalui beberapa tahapan dan belum berhenti pada satu periode kaji ulang. Dalam kaji ulang indeks Maret 2026, lembaga penyusun indeks tersebut menunda sejumlah perubahan terkait sekuritas Indonesia. Penundaan serupa kemudian berlanjut dalam kaji ulang Juni dan September 2026. Langkah ini memberikan ruang bagi otoritas serta pelaku pasar untuk menjalankan pembenahan, sekaligus memungkinkan FTSE Russell mengamati dampak reformasi secara lebih menyeluruh.

Dalam perkembangan terbaru, FTSE Russell menilai efektivitas langkah reformasi yang baru diterapkan. Penilaian tersebut terutama diarahkan untuk memastikan tersedianya transisi yang tertib dan stabil menuju proses kaji ulang indeks standar. Kerangka penilaiannya mengacu pada FAQ FTSE Russell mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia, sehingga perkembangan kebijakan, mekanisme pasar, dan penerapannya dapat dipertimbangkan secara konsisten. Evaluasi tidak hanya melihat keputusan formal, tetapi juga pelaksanaan reformasi serta dampaknya terhadap akses, transparansi, dan kepastian bagi investor.

Hasan menjelaskan bahwa proses evaluasi telah berlangsung cukup panjang. Menurut dia, pembahasan tersebut dimulai sejak awal April 2026 dengan menggunakan data per Maret 2026. Rentang waktu itu menunjukkan bahwa FTSE Russell membutuhkan periode yang memadai untuk menguji perkembangan reformasi dan menerima masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan perlakuan berikutnya terhadap sekuritas Indonesia. Dengan demikian, status pasar modal Indonesia terus dikaitkan dengan kemajuan perbaikan struktural dan kualitas implementasinya.

FTSE Russell berencana menyampaikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang kaji ulang indeks Desember 2026. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar yang telah dilakukan, efektivitas penerapannya, serta masukan para pemangku kepentingan. Perkembangan hingga periode itu menjadi penting bagi OJK, emiten, pelaku industri, dan investor global karena dapat memberikan gambaran mengenai kesinambungan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

banner 325x300