JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi terbit. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penataan layanan ojek online atau ojol di Indonesia. Kehadirannya menandai langkah pemerintah untuk membangun kerangka pengaturan yang lebih menyeluruh, mencakup operasional transportasi berbasis aplikasi serta hubungan antarpihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.
Aturan baru itu disiapkan untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan ojol yang selama ini berkembang seiring meningkatnya penggunaan platform digital. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital dalam satu kerangka kebijakan yang lebih terarah. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pelaksanaan layanan, sekaligus memperjelas peran pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan operasionalnya.
Informasi mengenai penerbitan peraturan presiden tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama pemerintah. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menegaskan bahwa pemerintah dan DPR memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan transportasi digital, termasuk kebutuhan untuk menghadirkan aturan yang mampu menjawab dinamika layanan ojek online.
Dengan terbitnya Perpres ini, pengaturan mengenai ekosistem ojol tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan operasional sehari-hari, tetapi sebagai bagian dari tata kelola transportasi digital nasional. Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan layanan, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem yang melibatkan pengemudi, pengguna, perusahaan platform, dan pihak terkait lainnya.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak berlangsung secara tiba-tiba. Regulasi ini merupakan hasil dari proses sinkronisasi dan harmonisasi yang dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan pembahasan DPR dan pemerintah. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki arah yang selaras, tidak menimbulkan tumpang tindih, serta dapat diterapkan terhadap dinamika layanan ojek online yang terus berkembang. Melalui proses ini, berbagai aspek yang berkaitan dengan tarif, layanan, dan hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pengguna dibahas untuk memperoleh rumusan yang lebih menyeluruh.
Pembahasan tersebut juga menjadi ruang untuk menampung dan mengakomodasi berbagai aspirasi dari pekerja serta pelaku industri ojek online. Masukan dari pengemudi, perusahaan penyedia aplikasi, dan pihak lain yang berkepentingan diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan. Dengan pendekatan itu, pemerintah dan DPR berupaya membangun aturan yang mampu menjaga keseimbangan perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap regulasi tersebut muncul setelah pembahasan berlangsung dalam waktu yang panjang. Menurutnya, diperlukan satu aturan yang dapat mengatur kegiatan ojek online dengan baik, sehingga pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas dan dapat dipahami oleh seluruh pihak. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 lahir dari proses perumusan yang mempertimbangkan beragam kepentingan, bukan sekadar keputusan administratif.
Dengan selesainya proses sinkronisasi dan harmonisasi, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Ketentuan yang telah dirumuskan menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan layanan secara lebih tertib, sekaligus membuka ruang evaluasi apabila terjadi perubahan dalam teknologi, pola kerja, atau kebutuhan pengguna. Proses panjang DPR dan pemerintah menunjukkan pentingnya penyusunan kebijakan secara cermat agar penerapannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berfungsi sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan layanan ojek online dan transportasi berbasis platform digital. Kehadiran regulasi ini memberikan dasar pengaturan untuk sejumlah kegiatan yang berlangsung melalui layanan tersebut. Cakupannya tidak terbatas pada satu jenis penggunaan, melainkan meliputi layanan yang berkaitan dengan pengangkutan orang serta pengangkutan barang dan makanan. Dengan cakupan itu, regulasi ini menempatkan berbagai bentuk layanan dalam kerangka hukum yang sama.
Dalam aspek pengangkutan orang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur layanan ojek online yang digunakan untuk membawa penumpang. Salah satu pokok yang tercakup adalah pengaturan tarif. Artinya, ketentuan mengenai biaya layanan pengangkutan orang menjadi bagian dari ruang lingkup regulasi ini. Pengaturan tersebut menegaskan bahwa layanan perjalanan penumpang melalui platform digital memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraannya.
Selain pengangkutan penumpang, regulasi ini juga mencakup layanan pengangkutan barang. Layanan yang menggunakan platform digital untuk memindahkan barang termasuk dalam aspek yang diatur, sehingga cakupan Perpres tidak hanya berhubungan dengan kebutuhan perjalanan orang. Pengangkutan barang menjadi bagian tersendiri dalam kerangka layanan berbasis aplikasi yang memperoleh payung hukum melalui peraturan tersebut.
Cakupan lainnya adalah layanan pengangkutan makanan. Ketentuan ini mencakup layanan yang menghubungkan kebutuhan pengiriman makanan dengan penyedia jasa melalui platform digital. Dengan demikian, pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat dipahami melalui tiga lingkup utama, yaitu pengangkutan orang, pengangkutan barang, dan pengangkutan makanan. Masing-masing layanan termasuk dalam cakupan regulasi secara terpisah, sementara keseluruhannya berada dalam payung hukum yang sama.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 juga mempertegas kementerian yang berperan sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojek online. Kedudukan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi. Dengan adanya penegasan itu, terdapat rujukan yang lebih jelas mengenai pihak pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap pengemudi, termasuk dalam koordinasi kebijakan dan pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan layanan ojol.
Kementerian Perhubungan disebut menjadi kementerian yang menjalankan fungsi pengampu bagi pengemudi ojek online. Peran tersebut menempatkan kementerian terkait sebagai salah satu institusi utama dalam pembinaan sektor transportasi daring. Pelaksanaan tugasnya dapat berkaitan dengan koordinasi bersama kementerian atau lembaga lain, terutama karena layanan ojek online melibatkan aspek transportasi, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, serta hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Penegasan mengenai kementerian pembina menjadi bagian dari informasi yang disampaikan bersamaan dengan pembahasan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan tersebut membedakan fungsi kementerian sebagai pengampu dari peran perusahaan aplikasi maupun pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan. Dengan demikian, posisi pemerintah dalam pembinaan pengemudi ojek online disebutkan secara lebih terarah melalui regulasi tersebut.
Kementerian Sekretariat Negara disebut akan merilis secara resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada hari penyampaian keterangan mengenai regulasi tersebut. Rilis resmi itu menjadi penyampaian dokumen dan informasi peraturan kepada publik melalui kementerian yang berwenang dalam administrasi kesekretariatan negara. Waktu rilis tersebut juga menandai penyampaian formal mengenai peraturan yang mengatur tarif dan layanan ojek online, termasuk penegasan kementerian yang bertindak sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi.









