Lampung Selatan, Lampung — Kepolisian Daerah Lampung bersama Kepolisian Resor Lampung Selatan mengamankan total 89 kilogram sabu dari dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan aparat terhadap peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur penyeberangan dan akses transportasi antardaerah.
Dua perkara itu diungkap pada 29 September 2026 di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari rangkaian tindakan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan jumlah keseluruhan mencapai 89 kilogram. Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa jalur pelabuhan masih menjadi perhatian utama dalam upaya mencegah distribusi narkotika menuju wilayah lain.
Informasi mengenai pengungkapan dua pengiriman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, aparat menjelaskan hasil penindakan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pengawasan di area Seaport Interdiction Bakauheni. Kerja sama Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi serta menghentikan pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menegaskan peran strategis Pelabuhan Bakauheni sebagai titik pemeriksaan dalam lalu lintas orang dan barang. Aparat terus memperketat pengawasan untuk mengantisipasi pengiriman sabu dalam jumlah besar, sekaligus menelusuri rangkaian perkara berdasarkan barang bukti dan informasi yang diperoleh selama penindakan. Tanggal 29 September 2026 merupakan waktu pengungkapan perkara, sedangkan konferensi pers digelar pada 6 Oktober 2026.
Pengungkapan pertama menghasilkan penyitaan 39 kilogram sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian penindakan yang juga mengamankan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Penyebutan setiap jenis barang bukti penting untuk membedakan temuan narkotika dari bahan atau obat lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut. Dengan demikian, angka 39 kilogram merujuk secara khusus pada sabu yang disita dalam perkara pertama, bukan keseluruhan barang bukti yang diamankan polisi.
Dalam perkara pertama itu, polisi menangkap empat tersangka. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan jaringan yang memiliki jalur pengiriman lintas negara. Berdasarkan indikasi awal yang ditemukan penyidik, mata rantai peredaran diduga bermula dari Malaysia dan berlanjut menuju Indonesia. Informasi mengenai asal dan tujuan pengiriman tersebut membantu aparat menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam penerimaan, penyimpanan, atau distribusi barang terlarang.
Perkara kedua ditangani secara terpisah oleh Polres Lampung Selatan. Dalam penanganan ini, petugas mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berupa 50 kilogram sabu. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan pada perkara kedua dan tidak digabungkan dengan rincian barang bukti dari perkara pertama. Pemisahan penanganan diperlukan agar proses penyidikan, pendalaman keterangan tersangka, serta pembuktian di tahap berikutnya tetap berdasarkan rangkaian peristiwa dan barang bukti masing-masing.
Dengan pemisahan itu, sumber perolehan total sitaan dapat terlihat secara jelas. Sebanyak 39 kilogram sabu berasal dari perkara pertama, sedangkan 50 kilogram lainnya berasal dari perkara yang ditangani Polres Lampung Selatan. Jika kedua hasil pengungkapan tersebut dijumlahkan, akumulasi sabu yang disita mencapai 89 kilogram. Adapun etomidate dalam bentuk pcs dan cair tercatat sebagai barang bukti tambahan pada perkara pertama, sehingga tidak mengubah perhitungan total sabu tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan bahwa jaringan pengedar menggunakan pola pengiriman bertahap untuk membawa narkotika melalui jalur penyeberangan Bakauheni. Berdasarkan dugaan penyidik, sabu tidak dikirim dalam satu perjalanan dengan satu kendaraan, melainkan dibagi dan diangkut oleh sejumlah kendaraan yang bergerak dalam waktu berdekatan.
Pola tersebut diduga dirancang untuk meningkatkan kemungkinan sebagian kendaraan melewati pemeriksaan aparat. Dengan mengirim beberapa kendaraan secara terpisah tetapi dalam rentang waktu yang berdekatan, jaringan diduga berupaya mengurangi risiko seluruh barang terungkap dalam satu pemeriksaan. Kendaraan yang memuat narkotika dapat bergerak dengan cara yang tampak seperti perjalanan biasa, sehingga tidak semuanya langsung teridentifikasi oleh petugas.
Dodi juga menyampaikan dugaan bahwa sabu tersebut disiapkan sebagai stok untuk memenuhi kebutuhan peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Periode tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan jaringan untuk meningkatkan distribusi narkotika karena mobilitas masyarakat dan aktivitas perjalanan biasanya meningkat. Namun, keterangan mengenai tujuan barang itu masih berada dalam ranah dugaan penyidik dan menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Menurut makna penjelasan Dodi, strategi itu tetap dapat menguntungkan jaringan meskipun sebagian kendaraan berhasil dihentikan dan barang buktinya disita. Jika kendaraan lain lolos dari pemeriksaan, sebagian sabu masih dapat mencapai tujuan dan diedarkan. Dengan demikian, penangkapan terhadap satu atau beberapa kendaraan tidak serta-merta menggagalkan seluruh rencana distribusi. Dugaan pola ini menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, jalur pengiriman, serta penerima barang tersebut.
Dugaan sementara aparat menunjukkan bahwa dua pengiriman narkotika yang dibongkar di Bakauheni berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Malaysia disebut menjadi salah satu jalur masuk sabu ke Indonesia sebelum barang tersebut bergerak menuju Aceh. Dari wilayah itu, narkotika diduga dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan jalur lintas Sumatra. Pola tersebut memperlihatkan posisi Lampung sebagai wilayah perlintasan penting dalam distribusi narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Letak geografis Lampung yang menghubungkan perjalanan darat di Sumatra dengan jalur penyeberangan ke Jawa membuat wilayah tersebut menjadi perhatian dalam upaya memutus rantai pengiriman.
Selain memperkuat pemantauan di jalur darat, aparat meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan terhadap kendaraan, penumpang, dan barang bawaan menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk mengidentifikasi pengiriman dengan modus serupa. Pengawasan juga diarahkan pada kemungkinan penggunaan pola perjalanan berulang serta pemanfaatan jasa angkutan untuk menyamarkan pergerakan barang. Barang bukti sabu yang disita dalam dua pengiriman itu ditaksir memiliki nilai ekonomis sebesar Rp191,187 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri skala jaringan, sumber pendanaan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi.
Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait, terutama dalam menelusuri dugaan jalur asal barang serta hubungan antaranggota jaringan lintas negara. Pertukaran informasi diperlukan untuk mencocokkan identitas, pola komunikasi, dan riwayat perjalanan pihak yang diduga terlibat. Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari pengendali jaringan dan menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Aparat juga mendalami peran setiap pihak dalam proses penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi narkotika menuju Pulau Jawa.








