Lampung Selatan, Lampung — pada 29 September 2026, polisi mengungkap dua perkara narkotika di kawasan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan total sitaan mencapai 89 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya upaya pengiriman narkotika secara bertahap melalui jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
Perkara pertama mengungkap penyitaan 39 kilogram sabu yang diduga disiapkan untuk dibawa melintasi pelabuhan. Dalam penanganan kasus ini, petugas juga menemukan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Barang bukti tersebut diamankan bersama penangkapan empat tersangka yang kini menjalani proses hukum. Temuan itu memperlihatkan bahwa jaringan yang dibongkar tidak hanya mengandalkan satu jenis barang terlarang, tetapi turut membawa zat lain yang peredarannya juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti berupa 50 kilogram sabu. Penanganan terpisah terhadap perkara tersebut menjadi bagian dari operasi pengawasan di kawasan pelabuhan, terutama terhadap arus kendaraan, penumpang, dan barang yang hendak menyeberang menuju Jawa. Dengan demikian, sitaan dari perkara pertama dan perkara kedua jika digabungkan berjumlah 89 kilogram sabu. Rangkaian pengungkapan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peran masing-masing tersangka, asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterkaitan kedua perkara. Polisi juga masih menelusuri jaringan yang berada di belakang distribusi narkotika tersebut, termasuk pihak yang diduga mengatur pengiriman dan penerimaan barang. Pengungkapan di Bakauheni menegaskan pentingnya pemeriksaan terpadu di jalur penyeberangan untuk mencegah narkotika masuk ke Pulau Jawa.
Polisi menduga pengiriman 89 kilogram sabu dari Bakauheni menuju Pulau Jawa tidak dilakukan dalam satu kali perjalanan. Puluhan kilogram narkotika tersebut disinyalir disalurkan secara bertahap melalui jalur Sumatera, kemudian disimpan sebagai persediaan untuk mendukung peredaran narkotika menjelang Tahun Baru 2027. Pola itu menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan diduga merupakan bagian dari rencana distribusi yang telah dipersiapkan sebelumnya, bukan pengiriman tunggal tanpa rangkaian lanjutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut keterangan Dodi, jaringan itu diduga mulai menyimpan pasokan secara bertahap sejak sekarang untuk memenuhi kebutuhan peredaran pada periode menjelang pergantian tahun. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain yang telah berlangsung maupun yang masih direncanakan.
Dalam menjalankan pola itu, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah kendaraan dalam waktu yang berdekatan. Cara tersebut memungkinkan pengiriman dibagi ke beberapa perjalanan, sehingga tidak seluruh muatan berada dalam satu kendaraan. Polisi menduga sebagian kendaraan dapat lolos dari pemeriksaan aparat, sementara kendaraan lain berpotensi terhenti dan mengungkap sebagian jaringan yang lebih luas.
Dodi menjelaskan bahwa jaringan tersebut tetap memperhitungkan keuntungan meskipun ada kendaraan yang tertangkap. Dengan mengirimkan narkotika menggunakan beberapa kendaraan secara berdekatan, jaringan itu diduga menilai masih terdapat peluang bagi sebagian muatan untuk mencapai tujuan. Pernyataan tersebut menggambarkan perhitungan risiko dalam strategi pengiriman, termasuk kemungkinan kerugian akibat penindakan, tanpa mengubah tujuan utama untuk menjaga ketersediaan pasokan. Polisi selanjutnya perlu mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi kendaraan lain, pihak yang mengatur pengiriman, lokasi penyimpanan, serta jalur distribusi setelah narkotika melewati wilayah Sumatera.
Pengembangan perkara pertama mengindikasikan adanya mata rantai peredaran narkotika yang melampaui batas negara. Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional, dengan Malaysia disebut sebagai salah satu jalur masuk menuju Indonesia. Informasi itu belum dapat dipahami sebagai gambaran final mengenai seluruh jaringan, karena penyidik masih menelusuri hubungan pemasok, pengangkut, penerima, dan pihak lain yang mungkin terlibat. Namun, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengiriman 89 kilogram sabu bukan sekadar peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola distribusi yang diduga memiliki tahapan dan pembagian peran.
Dalam dugaan alur yang disampaikan polisi, narkotika dari luar negeri lebih dahulu bergerak menuju Aceh. Wilayah tersebut kemudian menjadi titik awal pengiriman lanjutan melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Rangkaian perjalanan itu memperlihatkan penggunaan beberapa wilayah transit untuk mengurangi risiko dan memindahkan barang secara bertahap. Bakauheni, dalam konteks perkara ini, dipandang sebagai salah satu simpul penting sebelum narkotika melanjutkan perjalanan menuju wilayah di Jawa. Meski demikian, rincian mengenai lokasi penerimaan, waktu perpindahan, serta pihak yang mengatur setiap tahap masih menjadi bagian dari penyidikan.
Dodi menilai jaringan tersebut sangat terorganisasi. Penilaian itu merujuk pada dugaan kemampuan jaringan dalam mengatur sumber pasokan, sarana angkut, rute perjalanan, serta koordinasi antarpelaku. Ia juga menyebut Lampung sebagai jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Posisi geografis Lampung yang menghubungkan Sumatra dan Jawa membuat kawasan tersebut diduga strategis bagi perpindahan barang melalui jalur darat dan penyeberangan. Pernyataan itu menggambarkan pola yang sedang didalami aparat, bukan penetapan bahwa seluruh wilayah atau pihak tertentu pasti terlibat. Identitas pengendali utama dan struktur lengkap jaringan juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengungkapan pada tahap awal perkara.
Setelah pengungkapan pengiriman bertahap 89 kilogram sabu, Polda Lampung mengambil langkah lanjutan dengan memperketat pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik perhatian utama karena memiliki peran penting dalam mobilitas penumpang, kendaraan, serta barang menuju Pulau Jawa. Pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah jalur tersebut kembali dimanfaatkan sebagai bagian dari distribusi narkotika.
Penguatan pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan di area pelabuhan, tetapi juga pada pemantauan pola pergerakan yang berkaitan dengan pengiriman barang terlarang. Aparat terus berupaya mengidentifikasi celah dalam rantai distribusi, termasuk kemungkinan keterkaitan pengiriman dari Sumatera dan jaringan penerima di wilayah tujuan. Langkah ini diharapkan dapat membantu memutus alur peredaran sebelum narkotika masuk lebih jauh ke Pulau Jawa.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Kerja sama tersebut diperlukan untuk menelusuri jaringan yang berada di balik pengiriman, termasuk hubungan lintas wilayah atau lintas negara yang mungkin berkaitan dengan asal dan tujuan barang bukti. Tim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pengendali jaringan serta memastikan kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Barang bukti sabu yang telah diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp191,187 miliar. Nilai tersebut memperlihatkan besarnya skala ancaman yang hendak diputus melalui pengawasan berkelanjutan dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh mata rantai distribusi.








