KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Profesor Petrus Pallangan, seorang akademisi berusia 74 tahun, ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut terjadi setelah keluarga tidak lagi menerima kabar dari korban selama beberapa hari. Kondisi jasad yang ditemukan di dalam rumah menunjukkan bahwa korban telah meninggal cukup lama sebelum akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan warga sekitar.
Putri korban, Devi Aprilianti, mulai kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Upaya untuk menghubungi korban tidak mendapatkan respons, sehingga Devi merasa khawatir dan berinisiatif melakukan pengecekan ke kediaman ayahnya. Ia kemudian berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat untuk memastikan kondisi korban. Pada Jumat, 25 September, pengecekan dilakukan dan korban ditemukan dalam keadaan sudah membusuk di dalam rumah.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Profesor Petrus diperkirakan meninggal sekitar 16 September. Perkiraan tersebut disusun dari kondisi jasad serta keterangan yang dikumpulkan polisi di lokasi kejadian. Petugas selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan.
Penyelidikan kemudian berkembang pada aktivitas orang-orang yang berada di sekitar korban, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini membantu di kediaman tersebut. Polisi menelusuri hubungan korban dan pekerja rumah tangga itu, termasuk keberadaannya setelah Profesor Petrus diperkirakan meninggal. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian sekaligus menjelaskan mengapa jasad korban baru ditemukan setelah keluarga mengalami kesulitan menghubunginya. Dari rangkaian penyelidikan inilah perkara kemudian mengarah pada penetapan pekerja rumah tangga korban sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan kasus kematian Profesor Petrus Pallangan mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus. Pria berusia 41 tahun tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam perkara pembunuhan yang menewaskan profesor itu. Setelah petunjuk mengenai keberadaannya diperoleh, polisi melakukan pelacakan secara intensif karena Agus diketahui telah melarikan diri ke luar pulau.
Petugas kemudian menelusuri jejak tersangka hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan. Proses pencarian dilakukan dengan mengembangkan informasi yang dikumpulkan penyidik selama pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ipda Agus Murtadho mengatakan, aparat berhasil menemukan lokasi Agus di Makassar setelah melakukan pelacakan terhadap pergerakannya. Polisi selanjutnya mendatangi tempat persembunyian atau lokasi keberadaan pria tersebut dan melakukan penangkapan pada 29 September. Dalam proses itu, Agus disebut tidak memberikan perlawanan kepada petugas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa Agus merupakan orang yang dicari terkait kematian Profesor Petrus Pallangan. Dengan diamankannya terduga pelaku, polisi dapat melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam, termasuk menggali motif, kronologi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Setelah menjalani proses awal pemeriksaan, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian Profesor Petrus Pallangan. Penetapan status hukum itu dilakukan berdasarkan bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan penyidik. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh fakta di balik kematian korban.
Agus bukan pekerja rumah tangga yang telah lama bekerja untuk Profesor Petrus Pallangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan, hubungan keduanya baru terjalin pada Mei. Agus dan korban diketahui sama-sama berasal dari Toraja, sehingga terdapat latar belakang daerah yang sama di mereka. Informasi ini penting untuk menjelaskan bahwa kehadiran Agus di rumah korban bukan bagian dari hubungan kerja yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Setelah bertemu pada Mei, Agus kemudian tinggal bersama korban. Keberadaannya berkaitan dengan kebutuhan untuk merawat Profesor Petrus Pallangan, yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan bantuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Fakta mengenai waktu pertemuan, asal daerah, serta peran Agus dalam merawat korban merupakan bagian dari keterangan yang dihimpun oleh kepolisian dalam penyidikan perkara ini.
Sementara itu, kepolisian menyampaikan bahwa motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersangka berkaitan dengan kebutuhan finansial. Agus disebut membutuhkan uang dalam jumlah besar dan terlilit utang di kampung halamannya di Makassar. Di sisi lain, korban diketahui memiliki banyak tabungan. Kepolisian menduga kondisi tersebut menjadi latar belakang yang berkaitan dengan perkara, tetapi penyampaian mengenai motif perlu dibedakan dari fakta-fakta yang telah ditemukan dalam penyidikan.
Dengan demikian, status Agus sebagai tersangka tidak serta-merta berarti ia merupakan pekerja lama korban. Keterangan yang tersedia menunjukkan bahwa keduanya baru bertemu pada Mei, kemudian Agus tinggal bersama korban untuk memberikan perawatan. Adapun dugaan mengenai kebutuhan uang, persoalan utang, dan pengetahuan tersangka tentang tabungan korban merupakan motif sebagaimana disampaikan kepolisian. Penetapan serta pengungkapan lebih lanjut mengenai rangkaian peristiwa tetap bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap Profesor Petrus Pallangan, Agus disebut merapikan tempat kejadian perkara. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan membuat kondisi ruangan tampak lebih teratur. Upaya merapikan lokasi menjadi bagian dari rangkaian tindakan tersangka setelah korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Agus kemudian meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sejumlah barang milik korban.
Barang yang dibawa kabur lain kartu ATM, telepon seluler, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta dolar Amerika Serikat. Polisi menaksir nilai keseluruhan barang dan uang yang hilang mencapai sekitar Rp200 juta. Barang-barang tersebut diduga diambil setelah tersangka menyelesaikan tindakannya di dalam rumah. Polisi masih menjadikan rangkaian peristiwa itu sebagai bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap secara lengkap motif dan tindakan tersangka.
Sementara itu, Profesor Petrus Pallangan ditinggalkan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Korban tampak rapi dan tubuhnya diselimuti, sehingga terlihat seperti orang yang sedang tidur. Kondisi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya tersangka meninggalkan lokasi tanpa segera menimbulkan kecurigaan. Penataan tubuh dan tempat kejadian kemudian diperiksa penyidik untuk mencocokkannya dengan keterangan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut mencakup tindakan menghilangkan nyawa korban dan mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Perkara ini membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup bagi tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan berdasarkan dugaan peran Agus dalam pembunuhan, pengambilan barang, serta tindakan setelah kejadian yang berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak.












