banner 728x250

Pendanaan Rp8.443 Triliun Jadi Kunci Target Penurunan Emisi Indonesia 2035

Pendanaan Rp8.443 Triliun Jadi Kunci Target Penurunan Emisi Indonesia 2035
banner 120x600
banner 468x60

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia diperkirakan membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau setara Rp8.443,1 triliun untuk memenuhi target penurunan emisi hingga 2035. Nilai tersebut menggunakan estimasi kurs Rp17.888 per dolar AS dan menjadi gambaran besarnya sumber daya yang harus disiapkan untuk menjalankan agenda iklim nasional. Kebutuhan itu tercantum dalam Second Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional kedua, yang memuat sasaran pengurangan emisi serta berbagai langkah implementasinya.

Besarnya kebutuhan pembiayaan menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana publik tetap memiliki peran penting sebagai pemicu, penjamin, dan pendukung program, tetapi kapasitasnya terbatas dibandingkan skala investasi yang diperlukan. Karena itu, pencapaian target emisi 2035 membutuhkan kombinasi pendanaan dari sektor swasta, lembaga keuangan, kerja sama internasional, filantropi, serta mekanisme pembiayaan inovatif. Mobilisasi modal tersebut juga perlu disertai tata kelola, transparansi, dan kepastian kebijakan agar investasi hijau dapat berkembang.

banner 325x300

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menegaskan bahwa target tersebut tidak akan tercapai apabila pembiayaannya hanya bertumpu pada APBN. Pernyataan itu disampaikan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Oktober 2026. “Kalau hanya mengandalkan APBN, tidak akan tercapai. APBN itu paling hanya potong rambut dan potong kuku,” ujarnya. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa anggaran negara hanya mampu menutup sebagian kebutuhan, sementara transformasi energi, pengendalian deforestasi, transportasi rendah karbon, dan penguatan ketahanan iklim memerlukan pembiayaan dalam skala jauh lebih besar. Dengan demikian, strategi pendanaan menjadi salah satu penentu utama keberhasilan target pengurangan emisi Indonesia hingga 2035.

Kebutuhan pembiayaan perubahan iklim telah dimasukkan pemerintah ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. NDC menjadi rujukan utama Indonesia dalam menetapkan tingkat penurunan emisi, sekaligus menunjukkan kebutuhan sumber daya untuk mencapai sasaran tersebut. Dengan demikian, target iklim tidak hanya berkaitan dengan kebijakan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam merespons krisis iklim global.

Dalam komitmen itu, Indonesia membedakan target unconditional dan target yang lebih tinggi dengan dukungan internasional. Target unconditional merupakan tingkat penurunan emisi yang dapat dicapai melalui kemampuan dan sumber pendanaan domestik, termasuk anggaran negara, investasi swasta, serta kebijakan nasional. Sementara itu, sasaran penurunan emisi yang lebih ambisius bergantung pada ketersediaan pendanaan, teknologi, peningkatan kapasitas, dan dukungan lain dari negara atau lembaga internasional.

Joko menjelaskan bahwa manfaat dari penurunan emisi tidak berhenti di wilayah Indonesia. Pengurangan emisi dari hutan, lahan gambut, energi, maupun sektor lain turut membantu menjaga stabilitas iklim dunia. Karena manfaatnya bersifat global, pembiayaan upaya tersebut dinilai tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Indonesia memiliki dasar untuk memperoleh kompensasi atas kontribusi penurunan emisi, sekaligus mendapatkan dukungan internasional agar target yang lebih besar dapat diwujudkan.

Kebutuhan dana menjadi besar karena sumber emisi dan bidang intervensinya sangat luas. Upaya penurunan emisi mencakup perlindungan kehutanan, restorasi gambut dan mangrove, serta perubahan praktik di sektor pertanian. Tantangan yang sama terdapat pada energi, industri, transportasi, bangunan, pembangkit listrik, dan pengelolaan limbah. Setiap sektor memerlukan investasi, teknologi, infrastruktur, dan penguatan kelembagaan yang berbeda. Oleh sebab itu, pembiayaan NDC perlu dirancang secara terpadu melalui kombinasi sumber domestik dan internasional, sehingga target dasar tetap terlindungi dan sasaran yang lebih tinggi memiliki peluang untuk dicapai.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai pengelola pembiayaan yang menghimpun dan menyalurkan dana untuk mendukung agenda lingkungan serta penurunan emisi Indonesia. Sumber dananya beragam, mencakup kerja sama bilateral dan multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keragaman tersebut membuat BPDLH memiliki fungsi penting sebagai penghubung kebutuhan program domestik dan karakter pendanaan lingkungan global.

Lembaga ini dibentuk untuk menjembatani perbedaan tata kelola dana pemerintah dan ketentuan yang melekat pada pembiayaan internasional. Salah satu mekanisme yang digunakan ialah earmarking, yaitu penetapan peruntukan dana sesuai tujuan yang disepakati bersama pemberi dana. Melalui mekanisme tersebut, dana dapat diarahkan untuk sektor, kegiatan, atau kelompok penerima tertentu tanpa kehilangan akuntabilitas pengelolaan. Penggunaannya juga dapat berlangsung lintas periode anggaran, sehingga pelaksanaan program lingkungan tidak selalu dibatasi oleh siklus tahunan.

Joko menjelaskan bahwa apabila seluruh dana lingkungan dilewatkan melalui APBN, pencatatannya akan menggunakan model on budget dan on treasury. Model ini menempatkan dana dalam kerangka anggaran serta sistem perbendaharaan negara. Namun, tidak semua sumber pembiayaan memiliki karakter, persyaratan, dan jangka waktu yang sama. Karena itu, pengelolaan melalui BPDLH dapat memberikan ruang yang lebih sesuai untuk memenuhi ketentuan pemberi dana, sekaligus menjaga transparansi dan pelaporan.

Perubahan kondisi pendanaan global turut memperkuat kebutuhan terhadap peran tersebut. Berkurangnya hibah internasional mendorong Indonesia mencari pendekatan pembiayaan yang lebih beragam dan berkelanjutan. Salah satunya adalah blended finance, yang menggabungkan dana publik dengan modal swasta untuk menurunkan risiko dan meningkatkan daya tarik investasi lingkungan. Dalam skema ini, BPDLH dapat membantu menyatukan berbagai sumber dana, memastikan kesesuaiannya dengan tujuan program, serta mengarahkan pembiayaan menuju kegiatan yang mendukung target emisi dan perlindungan lingkungan.

BPDLH terus mengembangkan ragam skema pembiayaan untuk memperluas dampak agenda penurunan emisi sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat. Instrumen yang disiapkan mencakup pembayaran berbasis hasil penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, perlindungan biodiversitas, serta investasi hijau. Pendekatan tersebut dirancang agar pembiayaan tidak hanya mendukung kegiatan konservasi, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Dalam pengelolaan pooling fund bencana, BPDLH didukung dana abadi sekitar Rp8,3 triliun. Dana ini menjadi landasan mekanisme transfer risiko melalui asuransi, termasuk perluasan perlindungan terhadap aset pemerintah. Pengembangan asuransi parametrik juga terus didorong karena pembayaran klaim dapat mengacu pada parameter tertentu, seperti intensitas hujan, kecepatan angin, atau tingkat kerusakan yang terukur. Dengan skema tersebut, respons pendanaan diharapkan berlangsung lebih cepat setelah bencana terjadi.

Pembiayaan berbasis karbon turut disalurkan melalui result-based payment dari mitra internasional. Salah satu sumber yang disebut berasal dari pemerintah Norwegia, dengan nilai sekitar US$216 juta. Dana semacam ini diberikan berdasarkan capaian penurunan emisi yang telah diverifikasi, sehingga mendorong tata kelola lingkungan yang terukur, transparan, dan berkelanjutan. BPDLH juga mengembangkan pembiayaan langsung kepada masyarakat, termasuk petani, hingga Rp50 juta per orang dengan bunga 0% sampai 3,2%. Pohon dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari jaminan, sehingga akses modal tidak sepenuhnya bergantung pada kepemilikan aset konvensional.

Visi BPDLH adalah membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Karena itu, pelaksanaan program tidak diarahkan secara project by project, melainkan dibangun sebagai sistem yang dapat terus berjalan dan berkembang. Joko menegaskan bahwa program tidak boleh berhenti ketika proyek selesai. Keberlanjutan tersebut menjadi kunci agar manfaat pendanaan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi berbagai sektor terhadap target iklim Indonesia.

banner 325x300