banner 728x250

Penertiban Klaster Khusus Lapas Cibinong: 10 Bangunan Ilegal Mulai Dibongkar

Pembongkaran Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong: DPR Desak Tindakan Segera
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar bangunan di area yang dikenal sebagai “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Penertiban ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti temuan mengenai keberadaan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di dalam lingkungan lapas.

Tindakan tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar penertiban terhadap seluruh bangunan ilegal dilakukan secara menyeluruh. Desakan itu berkaitan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia yang mencatat adanya 10 bangunan tidak berizin di area tersebut. Keberadaan bangunan-bangunan itu sebelumnya menjadi perhatian dalam pengawasan terhadap pengelolaan dan kondisi fasilitas pemasyarakatan.

banner 325x300

Proses pengosongan area mulai dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas lebih dahulu memastikan bangunan dan lingkungan di sekitarnya dikosongkan sebelum pembongkaran fisik dilaksanakan. Setelah tahap persiapan selesai, pembongkaran dijadwalkan berlanjut hingga sore hari. Penertiban klaster khusus ini dipantau sebagai bagian dari upaya memperjelas status pemanfaatan lahan serta mengembalikan fungsi area sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses pengosongan bangunan berlangsung dengan mengeluarkan sejumlah barang elektronik dan fasilitas yang tergolong mewah dari dalam sel. Pengeluaran barang tersebut menjadi bagian dari tahapan penertiban di area klaster khusus Lapas Cibinong, yang pada saat itu tengah dikosongkan sebelum proses pembongkaran bangunan ilegal dilanjutkan.

Barang yang terlihat dikeluarkan dari dalam sel lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC. Seluruh fasilitas tersebut dipindahkan keluar dari bangunan secara bertahap selama pemantauan berlangsung. Televisi berukuran besar dan peralatan lain yang dikeluarkan memperlihatkan bahwa di dalam sel masih terdapat berbagai fasilitas yang harus dievakuasi terlebih dahulu.

Setelah dikeluarkan, barang-barang tersebut dimuat ke dalam truk. Proses pemuatan dilakukan sebagai bagian dari pengosongan lokasi, sehingga bangunan dapat ditangani sesuai tahapan penertiban yang sedang berjalan. Televisi, kasur, kulkas, dan pendingin ruangan atau AC tidak lagi berada di dalam sel setelah proses evakuasi dilakukan.

Kendaraan yang membawa barang-barang itu kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Keberangkatan truk tersebut menandai berlanjutnya tahapan pengosongan area setelah berbagai fasilitas dari dalam bangunan dipindahkan. Pemantauan di lapangan mencatat bahwa proses evakuasi berlangsung sebelum bangunan-bangunan yang menjadi sasaran penertiban dibongkar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penertiban Klaster Khusus Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan untuk menghapus seluruh fasilitas yang berpotensi menimbulkan diskriminasi antarwarga binaan. Menurutnya, keberadaan bangunan dan fasilitas tertentu tidak boleh menciptakan perbedaan perlakuan, akses, maupun kenyamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sugiat menyampaikan, perhatian DPR tidak hanya tertuju pada Lapas Cibinong. Komisi XIII menuntut agar fasilitas yang berpotensi memunculkan perlakuan istimewa ditertibkan di seluruh lapas di Indonesia. Setiap warga binaan harus memperoleh hak dan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau status tertentu. Prinsip kesetaraan tersebut menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem pemasyarakatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 13 bangunan di lokasi klaster tersebut. Dari jumlah itu, 10 bangunan berdiri di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Laporan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berada di atas bantaran sungai, tidak mengantongi izin, dan tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Atas dasar kondisi itu, bangunan tersebut dikategorikan ilegal dan mulai dibongkar dalam rangka penataan kawasan.

Sugiat menilai penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas membongkar bangunan yang melanggar aturan. Pemerintah juga harus memastikan seluruh aset dan fasilitas di lingkungan lapas memiliki status yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta fungsi yang sesuai. Langkah ini diperlukan agar pengelolaan sarana pemasyarakatan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, penertiban aset merupakan bagian dari upaya menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan. Tidak boleh ada fasilitas yang membuat sebagian penghuni memperoleh keistimewaan, sementara warga binaan lain tidak mendapatkan akses serupa. Dengan penataan yang berbasis aturan, Lapas Cibinong dan lapas lainnya diharapkan mampu memberikan layanan secara setara, tertib, dan bebas dari diskriminasi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta penertiban terhadap 10 bangunan ilegal di klaster khusus Lapas Cibinong diselesaikan pada hari yang sama. Permintaan tersebut menempatkan kecepatan dan ketuntasan pembongkaran sebagai perhatian utama dalam proses penataan area. Bangunan yang telah dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan diharapkan tidak hanya mulai dibongkar, tetapi juga ditangani sampai tahapan penertibannya selesai sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Target penyelesaian dalam satu hari juga berkaitan dengan upaya mencegah area tersebut kembali disalahgunakan pada masa mendatang. Apabila proses penertiban dibiarkan berlarut-larut, terdapat kekhawatiran bahwa lokasi yang sama dapat kembali dimanfaatkan untuk kegiatan atau pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, DPR menekankan pentingnya memastikan bahwa pembongkaran 10 bangunan tersebut dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak menyisakan kondisi yang memungkinkan pemanfaatan ulang sebelum penataan dinyatakan selesai.

Permintaan itu menjadi bagian dari perhatian terhadap pengelolaan kawasan di lingkungan Lapas Cibinong. Penertiban tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan pembongkaran fisik, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga area tetap berada dalam fungsi dan pengawasan yang semestinya. Penyelesaian pada hari yang sama diharapkan memberikan kepastian mengenai pelaksanaan tindakan terhadap bangunan-bangunan yang menjadi objek penertiban.

Meski demikian, keterangan yang tersedia hanya memuat tuntutan agar proses tersebut dituntaskan pada hari yang sama serta alasan pencegahan penyalahgunaan kembali. Informasi mengenai hasil akhir pembongkaran, tingkat penyelesaian di lapangan, maupun perkembangan lanjutan setelah penertiban belum dapat disimpulkan dari keterangan tersebut. Dengan demikian, perhatian utama tetap berada pada pelaksanaan target yang diminta DPR dan upaya memastikan area tidak kembali digunakan secara tidak semestinya.

banner 325x300