KOTA BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial GG yang diduga terlibat dalam pencurian kabel alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light di sejumlah persimpangan di Kota Bandung. Penangkapan tersebut dilakukan ketika terduga pelaku sedang menjalankan aksinya, sehingga petugas dapat mengamankan GG di lokasi kejadian.
GG ditangkap pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, di persimpangan Jalan Cipaganti. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Saat diamankan, ia diduga tengah mengambil kabel yang merupakan bagian dari sistem kelistrikan lampu lalu lintas. Kabel tersebut memiliki fungsi penting untuk mendukung pengoperasian perangkat pengatur arus kendaraan di persimpangan.
Penindakan ini menjadi perhatian karena pencurian kabel APILL dapat mengganggu fungsi traffic light dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kerusakan atau terputusnya jaringan kabel dapat menyebabkan lampu lalu lintas tidak bekerja secara normal. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kepadatan, memperbesar peluang terjadinya kecelakaan, serta menghambat kelancaran mobilitas masyarakat.
Petugas kemudian membawa GG untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus serupa yang terjadi di beberapa persimpangan lain di wilayah Kota Bandung. Penyidik juga menelusuri cara pelaku mengambil kabel, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta tujuan dari kabel yang diduga dicuri tersebut.
Penangkapan di Jalan Cipaganti menjadi langkah awal kepolisian untuk mengungkap rangkaian pencurian fasilitas publik tersebut. Selain memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum, aparat diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap infrastruktur lalu lintas. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar persimpangan agar kerusakan fasilitas umum dapat dicegah dan ditangani dengan cepat.
GG diduga menjalankan aksinya dengan menyasar kabel bawah tanah yang terhubung dengan lampu pengatur lalu lintas. Kabel tersebut dipotong menggunakan perkakas sederhana ketika pelaku berada di sekitar jaringan penerangan jalan. Tindakan itu menyebabkan aliran listrik menuju lampu lalu lintas terganggu, sehingga perangkat pengatur arus kendaraan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Petugas menangkap GG saat yang bersangkutan masih melakukan pemotongan kabel. Penangkapan tersebut membuat polisi dapat mengamankan pelaku sebelum seluruh bagian kabel di lokasi berhasil diambil. Perkakas yang diduga digunakan dalam aksi itu turut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kolaborasi jajaran pemerintah daerah dan masyarakat. Kerja sama itu menjadi penting karena sejumlah lampu merah di wilayah Bandung mengalami padam atau gangguan teknis dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perhatian dan mendorong pelaporan dari warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan kabel.
Menurut keterangan kepolisian, informasi masyarakat yang proaktif membantu petugas mengidentifikasi lokasi serta pola tindakan pelaku. Pemerintah daerah juga berperan dalam memberikan informasi terkait titik lampu lalu lintas yang mengalami gangguan. Data tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penanganan di lapangan hingga GG tertangkap ketika sedang memotong kabel.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pencurian kabel tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap fasilitas umum, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Lampu pengatur lalu lintas berfungsi mengendalikan pergerakan kendaraan serta membantu melindungi pengguna jalan di persimpangan. Karena itu, kepolisian dan pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas publik dan jaringan utilitas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka GG setelah pelaku pencurian kabel lampu lalu lintas tersebut ditangkap saat beraksi di Bandung. Barang yang diamankan berupa perkakas pemotong dan gulungan kabel yang diduga merupakan hasil pencurian dari fasilitas alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka telah menyiapkan peralatan untuk memotong serta mengambil kabel yang terpasang di lokasi.
Perkakas pemotong menjadi salah satu barang bukti penting dalam penanganan perkara tersebut. Alat itu diduga digunakan untuk memutus kabel sebelum kemudian dibawa dari area APILL. Selain alat pemotong, polisi juga menemukan gulungan kabel yang telah dikumpulkan oleh tersangka. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai cara kerja pelaku serta lokasi material itu diambil.
Menurut keterangan Dedi, sasaran GG bukan semata-mata kabel sebagai komponen perlengkapan lalu lintas, melainkan material tembaga yang berada di dalam pembungkus kabel APILL. Tembaga tersebut menjadi alasan utama material itu dicari oleh pelaku karena memiliki nilai jual. Dengan demikian, motif yang disampaikan polisi berkaitan dengan upaya mengambil bagian logam dari kabel, bukan penggunaan kabel untuk kebutuhan operasional lain.
Keterangan tersebut juga menjelaskan mengapa kabel APILL dipotong dan dikumpulkan dalam bentuk gulungan. Setelah pembungkusnya dibuka, material tembaga di dalam kabel dapat dipisahkan untuk dijual. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian tindakan tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai jumlah kabel maupun nilai kerugian yang disampaikan dalam informasi tersebut.
Pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana yang hanya merugikan pemilik atau pengelola fasilitas. Kabel tersebut merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan yang mendukung berfungsinya lampu pengatur lalu lintas. Ketika kabel dicuri atau mengalami kerusakan, lampu lalu lintas berpotensi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga pengaturan arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan ikut terganggu.
Kapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa dampak peristiwa tersebut melampaui kerugian material. Gangguan pada fasilitas publik dapat mengurangi ketertiban umum karena pengguna jalan harus menghadapi persimpangan yang tidak memperoleh pengaturan normal. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kepadatan, memperlambat perjalanan, serta meningkatkan risiko kesalahpahaman dan kecelakaan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Keberadaan APILL menjadi bagian dari infrastruktur kota yang mendukung mobilitas masyarakat secara teratur.
Berfungsinya lampu pengatur lalu lintas juga berkaitan dengan perputaran ekonomi daerah. Arus kendaraan yang lancar membantu masyarakat mencapai tempat kerja, pusat perdagangan, layanan publik, dan berbagai kegiatan usaha tepat waktu. Apabila fasilitas tersebut terganggu, waktu perjalanan dapat bertambah dan aktivitas ekonomi berpotensi ikut terhambat. Karena itu, pencurian kabel APILL menimbulkan dampak berlapis, mulai dari biaya pemulihan fasilitas hingga gangguan terhadap kegiatan warga dan pelaku usaha. Penanganan kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga fasilitas umum sebagai aset bersama yang menunjang ketertiban, keselamatan, dan keberlangsungan aktivitas di Kota Bandung.









