banner 728x250
Berita  

Lsm GERASI Akan Surati APH, Proyek Revitalisasi SDN 25 Way Lima Rp706 Juta Jadi Sorotan, Pejabat Dinas Pendidikan Pesawaran Dinilai Bungkam

banner 120x600
banner 468x60

Pesawaran, jejakperistiwa.id ,Jum.at ( 24/07/2026) – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPTD SDN 25 Way Lima, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.

banner 325x300

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pekerjaan revitalisasi UPTD SDN 25 Way Lima memiliki nilai anggaran sebesar Rp706.634.310 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim media mendapati pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah bagian bangunan terlihat berada pada tahap pemasangan rangka atap, plafon, penutupan atap, hingga penyelesaian dinding.

Dari hasil pengamatan visual di lapangan, tim media menemukan beberapa bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapat peninjauan lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Namun demikian, media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran karena penilaian teknis merupakan kewenangan konsultan pengawas dan instansi yang berwenang.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim media meminta keterangan kepada para pekerja mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, termasuk keberadaan mandor atau penanggung jawab lapangan. Namun, para pekerja belum dapat menunjukkan ataupun mengarahkan kepada mandor. Jawaban yang diberikan pun saling mengarahkan kepada pihak lain sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan secara langsung.

Tim media juga mencoba mengonfirmasi seorang yang mengenakan pakaian dinas dan berada di lingkungan sekolah. Namun, yang bersangkutan menjelaskan bahwa dirinya hanya seorang guru dan tidak mengetahui pelaksanaan teknis proyek tersebut.

Selain itu, tim media telah beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Namun, setiap kali berkunjung tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan.

Media juga telah berupaya menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna memperoleh konfirmasi. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak komite sekolah, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh jawaban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GERASI), Faisal Abung, menyayangkan sikap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang dinilai tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi media.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, terlebih terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara. Sikap bungkam seperti ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Faisal Abung.

Menurutnya, LSM GERASI dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi pengawas yang berwenang agar dilakukan pengawasan dan penelaahan terhadap pelaksanaan proyek Revitalisasi UPTD SDN 25 Way Lima.

“Kami geram melihat pejabat yang terkesan menutup mata dan tidak memberikan penjelasan kepada publik. Karena itu, GERASI akan segera bersurat kepada APH agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan. Langkah ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan agar pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat benar-benar diawasi secara transparan dan akuntabel,” ujar Faisal.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran lebih terbuka terhadap media dan masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, media akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Media juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan, tanggapan, atau data pendukung, redaksi siap memuatnya secara proporsional demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Red

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *