Pesawaran jejakperistiwa.id , Senin (06/07/2026) Pengelolaan anggaran Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2025 di UPT Puskesmas Kedondong, yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik. Sejumlah pos belanja diduga memiliki indikasi mark up sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Data yang dihimpun media menunjukkan beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, di antaranya Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor/Kendaraan Bermotor Khusus sebesar Rp67.340.000, Penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbasis pangan lokal bagi balita gizi kurang sebesar Rp93.324.000, Belanja Pakaian Batik Olahraga sebesar Rp35.000.000, serta Belanja Bahan Obat-obatan sebesar Rp108.135.400.
Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Kedondong melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut berisi permintaan penjelasan terkait rincian pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, penerima manfaat, hingga penyedia barang dan jasa.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan, Kepala UPT Puskesmas Kedondong belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Atas kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran selaku instansi yang membina dan mengawasi UPT Puskesmas diharapkan memberikan penjelasan kepada publik serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran BLUD apabila diperlukan, guna memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.
Media mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat yang berwenang sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala UPT Puskesmas Kedondong, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim
- Diduga Ada Indikasi Mark Up Anggaran BLUD Rp1,74 Miliar di UPT Puskesmas Gisting, KUPT
- *LSM SIMULASI LAMPUNG SIAP KEPUNG BAPENDA BANDAR LAMPUNG, DESAK TRANSPARANSI ANGGARAN 2025*
- <a href="https://jejakperistiwa.id/kodim-1505-tidore-bersama-mahasiswa-kkn-unkhair-dan-pemuda-tuguwaji-gelar-aksi-bersih-pantai-tugulufa/”>Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

















Respon (2)