banner 728x250

Warga Palimanan Barat Gempol Tolak Pembangunan TPST, Desak Pemerintah Hentikan Rencana Proyek

banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN CIREBON – Penolakan terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, semakin menguat. Pada Selasa (3/11/2026), sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi kantor pemerintahan untuk menyampaikan keberatan sekaligus menyerahkan petisi penolakan.

Langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga yang menginginkan agar rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah itu dikaji kembali. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendatangi tiga lokasi, yakni Kantor Desa Palimanan Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, dan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.

banner 325x300

Melalui petisi yang diserahkan, warga meminta pemerintah daerah dan para wakil rakyat tidak mengabaikan kondisi lingkungan di wilayah mereka. Masyarakat khawatir keberadaan TPST nantinya justru menambah persoalan baru, terutama berkaitan dengan kualitas udara, bau sampah, serta kenyamanan kehidupan sehari-hari.

Tokoh masyarakat Palimanan Barat, Nemo, menyampaikan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kawasan tempat tinggal masyarakat saat ini telah menghadapi berbagai persoalan akibat aktivitas industri di sekitarnya. Karena itu, warga berharap tidak ada tambahan beban lingkungan melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Kekhawatiran serupa juga berkaitan dengan kondisi wilayah yang dinilai semakin padat aktivitas industri. Debu, polusi udara, serta kepadatan lalu lintas menjadi sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat. Warga tidak ingin keberadaan TPST nantinya memperburuk keadaan dan berdampak terhadap kesehatan generasi mendatang.

Petisi penolakan tersebut turut dilengkapi tanda tangan masyarakat dari empat RW serta dukungan Forum RT/RW Desa Palimanan Barat. Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah, termasuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan TPST di wilayah tersebut.

Meski menyatakan penolakan, masyarakat tetap membuka kesempatan untuk berdialog dengan pemerintah dan pihak terkait guna mencari penyelesaian secara terbuka dan demokratis. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Cirebon atas petisi tersebut. Warga berharap pembangunan tidak dipaksakan sebelum seluruh keberatan dan kekhawatiran masyarakat memperoleh jawaban yang jelas.

Pewarta: Nendi 20 kunjungan

banner 325x300