banner 728x250
Hukum  

WALHI Minta Penanganan Karhutla Libatkan Semua Pihak

WALHI Minta Penanganan Karhutla Libatkan Semua Pihak
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut terus meluas. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan tidak dapat hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan secara konsisten agar risiko kebakaran dapat ditekan dan tanggung jawab atas kelalaian atau pelanggaran dapat ditindaklanjuti.

WALHI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil peran yang kuat dalam mengoordinasikan upaya penanganan. Keduanya perlu memastikan langkah pencegahan dan pengawasan dilaksanakan, serta menindaklanjuti informasi mengenai potensi maupun kejadian karhutla. Kerja antarlembaga juga penting agar kebijakan dan tindakan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganan yang terarah membutuhkan pembagian peran yang jelas dan komunikasi yang berkelanjutan.

banner 325x300

Aparat penegak hukum turut memegang tanggung jawab penting. Penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas dan konsisten, termasuk ketika terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran. Proses yang dapat dipertanggungjawabkan membantu memastikan bahwa aturan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian berulang. Pengawasan dan penindakan perlu saling mendukung, bukan diperlakukan sebagai langkah yang terpisah.

Perusahaan pemegang konsesi juga diminta memperkuat pencegahan serta pengawasan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Kepemilikan atau pengelolaan konsesi membawa kewajiban untuk memastikan upaya pengendalian risiko dilakukan dengan serius. Perusahaan perlu bekerja bersama pemerintah dan aparat, serta merespons secara bertanggung jawab setiap persoalan yang ditemukan. Dengan demikian, peran swasta menjadi bagian nyata dari perlindungan hutan dan lahan, bukan sekadar unsur tambahan dalam penanganan.

Sorotan WALHI menegaskan bahwa karhutla yang terus meluas memerlukan keterlibatan semua pihak. Pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta perusahaan pemegang konsesi harus menjalankan tanggung jawab masing-masing secara bersamaan. Penguatan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum merupakan rangkaian yang saling berkaitan. Tanpa koordinasi dan komitmen bersama, penanganan berisiko tidak menjawab persoalan secara menyeluruh. Karena itu, setiap pihak perlu memastikan tindakannya terukur, berkelanjutan, dan sejalan dengan tujuan mengendalikan karhutla.

Umi Ma’rufah, pengkampanye hutan dan kebun WALHI, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Langkah tersebut penting untuk membatasi dampak kebakaran, tetapi tidak menyelesaikan persoalan apabila penyebab dan risiko kebakaran tidak ditangani sejak awal. Karena itu, strategi perlu mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat, serta pemulihan wilayah terdampak. Pendekatan yang berimbang juga diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada pengerahan personel dan peralatan ketika titik api telah terdeteksi.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Umi menekankan bahwa upaya tersebut membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga. Berbagai instansi memiliki kewenangan dan sumber daya yang berbeda, sehingga kerja yang terpisah dapat membuat informasi terlambat diterima, tanggung jawab tidak jelas, atau tindakan di lapangan tidak saling mendukung. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan unsur masyarakat perlu bergerak dalam kerangka terpadu, dengan pembagian peran yang jelas. Koordinasi juga sebaiknya berlangsung sebelum musim rawan kebakaran, bukan hanya dibentuk ketika keadaan sudah mendesak.

Umi turut menyoroti pentingnya keseriusan dalam menindaklanjuti laporan mengenai potensi maupun kejadian karhutla. Laporan dari lapangan perlu diverifikasi dan direspons secara cepat, disertai langkah yang dapat dipantau, sehingga peringatan dini benar-benar menghasilkan tindakan. Menurutnya, kerja terpadu perlu memiliki target pencegahan yang terukur, bukan sekadar pernyataan komitmen. Indikator seperti kesiapan petugas, tindak lanjut atas laporan, dan pengurangan risiko di area rawan dapat membantu menilai kemajuan sekaligus mengungkap kekurangan koordinasi. Dengan sasaran yang jelas dan evaluasi berkala, upaya pencegahan dapat diperbaiki sebelum kebakaran meluas. Penanganan karhutla, dalam pandangan tersebut, menuntut kerja lintas sektor yang konsisten: memadamkan api saat terjadi, sekaligus mengurangi kemungkinan kebakaran berulang melalui langkah pencegahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan Umi untuk memperketat pengawasan lahan rawan terbakar menempatkan pencegahan sebagai langkah penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengawasan perlu dilakukan secara terencana, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan meningkatkan risiko munculnya titik api. Pemeriksaan berkala dapat membantu memastikan perubahan kondisi di lapangan diketahui lebih cepat, sehingga tindakan pencegahan maupun respons awal dapat segera disiapkan. Upaya ini juga memerlukan koordinasi pemerintah, masyarakat, dan pihak yang mengelola lahan agar informasi mengenai potensi kebakaran tidak terputus.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada kawasan perkebunan dan wilayah yang berada dalam konsesi perusahaan. Luas wilayah serta kegiatan pengelolaan di kawasan tersebut membuat pemantauan lapangan menjadi bagian penting dari tanggung jawab pengelola. Pengawasan yang lebih ketat bukan berarti menyimpulkan bahwa suatu perusahaan telah melakukan pelanggaran, melainkan memastikan risiko kebakaran ditangani secara serius dan kewajiban yang berlaku dijalankan. Pemantauan dapat mencakup kesiapan petugas, kondisi sarana pemadaman, akses menuju lokasi, dan mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Pemegang izin diminta memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk pemadaman. Kesiapan itu perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah yang dikelola, serta dipastikan dapat digunakan ketika keadaan darurat terjadi. Peralatan yang tersedia, dukungan personel, sumber air, dan jalur komunikasi merupakan unsur yang dapat menunjang penanganan awal. Pemerintah perlu mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut secara konsisten, sementara pemegang izin perlu menjaga kesiapan operasionalnya. Dengan pengawasan yang berkesinambungan dan koordinasi berbagai pihak, potensi kebakaran di kawasan rawan dapat dikenali lebih dini dan penanganannya menjadi lebih terarah.

Pengawasan berkala perlu menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, bukan hanya dilakukan ketika asap atau titik api sudah terlihat. Pemeriksaan yang dilakukan secara rutin dapat membantu pihak terkait memperhatikan kondisi kawasan dan mengenali potensi kerawanan lebih awal. Perhatian tersebut penting terutama pada konsesi yang tingkat risikonya tinggi serta wilayah yang memiliki riwayat kebakaran. Pemantauan yang konsisten juga memberi ruang bagi para pihak untuk mengetahui perubahan keadaan di lapangan dan menindaklanjuti informasi yang relevan. Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti pada imbauan, tetapi disertai perhatian berkelanjutan terhadap lokasi yang memerlukan pengawasan lebih intensif.

Umi menekankan pentingnya pengawasan terhadap konsesi, khususnya area yang rawan terbakar atau pernah mengalami kebakaran. Penekanan itu menunjukkan bahwa pengawasan perlu diarahkan berdasarkan kondisi dan riwayat setiap kawasan, sehingga wilayah dengan risiko lebih besar tidak luput dari perhatian. Pemeriksaan berkala juga penting agar kondisi konsesi dapat terus dicermati, bukan hanya dinilai dalam satu kesempatan. Makna pernyataan tersebut adalah bahwa pengawasan merupakan unsur pencegahan yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Perhatian pada konsesi berisiko tinggi dapat membantu memastikan persoalan di lapangan terpantau, sekaligus mendorong pihak terkait untuk tetap terhubung dalam upaya mencegah kebakaran.

Pelaksanaan pengawasan tentu memerlukan keterlibatan dan koordinasi pihak-pihak yang berkaitan dengan kawasan maupun penanganan karhutla. Informasi mengenai kerawanan dan riwayat kebakaran perlu menjadi perhatian bersama, agar pemantauan tidak berjalan terpisah dan tidak hanya mengandalkan satu pihak. Pengawasan berkala juga perlu dipahami sebagai tanggung jawab yang berlanjut, terutama ketika risiko pada suatu konsesi menuntut perhatian khusus. Uraian ini menegaskan pentingnya mencegah kebakaran melalui perhatian yang konsisten terhadap area rentan, koordinasi pihak terkait, serta pengawasan yang dilakukan secara berkala. Pencegahan, koordinasi, dan pengawasan dengan demikian merupakan tanggung jawab lintas pihak, tanpa mengesampingkan kebutuhan memberi perhatian lebih pada konsesi yang rawan atau memiliki riwayat kebakaran.

Baca juga: Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun | Bantuan Nutrisi untuk Petugas Penanganan Karhutla | Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel

banner 325x300