Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa TNI akan mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10). Ia mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut sejauh mana perkembangan dan perjalanan aturan tersebut setelah putusan MK.
Maruli menjelaskan bahwa pembahasan diperlukan agar TNI dapat memahami isi putusan serta hal-hal yang mungkin perlu dicermati dalam kaitannya dengan aturan peradilan militer. Namun, ia juga mengakui bahwa selama ini dirinya tidak terlalu menangani persoalan tersebut secara langsung. Karena itu, ia belum menyampaikan penilaian terperinci mengenai dampak putusan maupun langkah yang mungkin diambil setelahnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa kajian internal masih menjadi tahap awal sebelum TNI memberikan tanggapan lebih jauh. Diskusi yang disebut Maruli diharapkan dapat membantu memahami ruang lingkup putusan, termasuk kaitannya dengan ketentuan dalam undang-undang yang menjadi objek uji materi. Ia tidak merinci siapa saja yang akan terlibat dalam pembahasan, kapan kajian dilakukan, ataupun apakah hasilnya akan disampaikan kepada publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengujian undang-undang yang mengatur sistem peradilan militer. Meski demikian, pernyataan Maruli belum memuat kesimpulan tentang perubahan aturan atau penerapan putusan tersebut. Ia menekankan perlunya melihat terlebih dahulu sejauh mana proses dan pembahasan aturan itu berjalan. Dengan demikian, respons TNI masih berupa rencana untuk mempelajari dan mendiskusikan persoalan, bukan penetapan sikap akhir.
Langkah berikutnya adalah menelaah putusan dan membicarakan implikasinya secara lebih menyeluruh. Setelah proses itu, TNI dapat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai aspek yang perlu ditindaklanjuti. Untuk saat ini, Maruli menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibahas, sembari mengakui keterlibatannya selama ini tidak secara langsung. Belum ada keterangan tambahan darinya mengenai jadwal maupun hasil pembahasan yang akan dilakukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Permohonan tersebut mencakup Pasal 9 angka 1, terutama frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127. Para pemohon meminta MK menilai ketentuan-ketentuan itu terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini menempatkan aturan mengenai kewenangan dan proses peradilan militer dalam agenda pembaruan hukum yang perlu ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Perubahan tersebut harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan di Jakarta pada Kamis. Tenggat ini memberi waktu bagi pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas materi perubahan dan merumuskan pengaturan baru. Proses revisi diharapkan menindaklanjuti pertimbangan serta arah putusan MK, sekaligus memastikan ketentuan yang diperbarui selaras dengan konstitusi. Dengan demikian, perintah tersebut tidak hanya menyangkut perubahan bunyi pasal, tetapi juga kepastian mengenai tindak lanjut legislasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan konsekuensi apabila revisi tidak diselesaikan dalam tenggat dua tahun tersebut. Jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan sesuai perintah, undang-undang yang berlaku dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pernyataan itu menegaskan bahwa putusan memiliki akibat hukum yang perlu diperhatikan selama proses legislasi berlangsung. Pemerintah dan DPR perlu memastikan pembahasan berjalan sebelum batas waktu berakhir, agar tidak terjadi ketidakpastian terhadap dasar hukum peradilan militer. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah pembentuk undang-undang, termasuk bagaimana rumusan baru menjawab pokok-pokok yang menjadi objek pengujian. Untuk saat ini, putusan MK menjadi landasan bagi penyusunan revisi sekaligus penentu batas waktu pelaksanaannya.
Ketika ditanya mengenai mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini, Maruli menyinggung beratnya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada prajurit apabila terbukti melanggar aturan pidana. Ia menyampaikan bahwa hukuman bagi pelanggaran tersebut tidak selalu ringan. Dalam keterangannya, Maruli menekankan bahwa ancaman hukuman dapat mencakup pidana penjara seumur hidup, bergantung pada perkara yang dihadapi dan putusan yang dijatuhkan. Pernyataan itu ia sampaikan sebagai gambaran mengenai sanksi yang tersedia dalam lingkungan peradilan militer, bukan sebagai uraian terperinci tentang seluruh tahapan proses hukum.
Maruli juga menyebut bahwa hukuman berat semacam itu telah berulang kali dijatuhkan di lingkungan militer. Dengan demikian, menurut pandangannya, penjara seumur hidup bukan sekadar kemungkinan yang tercantum dalam aturan, melainkan bentuk hukuman yang pernah diterapkan terhadap prajurit dalam perkara pidana. Ia menggunakan contoh tersebut ketika menjawab pertanyaan tentang mekanisme peradilan yang berjalan sekarang. Keterangan ini tetap merujuk pada penjelasan Maruli; tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada hukuman yang sama atau bahwa semua perkara memiliki karakteristik serupa.
Pernyataan tersebut menyoroti aspek sanksi dalam pembahasan mengenai peradilan militer, terutama ketika publik menilai bagaimana pelanggaran pidana ditangani. Namun, informasi yang disampaikan Maruli dalam konteks ini terbatas pada kemungkinan adanya hukuman berat serta pengakuannya bahwa hukuman semacam itu telah beberapa kali dijatuhkan. Ia tidak merinci perkara tertentu, jumlah putusan, jenis pelanggaran yang dimaksud, maupun faktor yang dipertimbangkan majelis hakim. Karena itu, keterangannya sebaiknya dipahami sebagai pandangan Maruli mengenai beratnya hukuman yang dapat diterima prajurit, bukan sebagai uraian menyeluruh tentang penerapan hukum atau kesimpulan umum atas seluruh sistem peradilan militer saat ini.
Maruli menyampaikan bahwa aturan hukum yang berlaku di lingkungan militer, menurut pandangannya, memiliki ketentuan yang lebih keras dibandingkan dengan proses peradilan umum yang dihadapi warga sipil. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika membahas putusan pengadilan militer dan membandingkannya dengan penanganan perkara di lingkungan peradilan umum. Pernyataan itu menggambarkan pandangan Maruli mengenai karakter aturan yang mengikat anggota militer, bukan penilaian final atas perkara tertentu atau keseluruhan sistem peradilan. Ia menempatkan perbedaan konteks hukum dan kedudukan pihak yang diadili sebagai bagian dari pembahasan yang perlu dipahami secara cermat.
Maruli juga menyoroti adanya perkara yang putusannya dapat terlihat lebih rendah daripada yang diperkirakan, terutama ketika publik menangkap adanya kesan pelanggaran. Namun, menurutnya, penilaian semacam itu perlu ditelaah lebih rinci sebelum suatu kesimpulan diambil. Untuk memahami hasil persidangan, perlu dipelajari perkara yang bersangkutan beserta pertimbangan hukum yang mendasari putusan. Kesan awal mengenai berat atau ringannya hukuman belum tentu cukup untuk menjelaskan bagaimana pengadilan sampai pada keputusan tersebut. Karena itu, pembahasan perlu membedakan persepsi atas suatu peristiwa dan analisis terhadap proses hukum serta putusannya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Maruli memandang persoalan perbedaan hukuman sebagai hal yang membutuhkan kajian lebih lanjut, bukan sebagai alasan untuk segera menetapkan penilaian menyeluruh. Ia menyatakan perlu mempelajari secara lebih terperinci mengapa hukuman dalam perkara tertentu dapat tampak lebih rendah, meskipun terdapat kesan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pendalaman itu diperlukan agar konteks perkara dan dasar pertimbangan pengadilan dapat dipahami dengan lebih utuh. Maruli berencana mendalami persoalan tersebut. Pernyataan ini belum menetapkan sikap akhir TNI terhadap revisi Undang-Undang Peradilan Militer maupun terhadap isi putusan Mahkamah Konstitusi; kedua hal itu tetap perlu dibahas berdasarkan kajian dan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Perubahan Jadwal KRL dan Imbasnya bagi Penumpang | Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek di Bulan September 2026














