Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), atau car free day (CFD), pada Minggu, 25 Oktober 2026, di tiga ruas jalan utama ibu kota. Peniadaan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Dengan demikian, kegiatan CFD tidak digelar pada ruas-ruas tersebut pada tanggal itu.
Keputusan ini perlu dipahami sesuai cakupannya: pengumuman menyebut tiga ruas jalan, bukan pembatalan seluruh kegiatan CFD di Jakarta. Karena itu, informasi tersebut tidak serta-merta berarti semua lokasi atau agenda HBKB di wilayah lain ikut ditiadakan. Warga yang biasanya berolahraga atau beraktivitas pada Minggu pagi di kawasan tersebut sebaiknya menyesuaikan rencana, sementara masyarakat di luar tiga ruas itu dapat memeriksa pengumuman resmi untuk mengetahui apakah ada perubahan kegiatan di lokasi masing-masing.
Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin merupakan koridor yang lazim menjadi pusat pelaksanaan CFD, sedangkan Jalan HR Rasuna Said juga termasuk dalam ruas yang disebut dalam keputusan kali ini. Pada hari peniadaan, masyarakat tidak dapat mengandalkan penutupan jalan dan suasana bebas kendaraan yang biasanya menyertai HBKB di ketiga ruas tersebut. Pengguna jalan disarankan memperhatikan kondisi lalu lintas serta mengikuti arahan petugas, terutama apabila melintas di kawasan itu pada Minggu pagi.
Hingga informasi mengenai peniadaan ini diumumkan, alasan khusus maupun pengaturan alternatif untuk kegiatan pada tanggal tersebut tidak disebutkan dalam rincian yang tersedia. Warga sebaiknya merujuk kanal komunikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait untuk memperoleh pembaruan, termasuk jika terdapat perubahan jadwal, lokasi, atau ketentuan lalu lintas. Langkah ini membantu memastikan informasi yang diterima tetap akurat dan mencegah kesimpulan bahwa seluruh CFD Jakarta telah dihentikan. Untuk sementara, kepastian yang dapat menjadi pegangan adalah bahwa HBKB pada 25 Oktober 2026 ditiadakan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan HR Rasuna Said.
Perubahan jadwal Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said pada 25 Oktober berkaitan dengan penyelenggaraan Jakarta Running Festival 2026. Kegiatan tersebut menjadi alasan dilakukannya pengaturan khusus pada hari yang sama. Dengan demikian, peniadaan CFD pada tanggal itu tidak berdiri sendiri, melainkan terkait kebutuhan penyelenggaraan festival lari tersebut. Informasi ini menjelaskan dasar perubahan jadwal sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Budi menyatakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, bahwa Jakarta Running Festival merupakan kegiatan internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas serta pengamanan khusus. Kebutuhan itu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan kegiatan di wilayah yang terdampak. Pernyataan tersebut menempatkan aspek lalu lintas dan pengamanan sebagai alasan yang disampaikan oleh pemerintah daerah terkait penyesuaian CFD. Tidak ada alasan lain yang perlu ditambahkan di luar keterangan tersebut.
Karena festival dijadwalkan berlangsung pada tanggal yang bertepatan dengan pelaksanaan CFD, pengaturan khusus diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan. Warga yang biasanya memanfaatkan kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said untuk berolahraga atau beraktivitas saat CFD perlu memperhatikan perubahan jadwal pada 25 Oktober. Keterangan mengenai peniadaan CFD ini sebaiknya dipahami dalam konteks penyelenggaraan Jakarta Running Festival 2026, bukan sebagai perubahan permanen terhadap kegiatan rutin tersebut. Pernyataan Budi Awaluddin menjadi rujukan mengenai alasan kebijakan yang diumumkan. Penjelasan yang tersedia menyebut kebutuhan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus, tanpa merinci bentuk teknis pengaturannya. Oleh sebab itu, informasi tentang pengalihan arus, penutupan ruas tertentu, maupun rincian pengamanan tidak dapat disimpulkan dari keterangan ini. Kepastian yang disampaikan adalah bahwa CFD di dua kawasan tersebut ditiadakan pada tanggal yang disebutkan sehubungan dengan festival internasional itu. Masyarakat dapat mencermati pemberitahuan resmi terkait jadwal kegiatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pada hari tersebut.
Dasar hukum peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang sama berlangsung kegiatan khusus berskala nasional atau internasional. Dengan demikian, keputusan untuk tidak menyelenggarakan CFD pada tanggal tertentu dapat merujuk pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Pertimbangan dalam pasal itu berkaitan dengan kebutuhan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus selama kegiatan berlangsung. Kegiatan berskala besar dapat menimbulkan kebutuhan mobilisasi, perubahan arus kendaraan, penutupan atau pengalihan jalan, serta pengamanan di sejumlah titik. Dalam situasi seperti itu, penyelenggaraan HBKB pada waktu dan kawasan yang sama dapat memerlukan penyesuaian agar pengelolaan lalu lintas dan keamanan dapat dilakukan dengan baik.
Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk meniadakan pelaksanaan HBKB ketika kondisi yang disebutkan dalam peraturan terpenuhi. Peniadaan ini perlu dipahami sebagai langkah yang berlaku untuk pelaksanaan pada waktu tertentu, sesuai pertimbangan dan kebutuhan di lapangan. Artinya, keputusan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus program HBKB atau menandakan bahwa CFD di kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said ditiadakan secara permanen.
Warga yang berencana berolahraga atau beraktivitas di kawasan tersebut sebaiknya memperhatikan pengumuman resmi pemerintah daerah mengenai jadwal dan pengaturan lalu lintas pada 25 Oktober. Informasi resmi dapat menjelaskan ruas jalan yang terdampak, waktu berlakunya pengaturan, serta kemungkinan perubahan akses bagi pengguna jalan. Dengan merujuk pada pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan perjalanan dan memilih lokasi atau waktu kegiatan alternatif. Dasar regulasi ini menjelaskan ruang kebijakan untuk membatalkan HBKB dalam keadaan tertentu, bukan perubahan tetap terhadap agenda rutin. Pelaksanaan pada kesempatan berikutnya tetap bergantung pada pengumuman dan ketentuan yang berlaku.Meskipun kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said ditiadakan pada 25 Oktober, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada akhir pekan tersebut tetap diselenggarakan di sejumlah ruas lain di Jakarta. Warga masih dapat menemukan lokasi kegiatan di beberapa wilayah kota, sesuai ruas yang telah ditetapkan. Dengan demikian, peniadaan di kawasan Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said tidak berarti seluruh kegiatan HBKB di Jakarta turut dihentikan.
Di Jakarta Barat, lokasi HBKB yang tersedia meliputi Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Puri Kembangan. Kedua ruas itu menjadi pilihan bagi warga yang hendak mengikuti kegiatan akhir pekan di wilayah tersebut. Sementara itu, lokasi yang disebutkan untuk Jakarta Pusat adalah Jalan Suryopranoto. Informasi mengenai ruas-ruas ini dapat menjadi acuan awal bagi warga dalam menentukan tujuan, terutama bagi mereka yang biasanya beraktivitas di kawasan CFD yang ditiadakan.
Di Jakarta Utara, HBKB tetap berlangsung di Jalan Danau Sunter Selatan. Adapun di Jakarta Timur, kegiatan tersedia di Jalan Pemuda. Ruas-ruas tersebut merupakan lokasi yang disebutkan untuk pelaksanaan HBKB pada akhir pekan terkait. Warga yang ingin berpartisipasi dapat mempertimbangkan lokasi sesuai wilayah dan rencana perjalanan masing-masing. Perbedaan lokasi ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak keliru menuju kawasan Sudirman–Thamrin atau Rasuna Said, yang tidak menjadi tempat pelaksanaan CFD pada 25 Oktober.
Perubahan tersebut membuat perencanaan kegiatan akhir pekan perlu disesuaikan. Sebelum berangkat, warga sebaiknya memastikan kembali lokasi yang dituju dan memperhitungkan bahwa HBKB berlangsung di ruas-ruas yang telah disebutkan, bukan di dua kawasan CFD yang ditiadakan.















