banner 728x250

Temuan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran dan Potensi Pemberhentian Wapres

Temuan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran dan Potensi Pemberhentian Wapres
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat temuan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam kaitannya dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengungkapkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen yang sederajat dan sesuai dengan ketentuan persyaratan pendaftaran. Temuan ini berkaitan langsung dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.

Isi temuan tersebut perlu dibedakan dari amar putusan terhadap perkara yang diajukan para pemohon. Meskipun mengungkap persoalan mengenai kesesuaian dokumen pendidikan dengan persyaratan pendaftaran, Mahkamah Konstitusi tetap menolak gugatan para pemohon. Penolakan itu tidak berarti bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak tercantum dalam pertimbangan atau uraian putusan. Sebaliknya, putusan memuat temuan tersebut, tetapi Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan perkara sampai pada tindakan lebih lanjut terhadap kedudukan Wakil Presiden.

banner 325x300

Mahkamah menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang menindaklanjuti perkara sebagaimana dimohonkan. Selain persoalan kewenangan, para pemohon juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. Kedua pertimbangan itu menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menolak gugatan, terlepas dari adanya uraian mengenai ketidaksesuaian ijazah atau dokumen pendidikan Gibran dengan persyaratan sekolah menengah atau sederajat.

Dengan demikian, putusan ini memuat dua hal yang berbeda. Pertama, terdapat temuan mengenai tidak dimilikinya ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024. Kedua, permohonan para pemohon tetap ditolak karena keterbatasan kewenangan Mahkamah dan tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon. Pembedaan tersebut penting agar isi temuan dan hasil akhir pemeriksaan perkara tidak dipahami sebagai satu kesimpulan yang sama.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti arti penting jabatan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, wakil presiden bukan sekadar pendamping politik presiden atau pelengkap dalam struktur pemerintahan. Jabatan tersebut memiliki fungsi konstitusional yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan penyelenggaraan negara, terutama ketika presiden tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Feri menjelaskan, wakil presiden berperan sebagai pengganti presiden apabila kepala negara berhalangan tetap. Selain itu, wakil presiden dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional tertentu ketika presiden sedang tidak dapat melaksanakan kewenangannya. Karena itu, terpenuhi atau tidaknya persyaratan seorang wakil presiden, menurut Feri, merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang ringan.

Dalam konteks tersebut, Feri menilai perdebatan mengenai syarat pencalonan dan kelayakan wakil presiden dapat berdampak serius terhadap hukum tata negara. Ia mengkhawatirkan munculnya persoalan apabila pejabat yang kemudian harus menjalankan fungsi presiden ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Situasi demikian berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kewenangan, kesinambungan pemerintahan, serta kepastian hukum atas keputusan yang diambil.

Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan dan seluruh persyaratan wakil presiden dinilai perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum. Bagi Feri, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu yang menduduki jabatan, tetapi juga menyentuh perlindungan terhadap desain konstitusional dan legitimasi pemerintahan.

Feri mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945. Ketentuan itu menjadi dasar untuk melihat syarat jabatan presiden dan wakil presiden, termasuk keadaan yang dapat menyebabkan seorang presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan pada masa jabatannya. Penjelasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, melainkan dengan terpenuhinya unsur tertentu sebagaimana disebut dalam konstitusi.

Menurut Feri, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Unsur pelanggaran hukum yang disebut meliputi “suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela”. Dengan demikian, dugaan perbuatan yang masuk ke dalam kategori tersebut dipandang memiliki kaitan dengan ketentuan konstitusional mengenai pemberhentian dari jabatan.

Selain karena pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, Feri menjelaskan bahwa pemberhentian juga dapat berkaitan dengan kondisi ketika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden. Syarat tersebut merujuk pada ketentuan yang mengatur kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan itu, sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 6 UUD 1945.

Pasal 7 dan Pasal 8 juga disebut dalam penjelasan tersebut karena berkaitan dengan masa jabatan serta ketentuan ketika terjadi perubahan atau kekosongan dalam jabatan presiden dan wakil presiden. Feri menempatkan ketentuan-ketentuan itu dalam kerangka konstitusional yang sama: jabatan tersebut memiliki syarat, batas masa jabatan, dan dasar pemberhentian yang diatur oleh UUD 1945.

Penjelasan Feri menegaskan bahwa isu dokumen pendidikan perlu dilihat dalam kaitannya dengan pertanyaan apakah seorang pejabat masih memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden. Namun, penilaian itu tetap bergantung pada pembuktian dan penerapan ketentuan yang relevan. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan menjelaskan kategori konstitusional yang disebut berkaitan dengan kemungkinan pemberhentian.

Menurut pandangan Feri, temuan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Temuan tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai siapa yang mengetahui, menggunakan, atau mungkin terlibat dalam upaya pemalsuan bukti dokumen. Karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menelusuri proses penerbitan, penggunaan, serta penyampaian dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.

Salah satu hal penting yang perlu dipastikan ialah apakah Gibran mengetahui adanya persoalan dalam dokumen tersebut atau memiliki keterlibatan dalam tindakan yang diduga bertujuan memalsukan bukti. Penentuan mengenai pengetahuan dan peran seseorang tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan dokumen yang dipersoalkan. Hal itu perlu diuji melalui bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Feri berpandangan, apabila keterlibatan Gibran dalam pemalsuan bukti dokumen nantinya terbukti, keadaan itu berpotensi dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden. Dengan demikian, menurut Feri, kedua dasar tersebut—dugaan perbuatan tercela dan tidak terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden—dapat berlaku dalam kasus Gibran. Namun, pandangan itu merupakan argumentasi yang masih bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian, bukan kesimpulan hukum yang telah final.

Pembedaan temuan dan putusan akhir menjadi penting dalam memahami perkara ini. Bahan sumber hanya memuat pandangan Feri serta temuan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam putusannya. Informasi tersebut tidak dapat diartikan sebagai keputusan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran, terlibat dalam pemalsuan dokumen, atau pasti akan diberhentikan dari jabatan wakil presiden. Setiap kemungkinan tersebut tetap memerlukan proses pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300