banner 728x250

TA 2024–2025 Disorot, ALAK Lampung Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran di OPD Lampung Selatan

IMG 20260303 WA0010 1 scaled
banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan jejakperistiwa.id, selasa(03/03/2026) — Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan adanya praktik melawan hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil penelusuran data dokumen anggaran, realisasi kegiatan, serta temuan lapangan, ALAK Lampung mengidentifikasi adanya pola belanja yang tidak proporsional, indikasi pemborosan anggaran, potensi mark-up, dugaan pemotongan hak pegawai, hingga praktik yang mengarah pada kerugian keuangan negara. Temuan ini menunjukkan perlunya audit investigatif secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal maupun eksternal.

banner 325x300

Berikut adalah pokok-pokok temuan yang menjadi dasar laporan pengaduan:

1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Lampung Selatan
Belanja hadiah yang bersifat perlombaan menjadi sorotan, dengan indikasi kegiatan bersifat formalitas semata untuk merealisasikan anggaran. Secara substansial, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki output dan outcome yang terukur, sehingga berpotensi menjadi modus pengeluaran anggaran tanpa manfaat publik yang jelas.

2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Selain belanja insentif pegawai Non-ASN atas pemungutan pajak daerah yang dinilai perlu diaudit akuntabilitas dan mekanismenya, terdapat dugaan praktik pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap hunian masyarakat yang berdiri di atas lahan negara. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip legalitas pemungutan pajak dan menimbulkan maladministrasi.

3. Inspektorat Lampung Selatan
Diduga terjadi pemotongan beban kerja (tambahan penghasilan) terhadap pegawai Inspektorat. Apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak normatif pegawai.

4. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
Sejumlah pos belanja menjadi perhatian serius, antara lain:

Dugaan pungutan honorarium tenaga kesehatan (Nakes) pada Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).

Belanja alat/bahan kantor sebesar Rp2,18 miliar.

Belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar.

Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar.

Besarnya alokasi anggaran tersebut menuntut transparansi perencanaan, kesesuaian kebutuhan riil, serta pertanggungjawaban berbasis standar harga dan volume yang terverifikasi.

5. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan
Belanja rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan pagu Rp16.034.344.434 serta pengadaan dan pemasangan lampu LED 100 watt senilai Rp629.475.000 menjadi objek kajian. Diperlukan audit teknis untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, jumlah unit, dan harga satuan terhadap standar pasar.

6. Bappeda Lampung Selatan
Belanja alat/bahan kegiatan kantor dan suvenir/cenderamata yang mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2025 dinilai tidak memiliki korelasi langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

7. BPKAD Lampung Selatan
Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK, kertas, dan cover) mencapai Rp1.060.000.000. Besaran tersebut memerlukan pengujian kewajaran berdasarkan analisis kebutuhan riil dan efisiensi anggaran.

8. Dinas Perikanan
Belanja alat/bahan perlengkapan kantor yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi perhatian, terutama terkait asas efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.

9. Dinas PUPR Lampung Selatan
Akumulasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.399.854.000 dan belanja ATK sebesar Rp879.000.000, ditambah belanja kertas dan cover Rp350.000.000 serta belanja makan dan minum rapat dan tamu mencapai ratusan juta rupiah, menunjukkan struktur belanja operasional yang signifikan. Hal ini perlu ditelaah apakah telah sejalan dengan prinsip value for money dan prioritas pembangunan infrastruktur.

10. BPBD Kabupaten Lampung Selatan
Menjadi salah satu OPD yang turut disorot terkait pengelolaan anggaran kegiatan, yang akan diperdalam melalui permintaan audit dan klarifikasi resmi.

11. Sekretariat Daerah Lampung Selatan
Belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor yang mendekati Rp1 miliar menuntut transparansi spesifikasi, volume, dan urgensi pengadaan.

12. RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM
Terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan, mark-up, ketidaksesuaian dengan SOP pelaksanaan, serta indikasi aliran dana “fee” dari rekanan kepada oknum pejabat rumah sakit. Dugaan tersebut terkait realisasi belanja makan dan minum serta belanja bahan cetak Tahun Anggaran 2024–2025. Jika terbukti, praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

13. Dinas Pendidikan Lampung Selatan
ALAK Lampung menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan dan gratifikasi setoran proyek (dugaan 20%), termasuk:
1. Skandal BOP PKBM Tahun 2025 yang melibatkan delapan PKBM.

2. Temuan kelebihan bayar proyek Tahun 2025–2026.

3. Dugaan setoran proyek dalam kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi sekolah.

Praktik tersebut berpotensi merusak integritas sistem pendidikan serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
Penegasan dan Tuntutan
ALAK Lampung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan APBD sebagaimana dijamin dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

ALAK Lampung mendesak:
Dilakukannya audit investigatif oleh BPK RI Perwakilan Lampung dan APIP secara independen.
Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuka seluruh dokumen perencanaan dan realisasi anggaran kepada publik secara transparan.

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi etis dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap rupiah APBD adalah mandat rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

ALAK Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Lampung Selatan.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *