banner 728x250

SMPN 1 Pringsewu Belum Beri Klarifikasi, Inspektorat Mulai Telaah Laporan Dana BOS 2024–2025

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakpristiwa.id – Dugaan mark up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 dan 2025 di SMPN 1 Pringsewu terus bergulir. Setelah pihak sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media, kini sorotan beralih ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Jum.at ( 13/02/2026)

Sebelumnya, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Pringsewu, Bapak Subagyo, melalui pesan WhatsApp di nomor 0823-7335-XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapatkan respons.

banner 325x300

Adapun rincian penggunaan Dana BOS yang dikonfirmasi kepada pihak sekolah antara lain:
Tahun 2024
Tahap 1
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 97.041.000
Pembayaran honor: Rp 42.000.000
Tahap 2
Belum diunggah/dipublikasikan.
Tahun 2025
Tahap 1
Langganan daya dan jasa: Rp 26.018.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 32.061.600
Pembayaran honor: Rp 27.600.000
Tahap 2
Sedang dalam proses penyaluran, namun belum diunggah/dipublikasikan.

Karena belum adanya penjelasan dari pihak sekolah, media kemudian menghubungi Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait dugaan tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat memberikan jawaban singkat:
“Terima kasih pak. Izin pak, semua informasi yang masuk akan kami telaah dulu. Jika bukti yang disampaikan cukup, baru kami bisa melakukan audit lebih lanjut.”

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa laporan atau informasi yang disampaikan masih dalam tahap kajian awal. Audit lanjutan akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang dianggap memadai sesuai prosedur pengawasan internal.

Sikap tidak responsif dari pihak sekolah sebelumnya memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap satuan pendidikan wajib mengelola dana secara transparan, akuntabel, serta mempublikasikan laporan penggunaan anggaran.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat. Sementara itu, hak jawab dan keberimbangan pemberitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian penggunaan anggaran maupun alasan belum dipublikasikannya laporan Tahap 2 Tahun 2024 dan 2025.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik. Publik pun berharap proses telaah oleh Inspektorat dapat berjalan objektif dan transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Pringsewu.

Bersambung

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *