JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menetapkan rotasi sejumlah pejabat utama di lingkungan Polri. Keputusan tersebut mencakup pergantian pada beberapa posisi strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta penanganan tindak pidana terorisme. Informasi mengenai perubahan jabatan itu disampaikan dalam siaran pers resmi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Rotasi tersebut mencakup jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Jabatan ini merupakan salah satu posisi utama dalam struktur organisasi Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi reserse dan penyidikan tindak pidana. Pergantian Kabareskrim menjadi bagian dari keputusan Kapolri mengenai penataan sejumlah jabatan pimpinan di tingkat pusat.
Selain Kabareskrim, pergantian juga mencakup Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Posisi tersebut turut tercantum dalam daftar jabatan utama yang mengalami perubahan. Pada saat yang sama, Kapolri menetapkan pergantian Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Kadensus 88. Dengan demikian, keputusan itu meliputi tiga jabatan utama, yakni Kabareskrim, Kabaharkam, dan Kadensus 88.
Dasar keputusan rotasi tersebut adalah Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu tertanggal 2 Oktober 2026 dan menjadi landasan administratif bagi pergantian sejumlah pejabat utama Polri. Keterangan mengenai keputusan tersebut dimuat dalam siaran pers resmi Mabes Polri. Berdasarkan dokumen itu, perubahan jabatan dinyatakan sebagai bagian dari keputusan Kapolri yang ditetapkan pada tanggal penerbitan surat telegram.
Perubahan susunan pimpinan di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menempatkan Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin sebagai Kepala Bareskrim (Kabareskrim) yang baru. Sebelum menerima penugasan tersebut, Asep Safrudin menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Pengangkatan ini menjadi bagian dari rotasi jabatan strategis di tubuh Polri, sekaligus memperbarui kepemimpinan pada unsur yang memiliki peran penting dalam penanganan berbagai perkara pidana.
Asep Safrudin menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono sebagai Kabareskrim. Dalam posisi barunya, ia bertanggung jawab mengarahkan pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada tingkat pusat. Bareskrim juga berperan dalam pembinaan teknis serta koordinasi penanganan perkara yang melibatkan jajaran reserse di seluruh Indonesia. Pengalaman Asep dalam memimpin kepolisian daerah menjadi salah satu bagian dari rekam penugasan yang mendukung tanggung jawab tersebut.
Selain pergantian pada posisi Kabareskrim, jabatan Wakil Kabareskrim juga mengalami perubahan. Brigadir Jenderal Polisi Putu Putera Sadana kini dipercaya mengisi jabatan tersebut, menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin. Sebagai wakil pimpinan, Putu Putera Sadana akan membantu mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bareskrim, termasuk memastikan kebijakan dan arahan pimpinan diterapkan secara terukur oleh unit-unit kerja di bawahnya.
Rotasi tersebut turut diikuti penugasan Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Suhermanto sebelumnya bertugas di Badan Narkotika Nasional. Penempatan ini memperkuat perhatian Polri terhadap penanganan kejahatan berbasis teknologi, yang membutuhkan kemampuan penyidikan khusus, koordinasi lintas lembaga, serta pemahaman terhadap perkembangan ruang digital. Dengan susunan baru itu, Bareskrim diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan respons terhadap jenis kejahatan yang terus berkembang.
Perubahan kepemimpinan juga terjadi di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Dalam rotasi tersebut, Kapolri mengangkat Inspektur Jenderal Polisi Hery Herjawan sebagai Kepala Baharkam (Kabarhakam) Polri. Ia menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Karyoto yang sebelumnya memimpin satuan tersebut. Pergantian ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penyesuaian terhadap perkembangan tugas dan kebutuhan institusi kepolisian.
Karyoto memasuki masa pensiun dari kepolisian setelah ditunjuk untuk menduduki posisi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penunjukan tersebut menandai perpindahan tanggung jawab Karyoto dari lingkungan Polri ke pemerintahan, khususnya dalam bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Dengan demikian, jabatan Kabarhakam selanjutnya diemban oleh Hery Herjawan, yang diharapkan dapat melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Baharkam secara berkesinambungan.
Rotasi berikutnya berlangsung di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Brigadir Jenderal Polisi Tubagus Ami Prindani, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Densus 88 Antiteror Polri, diangkat menjadi Kepala Densus 88 Antiteror Polri. Ia menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Sentot Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun.
Penunjukan Tubagus Ami Prindani menempatkan pejabat yang telah memahami secara langsung tugas operasional dan koordinasi Densus 88 pada posisi pimpinan satuan tersebut. Pengalaman sebagai Wakil Kadensus menjadi salah satu landasan penting dalam melanjutkan kepemimpinan, terutama dalam menghadapi ancaman terorisme dan menjaga kesinambungan penanganan perkara. Sementara itu, masa purnatugas Sentot Prasetyo menjadi bagian dari dinamika karier dan regenerasi pejabat tinggi di lingkungan Polri. Pergantian di Baharkam dan Densus 88 menunjukkan bahwa rotasi tidak hanya mencakup jabatan strategis utama, tetapi juga satuan yang memiliki peran penting dalam keamanan nasional.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Mutasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Dengan mekanisme tersebut, setiap satuan kerja diharapkan tetap dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara terarah.
Menurut Johnny, pergantian pejabat juga memberikan ruang bagi pengembangan karier personel. Penempatan pada jabatan baru menjadi bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di institusi kepolisian. Selain itu, rotasi dimaksudkan untuk menyegarkan pelaksanaan tugas kepolisian sehingga pelaksanaan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dapat terus berjalan sesuai tanggung jawab masing-masing satuan kerja.
Johnny menyampaikan bahwa para pejabat yang menerima amanah baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan lingkungan kerja yang diemban. Mereka juga diharapkan melanjutkan berbagai program serta tugas yang telah berjalan, sehingga proses kerja di setiap bidang tetap berkesinambungan dan tidak mengalami hambatan.
Di samping melanjutkan agenda yang sudah ada, pejabat baru diharapkan mampu memberikan pelayanan kepolisian secara optimal kepada masyarakat. Pesan tersebut menjadi penekanan agar perubahan personel pada sejumlah posisi strategis tetap berorientasi pada keberlanjutan tugas institusi dan pemenuhan kebutuhan publik. Penjelasan Divisi Humas Polri itu menempatkan mutasi sebagai proses organisatoris yang mendukung kesinambungan pelaksanaan tugas, pengembangan personel, serta penyegaran tanggung jawab kepolisian.










