Kota Batu — Dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Batu, Jawa Timur, kembali memicu kemarahan publik. Di saat hukum seharusnya menjadi benteng ketertiban, justru muncul kesan bahwa aparat membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata.
Arena sabung ayam di Desa Cangar Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, diduga tetap beroperasi secara bebas hampir setiap hari, tanpa ada satu pun tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Padahal Hukumnya Sangat Tegas: Sabung Ayam Adalah Kejahatan
Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindak pidana murni. Aturannya jelas:
Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP
- Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, atau
- Denda maksimal Rp 25 juta.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- Semua bentuk perjudian wajib diberantas, tidak ada toleransi, tidak ada pengecualian.
Dengan dasar hukum sejelas itu, publik menilai aneh bila kegiatan ilegal seperti sabung ayam dibiarkan berulang tanpa ada penindakan.
Laporan Warga: Praktik Sabung Ayam Terang-Terangan dan Rutin
Awak media menerima informasi dari warga bahwa gelanggang sabung ayam di Cangar Bulukerto bukan kegiatan sembunyi-sembunyi.
Warga mengaku kegiatan itu berlangsung terbuka, ramai, bahkan seakan-akan dianggap “hal biasa”.
Seorang warga yang tak ingin disebut namanya mengakui:
“Sudah lama mas itu sabung ayam ada di sana. Jalan terus, orang banyak yang datang. Polisi ya tahu mestinya.”
Pernyataan tersebut mempertegas dugaan bahwa aparat sebenarnya mengetahui kegiatan ini, tetapi tidak bertindak.
Polres Batu Bungkam: Publik Bertanya-Tanya
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu belum memberikan tanggapan meski waktu sudah lebih dari cukup untuk sekadar memberikan klarifikasi.
Kebisuan aparat inilah yang memantik kecurigaan:
- Mengapa sabung ayam tidak diberantas padahal terang-terangan?
- Mengapa aparat tidak melakukan penyelidikan?
- Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat penindakan macet?
Publik menilai bahwa ketidakseriusan aparat justru mencoreng citra institusi kepolisian sendiri.
Warga Mendesak Penindakan: “Jangan Biarkan Masyarakat Kehilangan Kepercayaan!”
Warga berharap Polres Batu segera turun tangan sebelum situasi makin buruk.
Mereka menilai maraknya perjudian sabung ayam dapat membuka pintu bagi kejahatan lain seperti:
- Peredaran uang haram
- Perkelahian antar penjudi
- Premanisme
- Kerawanan sosial
- Pengaruh buruk bagi generasi muda
“Kalau dibiarkan, seolah-olah hukum hanya untuk orang kecil. Padahal ancamannya sampai 10 tahun penjara,” tegas warga lainnya.
Keberanian Aparat Dipertaruhkan
Kasus sabung ayam ini menjadi ujian nyata bagi Polres Batu:
Apakah aparat berani menindak tegas perjudian yang meresahkan ini, atau justru membiarkan dugaan pembiaran terus mencoreng wibawa hukum?
Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar janji atau alasan.
Karena ketika hukum tidak ditegakkan, yang tumbuh bukan hanya kejahatan — tetapi ketidakpercayaan rakyat terhadap penegak hukum itu sendiri.















