Kutai Kartanegara. jejakperistiwa.id – Untuk menjaga dan mencegah pelanggaran di lingkungan TNI AD, prajurit, PNS, dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana cabang XVIII Dim 0906/Kkr menerima penyuluhan hukum dari Kumdam VI/Mulawarman bertempat di Aula Dharmawangsa Jalan KH Ahmad Muksin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Rabu 21/5/25.
Adapun Tim penyuluh dari Kumdam VI/Mulawarman yang hadir di kodim 0906/Kkr Mayor Chk M. Arianto SH., MH, Kapten Chk Aditya SH., MH dan Letda Chk Awaludin Dimana dalam penyuluhan hukum tersebut di ikuti oleh 100 baik dari prajurit TNI, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana,
Dalam sambutannya sebagai pelaksana harian Kasdim Kapten Inf Selamet Widodo menyampaikan kepada prajurit TNI, PNS serta Persit Kodim 0906/Kkr agar menyimak dan memahami tentang penyuluhan hukum yang akan di sampaikan oleh tim agar apa saja yang menjadi larangan untuk tidak dilanggar.
Mengingat pentingnya penyuluhan hukum ini pada seluruh peserta agar memperhatikan materi yang diberikan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dimengerti dan dipahami catat hal-hal yang penting serta tanyakan apabila ada yang kurang jelas karena pengetahuan hukum sangat penting bagi seluruh prajurit TNI PNS dan Persit ucapnya.
Semoga dengan adanya penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku kepada seluruh anggota prajurit, PNS maupun Persit sehingga dapat meminimalisir angka pelanggaran tambahnya.
Dengan tema “optimalisasi kesadaran hukum bagi prajurit PNS serta keluarga guna mendukung tugas pokok Kodam VI/Mulawarman” Mayor Chk. Arianto SH., MH selaku (Kasidukbankum) ketua tim menyampaikan melalui penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan tambahan terutama materi yang disampaikan yang berkaitan dengan bidang hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0906 KKR sangat perlu dilakukan secara berlanjut konsisten dan konsekuensi agar semua prajurit TNI PNS serta Persit dapat memahami tentang hukum baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU ITE dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit tuturnya.
Saya juga perlu mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0906 KKR agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah kasat tambahnya.
Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan kepada semua anggota agar tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga dan merusak nama baik satuan.