Tangerang – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten melalui Bhabinkamtibmas Desa Pasir Jaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga (problem solving) terkait dugaan pencurian sembako, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, mempertemukan pemilik warung, Moh Syaifudin, dengan terduga pelaku, Yanti Haryanti. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan di atas materai, disaksikan Ketua RT dan pihak kejaroan setempat.
Adapun hasil kesepakatan, Yanti Haryanti mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah problem solving ini merupakan upaya Polri dalam memberikan solusi yang humanis terhadap persoalan di tengah masyarakat.
“Polri mengedepankan musyawarah dan mediasi dalam penyelesaian perkara ringan, sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Prinsipnya, keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Kompol Johan.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari warga sekitar.
Editor: Ardi
Sumber: Humas Polsek Cikupa