banner 728x250

Perjudian Sabung Ayam Terbuka di Jember, Polres Didesak Ambil Langkah Tegas

IMG 20250814 WA0022 1
banner 120x600
banner 468x60

Jember, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember semakin marak dan terang-terangan. Praktik ilegal ini meskipun telah beberapa kali dilaporkan ke Polres Jember, tetap berlangsung tanpa ada penindakan tegas. Bahkan, lokasi perjudian yang dikelola oleh sejumlah pihak tersebut kini dijaga ketat oleh preman-preman yang semakin memperburuk situasi, menciptakan ketegangan dan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

Masyarakat Kecewa, Polisi Tidak Konsisten dalam Menutup Lokasi Perjudian

Warga sekitar yang merasa terganggu oleh keberadaan perjudian sabung ayam ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari aparat kepolisian. Beberapa kali, petugas dari Polres Jember datang ke lokasi untuk memeriksa, namun setelah itu, perjudian sabung ayam kembali beroperasi. “Polisi datang beberapa kali, tapi setelah itu semua kembali normal seperti semula. Seolah-olah tidak ada yang terjadi,” ujar salah seorang warga yang tinggal dekat lokasi perjudian.

banner 325x300

Salah satu masalah terbesar yang dihadapi adalah keberadaan preman-preman yang menjaga dan melindungi tempat perjudian. Mereka kerap kali melakukan intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan kegiatan tersebut, atau terhadap orang yang berusaha mengganggu jalannya perjudian sabung ayam. “Kami merasa ketakutan. Mereka itu seperti berkuasa di sini,” kata seorang warga yang resah.

Perjudian Sabung Ayam Melanggar Hukum, Pelaku Bisa Terancam Pidana

Perjudian sabung ayam adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Setiap pihak yang terlibat dalam praktik ini, baik sebagai pengelola, pemain, atau pihak yang memfasilitasi, bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Tidak hanya itu, jika dalam aktivitas perjudian sabung ayam terdapat unsur pemerasan atau pengaturan taruhan, pelaku dapat dikenakan sanksi lebih berat berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Namun, meskipun hukum jelas mengatur hal tersebut, praktik sabung ayam ini tetap berjalan dan tidak ada upaya yang cukup efektif dari aparat kepolisian untuk menghentikannya. Hal ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Jember.

Komitmen Kapolri, Tapi Polres Jember Belum Bertindak Tegas

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa Polri akan memberantas segala bentuk perjudian, baik itu online maupun sabung ayam. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam perjudian. “Kami akan menindak siapa saja yang terlibat dalam perjudian, baik itu anggota Polri atau pihak lainnya,” ujar Kapolri.

Namun, meskipun ada instruksi tegas dari pimpinan, kenyataannya praktik sabung ayam tetap berlangsung di Jember. Masyarakat kini merasa bahwa tindakan polisi di tingkat lokal belum cukup memadai untuk menangani persoalan ini.

Warga Jember Mendesak Penutupan Permanen dan Penegakan Hukum yang Tegas

Masyarakat Jember yang resah semakin menuntut agar Polres Jember tidak hanya melakukan penutupan sementara, tetapi mengambil langkah tegas dan permanen untuk menutup seluruh aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Krajan. “Sudah terlalu lama ini berlangsung. Kami ingin polisi tidak hanya datang sesaat dan pergi, tetapi benar-benar menutupnya untuk selamanya,” ujar seorang tokoh masyarakat yang ikut menyuarakan keresahan warga.

Selain penutupan permanen, masyarakat juga meminta agar Polres Jember melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan perjudian ini, mulai dari pengelola, pemain, hingga pihak yang mendukung dan melindungi operasionalnya. Tanpa langkah menyeluruh, mereka khawatir praktik perjudian ini akan terus berkembang.

Perjudian Sabung Ayam Mempengaruhi Generasi Muda

Dampak negatif dari praktik perjudian sabung ayam juga sangat terasa pada generasi muda yang tinggal di sekitar lokasi perjudian. Anak-anak sering kali menjadi saksi langsung dari aktivitas ini dan berisiko terpapar pada perilaku yang merusak moralitas mereka. Beberapa di antaranya bahkan terlihat ikut menonton atau terlibat dalam kerumunan di sekitar arena sabung ayam.

“Anak-anak di sini sering melihat sabung ayam. Kami khawatir mereka menganggap ini hal yang biasa dan mungkin akan terpengaruh untuk ikut terlibat nantinya,” ungkap seorang ibu yang tinggal dekat dengan lokasi perjudian.

Penting bagi aparat kepolisian untuk tidak hanya menghentikan perjudian sabung ayam ini, tetapi juga untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk yang bisa merusak masa depan mereka.

Tindakan Penutupan Permanen dan Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Masyarakat berharap agar Polres Jember dapat bertindak lebih tegas dengan menutup tempat perjudian sabung ayam secara permanen dan memastikan bahwa perjudian ini tidak dapat beroperasi lagi. Mereka juga mendesak agar kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik jaringan perjudian ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.

Penegakan hukum yang kuat akan memberi pesan tegas bahwa perjudian sabung ayam tidak akan ditoleransi di Jember. Dengan tindakan yang lebih serius, diharapkan masyarakat bisa kembali merasa aman, dan generasi muda terlindungi dari pengaruh negatif perjudian.

Penegakan Hukum yang Harus Segera Diterapkan

Penegakan hukum yang konsisten sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik perjudian sabung ayam di Jember. Tanpa adanya tindakan nyata, praktik perjudian ini akan terus berkembang dan merusak ketertiban masyarakat. Polres Jember harus segera mengambil langkah tegas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi perjudian untuk berkembang di wilayah tersebut.

Warga Jember sangat berharap bahwa Polres Jember akan segera melakukan penutupan permanen terhadap lokasi sabung ayam dan melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap jaringan perjudian yang ada. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, perjudian ini bisa dihentikan, dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat kembali terjaga.


Potensi Jerat Pidana bagi Pelaku:

  1. Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Setiap pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
  2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika perjudian ini melibatkan pemerasan atau pengaturan taruhan, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
  3. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Pihak yang memfasilitasi atau mengorganisir perjudian dapat dikenakan pidana yang lebih berat.

Masyarakat Jember mendesak agar Polres Jember segera bertindak untuk menghentikan praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan ini. Tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik ilegal ini akan terus merusak ketertiban dan menciptakan ketegangan di masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *