Bogor | Polresta Bogor menangkap seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, setelah video aksinya membagikan amplop kepada penumpang angkutan kota (angkot) secara memaksa beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan A berada di dalam angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor dan membagikan amplop kepada para penumpang. Peristiwa dalam video itu kemudian menjadi perhatian publik.
Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (19/10/2026), Imam menyatakan bahwa A telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor. Informasi itu menegaskan bahwa penanganan terhadap pria yang terlihat dalam rekaman telah dilakukan oleh kepolisian.
Video yang menyebar menjadi dasar perhatian terhadap tindakan pengamen tersebut, terutama karena pembagian amplop digambarkan berlangsung secara memaksa di dalam kendaraan umum. Lokasi yang terlihat dalam rekaman disebut sebagai angkot dengan rute BTM–Stasiun Bogor. Meski demikian, informasi mengenai penangkapan yang disampaikan kepolisian tidak merinci urutan kejadian sebelum maupun sesudah video itu dibuat.
Identitas yang disampaikan kepada publik terbatas pada inisial A dan usianya, yakni 25 tahun. Keterangan Ipda Imam juga menyebut satuan yang mengamankan A, yaitu Satreskrim Polresta Bogor. Dengan demikian, informasi yang telah dikonfirmasi mencakup penangkapan, identitas berupa inisial dan usia, serta kaitannya dengan video yang viral tersebut.
Perkembangan ini menempatkan tindakan membagikan amplop secara memaksa di angkot sebagai pokok peristiwa yang ditangani. Namun, rincian lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan, dugaan pelanggaran, ataupun langkah berikutnya belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu merujuk pada penjelasan resmi kepolisian, tanpa menarik kesimpulan tambahan dari potongan rekaman yang beredar di media sosial.
Penangkapan terhadap A berlangsung di kawasan Alun-alun Bogor, tepatnya di Jalan Kapten Muslihat. Saat itu, ia sedang mengamen dengan berpindah dari satu angkutan kota ke angkutan kota lainnya. Petugas kemudian mengamankan A dan membawanya ke Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi tersebut berada di jalur yang ramai dilalui kendaraan umum, sehingga aktivitasnya berlangsung di tengah mobilitas penumpang dan pengemudi. Penanganan oleh polisi dilakukan setelah tindakan A menjadi perhatian, termasuk setelah muncul rekaman yang memperlihatkan caranya berinteraksi dengan penumpang di dalam angkot.
Menurut keterangan Imam, A membagikan enam amplop kepada penumpang angkot dengan rute BTM menuju Stasiun Bogor. Amplop-amplop itu diberikan ketika A mengamen di kendaraan tersebut. Setelah bernyanyi, ia meminta para penumpang mengembalikan amplop yang telah dibagikan. Tindakan meminta kembali amplop itu membuat sejumlah penumpang merasa risih dan ketakutan. Situasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, karena perhatian tidak hanya tertuju pada aktivitas mengamen, tetapi juga pada cara A meminta uang dari orang-orang yang berada di angkot. Keterangan mengenai jumlah amplop dan rute angkot disampaikan oleh Imam.
Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa dirinya mengamen, membagikan amplop kepada penumpang, serta merupakan orang yang terlihat dalam video yang beredar. Pengakuan tersebut memberi keterangan langsung mengenai aktivitas yang dilakukan sebelum penangkapan. Polisi membawa A ke Polresta Bogor untuk mendalami peristiwa dan memperoleh informasi lebih lanjut. Berdasarkan uraian yang disampaikan, para penumpang yang menerima amplop kemudian diminta menyerahkannya kembali setelah A selesai bernyanyi. Sebagian dari mereka disebut merasa tidak nyaman dan takut menghadapi permintaan itu. Rangkaian kejadian di dalam angkot tersebut menjadi dasar perhatian terhadap dugaan pemaksaan, sementara penanganan lanjutan terhadap A berada dalam proses pihak berwenang.
Dalam pemeriksaan, A mengaku melakukan aksi memaksa penumpang angkot untuk memberikan uang karena membutuhkan pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup. Pengakuan tersebut menjelaskan alasan yang disampaikan A kepada polisi, tetapi tidak mengubah sifat tindakannya yang meresahkan penumpang. Keterangan itu juga menjadi bagian dari informasi yang dihimpun Polresta Bogor setelah A dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Setelah meminta keterangan A, Polresta Bogor berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Bogor. Koordinasi lintas instansi itu ditujukan untuk membahas tindak lanjut penanganan terhadap A, yang disebut sebagai pengamen atau anak jalanan. Pelibatan perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya berkaitan dengan proses kepolisian, tetapi juga melibatkan instansi yang berwenang dalam urusan ketertiban umum serta layanan sosial.
Informasi mengenai koordinasi tersebut belum menjelaskan secara rinci bentuk tindakan lanjutan yang akan diberikan kepada A. Belum pula disebutkan apakah A akan menjalani pembinaan tertentu, menerima layanan sosial, atau dikenai langkah lain oleh instansi terkait. Karena itu, koordinasi Polresta Bogor, Satpol PP, dan Dinas Sosial sebaiknya dipahami sebagai proses untuk menentukan tindak lanjut, bukan sebagai keterangan bahwa penanganan akhirnya telah selesai atau keputusan tertentu sudah dijalankan.
Pembedaan tahap koordinasi dan hasil akhir penting agar informasi mengenai kasus ini tetap disampaikan secara akurat. Pengakuan A menerangkan motif yang ia sampaikan, sementara pembahasan penanganan oleh instansi terkait masih berada pada tahap tindak lanjut. Rincian mengenai hasil pembinaan atau bentuk penanganan lain baru dapat dipastikan apabila ada keterangan lanjutan dari pihak berwenang. Hingga informasi tersebut tersedia, belum tepat untuk menyimpulkan hasil akhir penanganan A ataupun menyatakan bahwa program pembinaan tertentu telah dilaksanakan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti kejadian pengamen yang diduga memaksa penumpang angkutan kota. Ia juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan perkara tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Jenal menyatakan akan memantau laporan mengenai kejadian itu dan berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan serta langkah lanjutan yang diperlukan.
Menurut Jenal, Pemerintah Kota Bogor memiliki paguyuban pengamen binaan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Paguyuban tersebut menjadi salah satu cara untuk membina pengamen sekaligus mengatur ruang bagi mereka untuk beraktivitas. Kegiatan itu, kata dia, dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, termasuk Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Pengaturan lokasi dimaksudkan agar aktivitas pengamen berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu masyarakat, terutama pengguna angkutan umum.
Jenal mengatakan akan mengecek apakah A, pengamen yang terlibat dalam kejadian tersebut, tercatat sebagai anggota paguyuban binaan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dan memahami ketentuan aktivitas di ruang publik. Jika tidak terdaftar, pemerintah daerah dapat menelusuri lebih lanjut kondisi yang bersangkutan dan menentukan tindak lanjut melalui perangkat terkait. Namun, penanganan atas dugaan pemaksaan terhadap penumpang tetap akan dikoordinasikan dengan kepolisian.
Jenal turut menjelaskan bahwa razia terhadap pengamen dan anak jalanan belakangan berkurang. Satpol PP saat ini memusatkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di pusat kota serta sejumlah lokasi di tingkat kecamatan. Pemkot berencana membagi fokus petugas agar penertiban PKL tetap berjalan, sementara pengawasan terhadap pengamen dan anak jalanan tidak diabaikan. Pembagian tugas tersebut diharapkan membuat pengawasan ruang publik berlangsung lebih seimbang, sehingga penanganan gangguan ketertiban dapat dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lain yang juga menjadi perhatian warga.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Saat Beraksi | Empat Tersangka Pengedar Obat Keras Ditangkap di Jakarta | Gema Picture Rayakan Pembukaan Kantor Baru dan Siapkan Dua Film Terbaru















