banner 728x250

Penangkapan DPO Kasus Pembakaran Kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak

Penangkapan DPO Kasus Pembakaran Kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Puncak | Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak menangkap PW, pria berusia 32 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pembakaran fasilitas kamp PT Unggul. Penangkapan berlangsung pada 19 Oktober 2026 pukul 10.45 WIT di tempat persembunyian PW, Distrik Gome, Kabupaten Puncak. Informasi tersebut disampaikan Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, melalui keterangan tertulis yang diterima di Nabire.

PW menjadi DPO dalam perkara pembakaran fasilitas kamp milik PT Unggul. Penangkapan di Distrik Gome menandai tertangkapnya pria yang dicari dalam penanganan perkara tersebut. Keterangan resmi menyebutkan bahwa operasi dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak. Waktu dan lokasi penangkapan, yakni pada pukul 10.45 WIT di Kabupaten Puncak, turut disampaikan oleh Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulis itu.

banner 325x300

Dalam keterangannya, Yusuf Sutejo mengonfirmasi identitas PW sebagai pria berusia 32 tahun serta statusnya sebagai DPO dalam kasus pembakaran fasilitas kamp PT Unggul. Ia juga menyampaikan bahwa PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome pada 19 Oktober 2026. Informasi tersebut memberikan kepastian mengenai penangkapan dan lokasi kejadian, tanpa merinci langkah yang dilakukan petugas. Penanganan lebih lanjut terhadap PW berkaitan dengan perkara yang membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang. Keterangan yang diterima di Nabire itu menjadi dasar informasi mengenai penangkapan tersebut.

Perkara yang menjadi dasar penangkapan PW berkaitan dengan dugaan pembakaran fasilitas kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Februari 2021. Peristiwa tersebut ditangani penyidik melalui laporan polisi nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak, tertanggal 13 Februari 2021. Dengan demikian, penangkapan PW disebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas laporan itu, bukan perkara yang berdiri sendiri. Informasi mengenai peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam penanganan perkara dan keterangan penyidik. Penetapan status hukum lebih lanjut mengikuti proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan, tiga orang lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut telah ditangkap pada waktu berbeda. AT alias K disebut ditangkap pada 18 Februari 2024, disusul JW alias LW pada 19 Mei 2024. Berikutnya, YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025. Urutan penangkapan itu menunjukkan bahwa penanganan perkara berlangsung melalui beberapa tahap selama rentang waktu yang cukup panjang. Namun, penangkapan para tersangka tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan mereka. Keterangan mengenai peran masing-masing orang tetap harus dipahami sebagai bagian dari dugaan penyidik dan diuji melalui proses hukum.

Berdasarkan pengembangan perkara, penyidik kemudian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam pembakaran fasilitas kamp tersebut. PW selanjutnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang melalui penerbitan surat DPO pada 27 Mei 2024. Langkah itu, menurut keterangan terkait penyidikan, dilakukan ketika PW belum ditemukan dan diperlukan untuk kepentingan proses hukum. Penangkapan PW disebut sebagai tindak lanjut dari pencarian dan penyidikan berdasarkan laporan polisi tahun 2021. Identifikasi maupun pencantuman seseorang dalam DPO merupakan bagian dari upaya penyidik, bukan putusan mengenai kesalahan. Karena itu, seluruh informasi tentang dugaan peran PW dan pihak lain tetap perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas kepada penyidik, serta tidak diperlakukan sebagai kesimpulan pengadilan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam penangkapan PW, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti. Barang tersebut terdiri atas senjata tajam berupa satu kapak dan satu parang, serta satu unit telepon genggam. Informasi mengenai barang-barang yang diamankan itu melengkapi laporan penindakan terhadap PW, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak. Rincian ini penting untuk membedakan barang yang ditemukan atau dibawa saat penangkapan dari kerusakan aset perusahaan yang terjadi akibat kebakaran. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis, merek, kondisi, atau isi telepon genggam tersebut, maupun mengenai penggunaan senjata tajam itu dalam peristiwa kebakaran.

Kebakaran dilaporkan merusak atau menghanguskan sejumlah aset perusahaan. Peralatan berat yang terdampak meliputi dua ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu unit Bomag, dan satu traktor. Selain itu, tiga truk serta dua kendaraan ringan juga tercatat mengalami kerusakan atau hangus. Daftar tersebut menunjukkan bahwa dampak kebakaran tidak terbatas pada bangunan di area kamp, tetapi turut mencakup berbagai kendaraan dan alat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Rincian ini mengikuti keterangan sumber; tidak tersedia uraian tentang kondisi masing-masing unit, tingkat kerusakan, atau apakah seluruhnya terbakar sepenuhnya. Karena itu, kerusakan dapat disebut sesuai laporan tanpa menambahkan perkiraan nilai maupun rincian yang tidak diberikan.

Sejumlah fasilitas pendukung juga dilaporkan terbakar hingga hangus, yakni mes karyawan, gudang solar, dan gudang genset. Kerusakan pada fasilitas tempat tinggal pekerja serta gudang penyimpanan dan penunjang operasional tersebut menjadi bagian dari dampak kebakaran di kamp PT Unggul. Menurut informasi yang tersedia, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Keterangan tersebut perlu disampaikan terpisah dari daftar aset yang rusak: meskipun sejumlah kendaraan, alat berat, dan bangunan terdampak, sumber menyatakan tidak terdapat korban meninggal. Sumber tidak mencantumkan nilai kerugian, sehingga besaran kerugian tidak dapat dipastikan atau diuraikan dalam laporan ini. Informasi yang dapat ditegaskan terbatas pada barang yang diamankan saat penangkapan PW, aset yang terdampak, serta keterangan bahwa tidak ada korban jiwa.

PW telah dibawa ke Markas Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan setelah ditangkap sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pembakaran kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak. Di kantor kepolisian, penyidik akan meminta keterangan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana PW.

Penyidik masih mendalami dugaan peran PW dalam perkara pembakaran tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatannya dan bagaimana peristiwa itu berlangsung. Selain itu, aparat juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan, bukti, serta informasi yang diperoleh selama penyidikan. Setiap dugaan akan diuji menurut ketentuan hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum proses peradilan memberikan penilaian.

Menurut sumber, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang disampaikan, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana itu masih berada dalam kerangka dugaan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Pertanggungjawaban pidana PW bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta tahapan proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh pengadilan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Polisi Faizal Ramadhani, menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten sesuai hukum. Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan penegakan hukum. Penanganan kasus ini, menurut arahan tersebut, didukung koordinasi satgas dan jajaran kewilayahan. Koordinasi itu harus berlangsung sesuai kewenangan masing-masing serta prosedur yang berlaku, agar pemeriksaan dapat berjalan tertib, terukur, dan tetap menjamin hak pihak-pihak yang terkait perkara.

Baca juga: Kasus Suap HGB: Penangkapan Orang Dekat Nusron Wahid | Pemberantasan Korupsi: Penangkapan Lampri dan Jejak Kariernya | Sorotan Judi Sabung Ayam di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Makin Menguat, Warga Sebut Nama Pak Giman

banner 325x300