Kabupaten Bandung | PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang menyatakan bahwa kegiatan panas buminya memanfaatkan sebagian kecil dari wilayah konsesi. Pengelolaan proyek diarahkan pada efisiensi penggunaan lahan serta pendekatan zero waste atau minimasi limbah. Dengan cara tersebut, operasi panas bumi dapat berlangsung pada area terbatas dibandingkan luas konsesi yang dikelola, sementara pemanfaatan sumber energi tetap ditopang oleh fasilitas pembangkit yang telah beroperasi.
General Manager PGE Area Kamojang, Albertus Novi Purwono, menjelaskan bahwa konsesi panas bumi Kamojang mencakup sekitar 45.000 hektar. Dari luasan tersebut, lahan yang digunakan untuk mendukung lima pembangkit tercatat sekitar 110 hektar. Seluruh pembangkit itu memiliki kapasitas total 235 megawatt. Perbandingan angka tersebut menunjukkan bahwa area yang digunakan untuk fasilitas pembangkit hanya sebagian kecil dari keseluruhan wilayah konsesi.
Menurut keterangan tersebut, lahan operasional sekitar 110 hektar setara dengan kurang lebih 0,2 persen dari konsesi seluas 45.000 hektar. Angka ini memberikan gambaran mengenai skala pemanfaatan lahan untuk fasilitas panas bumi Kamojang, dengan memperhitungkan lima pembangkit yang secara bersama-sama menghasilkan kapasitas 235 megawatt. Perbandingan itu juga menjadi dasar bagi PGE untuk menjelaskan upaya menjaga penggunaan lahan tetap efisien dalam menjalankan kegiatan operasional.
Pernyataan Albertus disampaikan di Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa. Keterangan mengenai luasan konsesi, area yang digunakan, dan kapasitas pembangkit tersebut menempatkan efisiensi lahan sebagai salah satu aspek penting dalam operasi panas bumi di Kamojang. PGE juga mengaitkan pengelolaan operasionalnya dengan pendekatan zero waste. Dengan demikian, perusahaan menekankan bahwa pemanfaatan wilayah untuk pembangkit dilakukan pada bagian terbatas dari konsesi, seiring dengan upaya mengelola kegiatan dan limbah secara lebih efisien.
Pemboran berarah memungkinkan sejumlah sumur panas bumi ditempatkan dalam kelompok klaster, sehingga kebutuhan pembukaan lahan di permukaan dapat dibatasi. Dalam pengaturan ini, posisi sumur di permukaan tidak harus tersebar mengikuti seluruh jalur yang ditempuh pemboran di bawah tanah. Albertus menjelaskan bahwa jarak antarsumur di permukaan sekitar tujuh meter. Jarak yang relatif berdekatan tersebut menjadi bagian dari penataan sumur di area Kamojang, sementara arah pemboran dapat bergerak ke berbagai arah setelah berada di bawah permukaan.
Jalur pemboran tersebut tidak hanya bergerak vertikal. Dengan metode berarah, pemboran dapat diarahkan menuju berbagai jalur bawah tanah dari lokasi permukaan yang berdekatan. Karena itu, susunan sumur di permukaan dapat tetap terkumpul, meskipun jalur masing-masing sumur tidak harus mengikuti arah yang sama. Perbedaan kedekatan titik permukaan dan variasi arah jalur bawah tanah ini membantu menjelaskan bagaimana sejumlah sumur dapat ditata dalam klaster. Penjelasan ini berfokus pada hubungan metode pemboran, susunan sumur, dan kebutuhan lahan di permukaan.
Di area Kamojang, sebanyak 98 sumur panas bumi ditempatkan dalam 38 klaster. Pengelompokan itu berarti sumur-sumur tersebut disusun pada sejumlah kelompok, bukan dengan membuka lokasi permukaan yang terpisah untuk setiap sumur. Melalui pemboran berarah, jalur di bawah tanah dapat menuju berbagai arah dari kelompok lokasi tersebut. Dengan demikian, area permukaan hutan yang perlu dibuka dapat ditekan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengaturan lokasi permukaan merupakan salah satu cara operasi panas bumi Kamojang membatasi kebutuhan lahan. Keterangan mengenai jarak sekitar tujuh meter, arah pemboran yang beragam, serta jumlah sumur dan klaster memberi gambaran tentang pola penataan tersebut tanpa mengubah fokusnya: menjaga sumur tetap terkumpul di permukaan sambil memungkinkan jalur pemboran menyebar ke arah yang diperlukan di bawah tanah.
Dalam operasi pembangkit panas bumi Kamojang, pengelolaan fluida dijalankan dengan pendekatan sirkulasi tertutup. Prinsip ini memungkinkan fluida yang digunakan untuk menghasilkan energi diproses kembali setelah melewati turbin. Direktur Operasi PGE, Andi Joko Nugroho, menjelaskan bahwa air dipanaskan hingga berubah menjadi uap. Uap tersebut kemudian digunakan untuk memutar turbin pembangkit. Setelah energi panasnya dimanfaatkan dalam proses pembangkitan, uap didinginkan sehingga kembali menjadi air. Air hasil pendinginan selanjutnya diinjeksi kembali ke dalam sumur injeksi. Dengan alur tersebut, fluida dapat kembali ke dalam sistem bawah permukaan dan mendukung keberlanjutan operasi. Praktik ini merupakan bagian dari pengelolaan proses, bukan pernyataan bahwa tidak ada material sisa yang perlu ditangani.
Selain mengatur sirkulasi fluida, kegiatan pemboran menghasilkan material yang dikelola melalui langkah tersendiri. Lumpur pemboran ditampung terlebih dahulu di kolam penampungan. Setelah itu, material tersebut diinjeksikan kembali sesuai praktik yang dijelaskan perusahaan. Penampungan dan penginjeksian kembali membantu mengelola lumpur sebagai bagian dari kegiatan pemboran, sehingga penanganannya tidak disamakan dengan alur air yang didinginkan setelah memutar turbin. Setiap jenis material memiliki proses dan tujuan pengelolaan yang berbeda. Karena itu, penjelasan mengenai sistem tertutup pada operasi pembangkit perlu dibedakan dari pengelolaan sisa kegiatan pemboran di lokasi.
Sementara itu, sisa pemboran berupa cutting dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Pemanfaatan ini memberi fungsi lain bagi material yang dihasilkan selama pekerjaan pemboran, sesuai praktik yang dinyatakan PGE. Langkah tersebut tidak berarti seluruh limbah telah dihilangkan atau semua material dapat digunakan kembali dengan cara yang sama. Sebaliknya, uraian ini menunjukkan adanya beberapa jalur penanganan: fluida pembangkit didinginkan dan diinjeksi kembali, lumpur pemboran ditampung lalu diinjeksi, sedangkan cutting dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Penjelasan yang terpisah ini memberi gambaran lebih terukur mengenai upaya pengelolaan material di Kamojang, tanpa menggeneralisasi hasilnya di luar praktik yang disebutkan.
Kewajiban reboisasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan lahan untuk kegiatan panas bumi. Ketika pembukaan lahan diperlukan, perusahaan harus mengganti setiap hektar yang digunakan dengan lahan baru di lokasi lain untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan. Prinsip penggantian sepadan ini mengatur agar luas lahan yang dipulihkan tidak lebih kecil daripada luas lahan yang dibuka. Dengan demikian, kebutuhan operasional dapat diimbangi melalui upaya pemulihan kawasan di tempat lain. Pelaksanaan kewajiban tersebut perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kondisi lokasi pengganti, sehingga peruntukannya sebagai kawasan hutan dapat dijaga dalam proses pengelolaan berikutnya.
Selain penggantian lahan, PGE merencanakan pemulihan fungsi hutan di area sumur setelah kegiatan pemboran selesai dan sumur uap mulai beroperasi. Rencana ini berkaitan dengan perubahan kebutuhan ruang pada tahap operasi: area yang sebelumnya digunakan untuk pekerjaan pemboran dapat ditangani kembali agar fungsi hutannya pulih. Pepohonan yang tumbuh di kawasan tersebut diharapkan membantu menangkap air hujan dan mendukung air meresap ke dalam tanah. Peran vegetasi dalam siklus air menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana pemulihan, terutama di kawasan yang memiliki tutupan hutan dan perlu mempertahankan fungsi resapannya.
Rencana pemulihan di sekitar sumur juga menunjukkan bahwa pengelolaan lahan tidak berhenti pada saat fasilitas panas bumi dibangun. Tahapan setelah pemboran dan ketika sumur uap beroperasi menjadi bagian dari perencanaan pemulihan, dengan penanaman serta pertumbuhan pepohonan sebagai unsur yang diharapkan mendukung fungsi kawasan. Upaya penggantian lahan di lokasi lain dan pemulihan area sumur merupakan langkah yang berbeda, namun keduanya terkait dengan pengelolaan hutan dalam kegiatan operasi. Keterangan yang tersedia menjelaskan kewajiban reboisasi sepadan dan rencana PGE tersebut; belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pemulihan telah selesai atau bahwa hasil tertentu sudah tercapai.
Baca juga: Satgas Preventif Operasi Bina Karuna Dofior 2026 Tangani Kebakaran di Klasaman | Operasi Tangkap Tangan KPK di Bogor: 17 Tersangka Terlibat Suap HGB | Kesiapan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi untuk Operasi Jangka Panjang















