banner 728x250

OJK Perketat Pengawasan Rekening Judi Online dan Cabut Izin Tiga BPR

OJK Perketat Pengawasan Rekening Judi Online dan Cabut Izin Tiga BPR
banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Lembaga tersebut meminta perbankan mempercepat pelaksanaan enhanced due diligence (EDD), atau uji tuntas lanjutan, terhadap rekening yang masuk dalam data penelusuran. Langkah ini ditujukan untuk memastikan bank dapat mengenali pola transaksi mencurigakan, menilai hubungan antarrekening, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kebijakan tersebut, OJK telah memblokir 38.796 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Informasi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring pada 5 Oktober 2026. Pemblokiran menjadi bagian dari koordinasi regulator dan industri perbankan untuk membatasi penggunaan layanan keuangan dalam mendukung kegiatan perjudian berbasis internet.

banner 325x300

Pengawasan juga diperluas agar tidak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi secara langsung. Bank diminta menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online. Dengan pendekatan tersebut, pelaku diharapkan tidak dapat mengalihkan dana atau membuka jalur transaksi baru melalui rekening berbeda pada bank yang sama.

Permintaan percepatan EDD mengharuskan bank melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap identitas nasabah, profil transaksi, sumber dana, dan keterkaitan rekening. Bank juga perlu memperkuat pemantauan berkelanjutan serta melaporkan temuan yang memenuhi kriteria mencurigakan kepada otoritas terkait. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar rekening utama, tetapi juga jaringan rekening yang berpotensi digunakan untuk menghindari pemblokiran. Perbankan diharapkan segera menyesuaikan prosedur internal dan memastikan seluruh langkah dilakukan secara akurat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan perlindungan nasabah.

Jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online menunjukkan peningkatan sepanjang 2026. Hingga April, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33.252 rekening telah diblokir. Angka tersebut bertambah menjadi 33.836 rekening pada Mei, kemudian meningkat lagi menjadi 36.191 rekening pada Juni. Setelah proses pengawasan dan penindakan berlanjut, jumlah rekening yang diblokir mencapai 38.796 rekening.

Dian menjelaskan bahwa kenaikan tersebut menjadi indikasi aktivitas judi online yang cenderung meningkat. Pertumbuhan jumlah rekening terblokir tidak hanya mencerminkan keberhasilan identifikasi oleh otoritas, tetapi juga menunjukkan bahwa pelaku terus menggunakan rekening baru untuk menjalankan transaksi. OJK mengakui rekening yang berkaitan dengan judi online dapat kembali bermunculan meskipun rekening sebelumnya telah diblokir. Kondisi ini membuat pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti setelah pemblokiran.

Pada pertengahan Juli, Dian juga memperingatkan masyarakat mengenai praktik jual beli rekening. Menurutnya, praktik tersebut sangat berbahaya karena rekening yang dipinjamkan atau dijual dapat digunakan untuk menampung, memindahkan, dan menyamarkan dana hasil aktivitas ilegal. Pemilik rekening tetap berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan administratif, meskipun tidak terlibat langsung dalam operasional perjudian.

Untuk merespons perubahan modus tersebut, OJK berupaya membangun sistem terintegrasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta perbankan. Sistem ini ditujukan untuk menghimpun dan memperbarui informasi mengenai rekening yang diduga terhubung dengan judi online, sehingga proses deteksi dan pemblokiran dapat berlangsung lebih cepat. Salah satu pendekatan yang dikembangkan ialah mengenali rekening anomali berdasarkan pola transaksi, termasuk rekening yang menerima banyak transaksi bernilai kecil dalam waktu tertentu. Analisis pola semacam itu diharapkan membantu membedakan aktivitas keuangan yang wajar dari indikasi penampungan dana judi online.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperluas langkah untuk memutus akses terhadap ekosistem judi online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membatasi penyebaran promosi, informasi, serta saluran yang mendukung aktivitas perjudian digital.

Upaya pemutusan akses juga menyasar sarana transaksi yang digunakan dalam praktik tersebut. Sepanjang 2025, Komdigi mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan ini menunjukkan bahwa penanganan judi online tidak hanya dilakukan melalui penghapusan atau pemblokiran konten, tetapi juga dengan menutup jalur keuangan yang teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam perkembangannya, modus transaksi tidak lagi terbatas pada rekening bank. Komdigi menemukan penggunaan berbagai sarana pembayaran digital, termasuk dompet elektronik atau e-wallet, kode QRIS, dan pulsa. Perluasan modus ini membuat pemantauan perlu mencakup lebih banyak bentuk instrumen transaksi yang dapat digunakan untuk mengarahkan pengguna ke layanan judi online.

Menjelang Piala Dunia 2026, Komdigi juga menemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan menuju situs judi. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa konten ilegal dapat dimanfaatkan sebagai media untuk mendistribusikan akses ke situs perjudian, termasuk melalui tayangan yang memiliki perhatian publik.

Rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi dalam modus tersebut dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk ditutup. Koordinasi antarlembaga ini menjadi bagian dari penindakan terhadap saluran transaksi yang digunakan dalam ekosistem judi online, baik melalui layanan perbankan maupun platform pembayaran digital.

Selain memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Pengumuman tersebut disampaikan dalam kesempatan konferensi pers yang sama, tetapi kedua isu itu merupakan perkara yang berbeda. Penindakan rekening judi online berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan layanan keuangan, sedangkan pencabutan izin BPR berkaitan dengan kondisi kelembagaan, kepatuhan, dan kesehatan bank.

Secara berurutan, BPRS Gaido di Cianjur, Jawa Barat, dicabut izin usahanya sejak 1 September 2026. Berikutnya, izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, dicabut sejak 17 September 2026. OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September 2026. Keputusan tersebut menambah daftar BPR dan BPRS bermasalah yang izinnya dicabut sepanjang 2026, sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri bank skala daerah terus diperkuat.

Perkembangan itu juga relevan dengan keterangan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus 2026. Saat itu, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebut sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli. Ia menjelaskan bahwa mayoritas persoalan bersumber dari lemahnya tata kelola, yang dapat memengaruhi kemampuan bank dalam mengelola risiko, menjaga kualitas aset, serta memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Dengan demikian, penyampaian informasi mengenai pencabutan izin tiga BPR tidak boleh dipahami sebagai bagian dari penindakan rekening judi online. Keduanya hanya dibahas dalam forum konferensi pers OJK yang sama. Pemisahan konteks ini penting agar publik dapat memahami bahwa pengawasan rekening berfokus pada aktivitas transaksi yang melanggar hukum, sementara pencabutan izin BPR merupakan langkah regulator terhadap permasalahan tata kelola dan keberlanjutan usaha bank.

banner 325x300