BANDAR LAMPUNG JEJAKPERISTIWA.ID, 22 April 2026 – Gerakan Barusan Anti Korupsi (LSM GEBRAK) merilis temuan mengejutkan terkait alokasi anggaran pada Dinas Pertanian Kab. Pringsewu Tahun Anggaran 2024-2025. Berdasarkan hasil bedah anggaran, ditemukan pola pengalokasian dana yang diduga tidak transparan dan sarat akan indikasi pengaturan proyek.
LSM GEBRAK menyoroti Temuan paling mencolok adalah munculnya fenomena “Anggaran Kembar” pada kegiatan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor- bahan komputer.
Terdapat beberapa kegiatan yang diduga kuat sarat dengan KKN.
kegiatan belanja pemeliharaan alat angkuatan kendaraan dinas bermotor perorangan pagu Rp. 171.940.000.
Belanja tagihan listrik pagu Rp. 110.500.000
Belanja modal personal komputer pagu Rp. 33.000.000
Belanja barang untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat pagu Rp. 116.750.000
Belanja bahan-bahan bibit ternak bibit ikan pagu Rp. 22.500.000
Belanja pemekiharaan banguna gedung tempat kerja banguna gedung kantor Rp. 41.650.000
Ketidak wajaran selain kegiatan diatas adalah kegiatan belanja makan dan minuman rapat dengan adanya alokasi fantastis yang dipecah beberapa aitem kegiatan,
Ketua LSM GEBRAK, Fikri akbar menegaskan bahwa kesamaan nilai pagu pada kegiatan serta dipecahnya beberapa item kegitan menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam tahap perencanaan.
“Secara teknis, sangat mustahil Ini bukan perencanaan berbasis kebutuhan, melainkan patut diduga sebagai ‘jatah proyek’ yang sudah dikapling-kapling sejak awal. Kami menduga ada praktik manipulasi perencanaan untuk menghindari audit yang mendalam,” ujar Fikri Akbar
Fikri juga menyoroti urgensi pemeriksaan terhadap kegiatan makan minum rapat yang menelan biaya ratusan juta tersebut.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak menunggu laporan formal saja. Temuan ini adalah alarm keras. Selidiki siapa yang bermain di balik kegiatan yang ada di Dinas Pertanian Kab. Pringsewu Rakyat masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka mengalir,” tegasnya kembali.
Poin Tuntutan LSM GEBRAK:
• Mendesak Kepala Dinas Pertanian Kab. Pringsewu untuk mempublikasikan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dari seluruh proyek tersebut guna membuktikan keabsahan angka yang mencurigakan tersebut.
• Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan harga (mark-up) atau pengaturan pemenang tender sejak dini.
• Mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi realisasi kegiatan di Dinas Pertanian Pringsewu agar kualitas sesuai dengan nilai anggaran yang dikucurkan.
LSM GEBRAK memastikan akan terus mengawal kasus ini bahkan berencana melakukan aksi demonstrasi hingga temuan ini diusut tuntas.
Tim
















